Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu suatu daftar yang memuat rincian pemasukan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Pada periode orde gres, APBN berlaku dari 1 April hingga dengan 31 Maret tahun berikutnya. Saat ini APBN dihitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi APBN
Anggaran pemasukan dan belanja negara mesti memnuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
1. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan sumber pemasukan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang terbesar dari pemerintah berasal dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan.
Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak mampu dipakai untuk membangun sarana biasa mirip jembatan, jalan, taman dan yang lain yang bersifat biasa .
2. Fungsi distribusi
Pajak ayng ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pemasukan dalam APBN tidak senantiasa harus didistribusikan untuk kepentingan biasa , melainkan mampu pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
Pengeluaran dana pemerintah seperti ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiyaan ke salah satu sektor kemudian dipindahkan ke sektor lainnya.
3. Fungsi stabilitasi
APBN berfungsi selaku pedoman supaya pendapatan dan pengeluaran negara terencana sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Dengan begitu akan mempermudah pencapaian aneka macam target yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi yang diperlukan semoga menjaga kestabilan arus duit dan barang sehingga mampu menyingkir dari terjadinya inflasi atau deflasi.
Alokasi APBN Indonesia di sektor infrastruktur |
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan disusunnya APBN adalah sebagai fatwa pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka memajukan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat.
Di dalam APBN, diseleksi atau diusulkan acara panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan mensugesti bidang lain pada segi produktifitas.
Peningkatan produktifitas akan memungkinkan peningkatan tabungan. Tabungan yang meningkat membuka kemungkinan untuk berinvestasi. Investasi yang berkembang akan memberi peningkatan potensi kerja dan mewujudkan kemakmuran penduduk.
Arti, fungsi dan tujuan APBD pada hakikatnya sama dengan fungsi dan tujuan APBN, cuma saja ruang lingkup APBD lebih kecil daripadan APBN atau per propinsi.