close

Asas-Asas Kepailitan Beserta Penjelasannya

Assalamu’alaikum, sore guys… lama telah setahun ngak ngeblog lagi hihii,,, kali ini materi kuliah yang ingin saya bagikan keteman-sahabat yakni tentang Asas-Asas Kepailitan, untuk lebih mengetahui yang pertama yang mesti kita ketahui yah guys, apasih pengertiandari asas itu sendiri, yuk berguru bareng … 😉 Salam berhasil
Pengertian Asas

Asas yaitu dasar atau hukum dasar (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Asas yakni prinsip dasar yang menjadi contoh berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting dalam hidupnya.
Pengertian Asas Hukum

Asas Hukum yaitu fikiran dasar yang bersifat umumyang menjadi latar belakang konkrit bagi lahirnya metode aturan dalam peraturan perundang-ajakan dan putusan hakim yang ialah aturan positif dengan sifat-sifat umum dalam peraturan yang konkrit.
Asas-Asas Kepailitan
1. Asas Keseimbangan
Undang-Undang ini mengendalikan beberapa ketentuan yang ialah perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan forum kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan forum kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

2. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3. Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat menyanggupi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk menghalangi terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor yang lain.
4. Asas Integritas
Asas Integritas dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU mengandung pemahaman bahwa metode aturan formil dan aturan materiilnya ialah satu kesatuan yang utuh darisitem aturan perdata dan aturan program perdata nasional.
Sumber :Buku ” Aspek Hukum dalaEkonomi Bisnis, halaman 131-132