- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat hukum tingkah laris masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma menertibkan biar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kesemrawutan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota penduduk diawasi dan dikendalikan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hidup bernegara dikontrol dengan norma aturan yang berlainan dengan norma-norma lainya. Persamaannya yaitu norma-norma tersebut mengontrol tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar sebab mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dimaknai oleh para andal sebagai berikut:
- Negara aturan ialah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik langkah-langkah maupun pembentukan lembaga negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.
- Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur ialah (a) Supremacy of law. Dalam arti dilarang ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum kalau melanggar aturan, (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
- Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat didapatkan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) wacana Indonesia selaku negara aturan, Pasal 27 ayat (1) perihal prinsip equality before of law dan pasal lain yang diikuti dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
Hukum bersifat memaksa dan mengontrol. Karenanya, norma hukum lebih ditaati oleh penduduk dibandingkan dengan norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam penduduk dan kepada orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas. Suatu ketentuan aturan memiliki peran untuk:
- Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam penduduk .
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kebenaran;
- Menjaga semoga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri dalam kehidupan penduduk .