Assalamualaikum warahmatullahi wabaarakatuh.
Saya pernah dengar seorang ustadz yang membicarakan perihal pentingnya kaum muslimin untuk berguru ilmu faraid dalam kehidupan. Namun , saya masih kebingungan bergotong-royong itu ilmu tentang apa, pak? Kemudian apa hukum mempelajarinya ? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawab :
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Iya, pribadi saja saya bahas dan sekaligus menjawab pertanyaannya. Ilmu faraidh ialah ilmu perihal metode pembagian harta warisan. Nah, tentang harta warisan sendiri timbul tatkala adanya seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta. Contoh harta warisan contohnya : tanah , uang , rumah , emas , kendaraan , binatang ternak, dan lain-lain. Dengan mengenali ilmu tersebut , maka pembagian harta dapat dijalankan dengan secara adil sesuai perintah Allah Swt. Sehingga hak-hak jago waris dapat terlindungi. Mengenai hukum mempelajarinya yaitu fardhu kifayah.
Warisan bisa terjadi karena beberapa karena :
1. Adanya nasab yaitu hubungan darah atau keturunan.
2. Pernikahan yang benar sesuai syariat.
3. Kepemilikan budak yang lalu dimerdekakan.
Sedangkan tujuan mempelajari ilmu waris ini, antara lain :
a. Agar kita tahu semua orang yang berhak mendapat harta warisan.
b. Agar tidak hingga terjadi problem atau perselihan dalam pembagian warisan ini.
c. Agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan.
Dasar atau dalil dari pembagian warisan terdapat dalam Al Alquran Surat An-Nisa ayat 11 hingga 12 serta ayat 176 yakni :
– Arti ayat 11 :
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak wanita; dan bila anak itu seluruhnya wanita lebih dari dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja, Maka dia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, kalau yang meninggal itu memiliki anak; kalau orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan beliau diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya menerima sepertiga; jikalau yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya menerima seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sehabis dipenuhi wasiat yang dia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengenali siapa di antara mereka yang lebih bersahabat (banyak) keuntungannya bagimu. ini yaitu ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
– Arti ayat 12 :
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak mempunyai anak. jikalau isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya sehabis dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jika kamu tidak memiliki anak. jika kamu memiliki anak, Maka Para isteri mendapatkan seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sehabis dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) sehabis dibayar hutang-hutangmu. bila seseorang mati, baik pria maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, namun mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang kerabat perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis kerabat itu seperenam harta. tetapi bila kerabat-kerabat seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sehabis dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (terhadap andal waris). (Allah menetapkan yang demikian itu selaku ) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
– Arti ayat 176 :
Mereka meminta ajaran kepadamu (wacana kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu ihwal kalalah (ialah): jikalau seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai kerabat perempuan, Maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara wanita), bila beliau tidak mempunyai anak; tetapi jikalau saudara wanita itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan kalau mereka (ahli waris itu berisikan) saudara-kerabat laki dan perempuan, Maka bahagian seorang kerabat pria sebanyak bahagian dua orang kerabat perempuan. Allah menunjukan (hukum ini) kepadamu, semoga kau tidak sesat. dan Allah Maha mengenali segala sesuatu.
Semoga berguna. Wallahu’alam. Baca juga : Doa Dijauhkan Dari Tipu Daya Setan .