Apa Itu Ilmu Fikih Atau Fiqh ?

 Dalam keseharian saya mendengar ceramah agama Islam atau pun membaca artikel buletin ke Apa itu ilmu fikih atau fiqh ?
Assalamualaikum wrwb.
Dalam keseharian saya mendengar ceramah agama Islam atau pun membaca postingan buletin ke-Islaman, sungguh sering menemukan kata “fikih”. Beberapa dilema senantiasa dikaitkan dengan ilmu fiqh atau fikih. Sebagai orang awam, bahwasanya ilmu fikih itu apa? Mohon dijelaskan. Sebelumnya terima kasih ya, pak.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Segala puji bagi Allah Swt. yang sudah memberikan kita banyaknya kenikmatan, hingga kita tak akan mampu menghitungnya. Memang dalam rangka kita berguru agama Islam tak akan lepas dari pembahasan problem fikih. Dari kita berdiri tidur sampai tidur lagi, selalu melakukan ibadah terhadap Allah Swt. Misalnya saja berdoa, sholat, puasa, zikir, dan sebagainya. Mengenai apa itu fikih ? Secara ringkas, fikih ialah salah satu ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum secara terang yang menyangkut banyak sekali aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan insan dengan Tuhannya. Hukum tersebut digali dari dalil-dalil yang ada secara terang. Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu berisikan hukum mubah, wajib, sunat, makruh dan haram. Di samping itu ada pula dalam bentuk lainnya mirip sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan lain-lain. Untuk pembagian Hukum Fiqih terdiri atas:
1.Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yakni aturan yang menertibkan problem ibadah manusia dengan Allah swt, mirip shalat, puasa, zakat, haji dan umrah .
2.Hukum yang berhubungan dengan persoalan keluarga (al ahwal asy-syakhsiyah), seperti nikah, nasab, talak, rujuk, iddah, dan nafkah.
3.Hukum yang berhubungan dengan persoalan muamalah, yaitu dilema hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi material dan keperluan masing-masing, contohnya : transaksi perdagangan, perserikatan jualan dan sewa menyewa.
4.Hukum yang berkaitan dengan tindak kriminal (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan, dan bentuk pelanggaran terhadap anggota badan serta harta lainnya.
Semoga postingan di atas berguna untuk para pembaca sekalian. Baca juga : Doa Menjenguk Orang Sakit Lengkap.