Arti Pendidikan Moraldalam Pendidikan Susila Pancasila

  Arti Pendidikan Moral dalam Pendidikan Moral Pancasila
Oleh: Hamid Darmadi
Secara etimplogi, moral berasal dari kata  mos (mores) atau  kesusilaan, susila, kelakuan. Moral yakni pemikiran wacana hal yang bagus dan jelek, yang menyangkut tingkah laris dan tindakan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara sopan santun. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Dalam perwujudannya tabiat dapat berupsa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berbentukkesetiaan, kepatuhan kepada nilai dan norma yang mengikat kehidupan penduduk , negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, susila pun mampu dibedakan mirip budbahasa ketuhanan atau agama, adab filsafat, budbahasa etika, sopan santun hukum, etika ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma, dan susila secara bareng mengatur kehidupan masyarakat dalam aneka macam asfek kehidupan Nilai nilai Pancasila yaitu nilai watak.Oleh alasannya itu nilai pancasila juga mampu di wujudkan ke dalam norma norma watak (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya mampu di gunakan sebagai pola dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam dasawarsa terakhir ini  ada kcenderungan Pendidikan Moral yang diimplementasikan lewat Pendidikan Moral Pancasila belum efektif dan teraktualisasi secara kasatmata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Implikasinya, bangsa Indonesia mengalami banyak kemunduran budbahasa yang ditandai dengan tingginya angka freesex atau seks bebas di kalangan cukup umur, maraknya penggunaan obat-obatan terlarang, seringnya terjadi bentrokan antar warga, antar pelajar, mahasiswa, antar mahasisw dengan aparat, geng motor, pembunuhan di angkot, taxi online, begal motor, pembunuhan oleh anak terhadap seorang anak kecil,pembunuhan istri oleh suami, sebaliknya poembunuhan suami oleh istri  dan seterusnya yang didasari oleh hal-hal sepele, serta semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap ke permukaan juga mengambarkan degradasi budbahasa yang  tidak saja terjadi di kalangan penduduk biasa, tetapi juga terjadi pada para pejabat yang semestinya menjadi teladan-contoh bagi warganya.
Pendidikan Moral Pancasila  yang berkarakter ialah kunci untuk perbaikan etika, menjunjung peradaban bangsa tinggi, berintegritas dan kemanusiaan. Pendidikan Moral Pancasila yaitu Sikap saling menghargai antar insan dan menghormati selaku insan yang bermoral dan beretika sesuai dengan Pancasila (Darmadi Hamid:2009). Pendidikan Moral Pancasila amat penting dikerjakan dan diterapkan dikalangan akil balig cukup akal supaya semoga generasi muda bisa bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Moral Pancasila ialah menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam nilai pancasila semoga mampu mendidik masyarakat, utamanya siswa biar mempunyai aksara dan etika yang tinggi.
Memperhatikan dinamika kehidupan bermasyarakat yang berkembang dikala ini, ada kecenderungan Pendidikan Moral diabaikan. Masyarakat dikala ini lebih dimanjakan oleh teknologi yang banyak sekali macam sampai melalaikan pentingnya adab dalam kehidupannya. Padahal moral berkaitan dalam interaksi antar orang di penduduk . Moral tidak lepas dari norma-norma di masyarakat. Misalnya norma kesopanan,ada tabiat yang terdapat saat seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
Moral dalam dunia pendidikan ialah indikator optimisme dalam pembangunan masyarakat Indonesia ke depan. Moral menuntut pelaksanaan apa yang baikdan penolakan apa yang jelek. (Zuriah,2008:12). Seseorang yang paham dengan moral mampu membedakan apa yang bagus dan apa yang jelek. Seseorang yang bermoral akan disegani serta dihargai masyarakat sebab berhasil memahami nilai-nilai serta norma yang diharapkan masyarakat. Masyarakat lebih merasa tenteram “hidup” berdampingan dengan seseorang yang mengerti pendidikan sopan santun. Seseorang yang bermoral akan menjauhi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. (Zuriah,2008:13-19).
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri ialah pandangan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sehari sehabis Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma aturan. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai selaku cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.  Suseno (1998) pendidikan pada masa orde lama, pada pemeritahan orla ingin Pendidikan Moral Pancasila menjadi pemikiran tingkah laris masyarakat supaya  menjadi langsung manusia Indonesia yang bermoral pancasila seperti yang termuat dalam UU No.20 tahun 2003.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional   (Sisdiknas)    disebugtkan bahwa; Pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan situasi mencar ilmu dan proses pembelajaran agar akseptor asuh secara aktif mengembangkan peluangdirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta kemampuan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap kepada tuntutan pergantian zaman. Sistem pendidikan nasional yaitu keseluruhan bagian pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Telah disebutkan di atas bahwa Moral berasal dari kata  mos (mores) atau kesusilaan, sopan santun, dan kelakuan. Moral ialah pemikiran ihwal hal yang bagus dan jelek, yang menyangkut tingkah laku dan tindakan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada hukum-hukum, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara budbahasa. Jika terjadi sebaliknya, maka pribadi itu dianggap “tidak bermoral”. Dalam perwujudannya budbahasa mampu berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral mampu berbentukkesetiaan, kepatuhan kepada nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun mampu dibedakan seperti sopan santun ketuhanan atau agama, tabiat filsafat, watak etika, budbahasa aturan, susila ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan susila secara bareng menertibkan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Nilai nilai Pancasila ialah nilai moral.Oleh sebab itu nilai Pancasila juga dapat di wujudkan ke dalam norma norma moral (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat di gunakan sebagai aliran/teladan dalam bersikap dan berperilaku laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan budpekerti adalah pendidikan untuk menyebabkan anak insan bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan akhlak yaitu pendidikan yang bukan saja mengajarkan ihwal akademik, namun juga non akademik terutama wacana sikap dan bagaimana sikap yang baik dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Moral menjadi baik sering mempersyaratkan suatu tindakan kasatmata dari kemauan, sebuah mobilitas energi etika untuk melaksanakan apa yang berdasarkan kita harus dikerjakan, kemauan membutuhkan emosi berada di bawah kendali nalar. Kemauan logika memerlukan pandangan dan fatwa ihwal semua dimensi dari suatu situasi. Kemauan diharapkan semoga keharusan ditaruh mendahului kesenangan. Kemauan membutuhkan kesanggupan untuk menolak godaan, teguh menghadapi tekanan teman sebaya, dan melawan arus. Kemauan yaitu inti dari kebranian susila.
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) adalah suatu mata pelajaran dan salah satu dasar pembentukan ideology dan Karakter bangsa. Sesungguhnya, Pendidikan Moral Pancasila  mengandung materi pembelajaran perihal Pancasila dan UUD 1945,  dan Sejarah bangsa Indonesia.  Pada awal Reformasi, PMP diganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan tidak usang kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Pendidikan Moral Pancasila   mengatakan  ihwal  ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun selaku warga masyarakat, dan warga negara Suseno (1998)  Berkenaan dengan itu Ouska dan Whellan (1997) menyebutkan bahwa Moral yakni prinsip baik-buruk yang ada dan menempel dalam diri individu/seseorang.
Pendidikan Moral yakni sebuah permintaan perilaku yang bagus yang mesti dimiliki oleh setiap individu sebagai warganegra bangsa Indonesia yang bermoral, yang tercermin dalam aliran, sikap, dan tingkah laku. Sedangkan Moral Pancasila ialah Tingkah laris atau perilaku yang menyangkut baik buruknya perbuatan manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila. Moral merupakan salah satu sikap yang sangat bersahabat dengan kehidupan manusia, melalui budbahasa kita dapat mengetahui di dikala kita mencicipi rasa saat sifat etika itu sendiri tumbuh dan berkembang pada kehidupan kita. Melalui wawasan kita dapat mengaplikasikan budbahasa tersebut, selagi ada batas-batas batasan/ perilaku perilaku yang tidak melanggar peraturan yang ada. pendidikan etika pancasila ialah Sikap saling menghargai antar insan dan menghormati sebagai insan yang bermoral dan beretika sesuai dengan pancasila. Pendidikan moral pancasila ini sungguh penting dijalankan dan dipraktekkan dikalangan sampaumur agar generasi muda mampu bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila selaku ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi Pendidikan susila pancasila adalah menghargai dan menghormati sesama insan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam nilai Pancasila supaya bisa mendidik penduduk khususnya siswa semoga bermoral yang baik.
   Pendidikan Moral Pancasila sungguh penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu adanya campur tangan  Pemerintah supaya biar Pendidikan Moral Pancasila ini bisa dipakai dalam kehidupan sehari hari demi terciptanya insan yang berbudi luhur dan bermoral Pancasila sesuai cita-cita bangsa. Pendidikan Moral Pancasila bertujuan menanamkan  perilaku saling menghargai antar sesama manusia, perilaku insan dengan lingkungannya, sikap insan dengan biota hidup di sekitarnya, serta menujukkan “ucap, patrap dan perilaku terpuji” sebagai insan yang bermoral dan beretika sesuai dengan konsep dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini Pendidikan Moral Pancasila sungguh penting dilakukan dan dipraktekkan dikalangan generasi muda bangsa Indonesia biar generasi muda bangsa Indonesia bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 selaku ideologi Negara. Pendidikan Moral Pancasila mengamanahkan nangsa Indonesia  menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila agar mewaraiskan nilai-nilai etika terhadap masyarakat terutama siswa semoga bermoral yang bagus (Darmadi Hamid 2009).
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai diajarkam lewat Kurikulum 1975 menjadi bagian dari pelajaran yang pernah diterima siswa sejak SD hingga Sekolah Menengan Atas dan Kejuruan di masa Orde Baru. Bagi mahasiswa, menerima pelajaran itu lewat P4. Selanjutnya, PMP dihapus dan digantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berdasarkan kurikulum 1994.