close

Ancaman bagi Orang yang Keluar dari Masjid setelah Adzan

Pengurus Takmir Masjid kesal. Pasalnya, karayawannya yg bertugas membersihkan masjid keluar sehabis adzan dgn argumentasi tugasnya bersih-higienis sudah simpulan. Ia tak merasa perlu shalat berjamaah.

Di masjid yg lain, alasannya lokasinya yg strategis di pinggir jalan raya, masjid itu sering ramai menjadi kawasan istirahat bagi pedagang, sales & orang lain. Sayangnya, tatkala adzan berkumandang, sebagian mereka yg tadinya duduk-duduk atau berbaring justru mengendarai motornya keluar.

Fenomena seperti itu mungkin kita dapati pula di masjid-masjid kita. Padahal, ancaman dr Rasulullah sungguh berat. Setidaknya, dlm tiga hadits berikut ini orang-orang yg sengaja keluar dr masjid sehabis mendengar adzan tanpa ikut shalat berjamaah & tanpa kebutuhan (hajat) yg dibenarkan, mereka terancam sebagai orang-orang munafik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

لا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلا مُنَافِقٌ

“Tidaklah (seseorang) mendengar adzan di masjidku ini lalu ia keluar darinya tanpa suatu hajat (yang dibenarkan) kemudian ia tak kembali (kehilangan shalat berjamaah), melainkan niscaya ia yakni orang munafik” (HR. Thabrani; hasan shahih)

مَنْ أَدْرَكَهُ الأَذَانُ فِى الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لاَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Barangsiapa mendapati adzan di masjid kemudian ia keluar tanpa hajat & ia tak berencana kembali, maka ia yaitu seorang munafik” (HR. Ibnu Majah; shahih li ghairihi)

  Imam Al Ghazali (Tokoh Filsafat dan Tasawuf Terkemuka)

لا يخرج من المسجد أحد بعد النداء إلا منافق إلا احد أخرجته حاجة وهو يريد الرجوع

“Tidaklah seseorang keluar dr masjid sehabis adzan melainkan pasti ia seorang munafik, kecuali seseorang yg keluar karena hajat & ia berencana kembali” (HR. Abu Dawud dlm Marasil; shahih lighairihi)

Semoga dgn mengenali hadits-hadits ini, kita menjadi orang-orang yg tak pernah meninggalkan masjid saat mendengar adzan tanpa hajat yg dibenarkan. Dan gampang-mudahan kita dihindarkan dr sifat-sifat munafik.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]

*Maraji’: Shahih Targhib wa Tahrib & Maktabah Syamilah