Konseli yakni peserta layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan Pendidikan (Permendikbud 111 tahun 2014). Konseli di dalam satuan pendidikan yakni peserta ajar pada jenjang Madrasah Tsanwiyah dan Madrasah Aliyah.
Paradigma panduan dan konseling yang dikembangkan ABKIN (2007) ialah akseptor asuh dalam proses menjadi (on becoming), ialah meningkat ke arah kematangan atau kemandirian yang membutuhkan bimbingan, alasannya adalah kurang mempunyai pemahaman tentang dirinya, lingkungannya, dan pengalaman dalam memilih arah kehidupannya. Terdapat keniscayaan bahwa proses pertumbuhan akseptor ajar tidak senantiasa berjalan secara mulus atau bebas dari masalah. Proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, searah dengan potensi, keinginan, dan nilai-nilai yang dianut (Depdiknas, 2007).
Oleh alasannya adalah itu di satuan Pendidikan, termasuk madrasah memerlukan acara Bimbingan Konseling untuk mengarahkan penerima didik. Guru Bimbingan Konseling merupakan salah satu jenis guru menurut sifat, tugas dan kegiatannya seperti tercantum dalam pasal 3 Permenpan dan RB no 16 Tahun 2009.
Guru Bimbingan dan Konseling ialah pendidik yang berkualifikasi akademik sekurang-kurangnyaSarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan Guru BK yang telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling disebut konselor.