Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau PPG Daljab ialah program pemerintah untuk merencanakan guru biar menguasai kompetensi keGuruan sesuai kriteria nasional pendidikan (SNP) sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara bermutu dan bedaya saing.
PPG guru Kemenag tahun 2020 diselenggarakan dengan mengacu pada pemikiran penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020 yang diatur lewat KMA 745 Tahun 2020 wacana Pedoman PPG Daljab Tahun 2020 pada Kementerian Agama RI.
Adapun target acara PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama adalah guru-guru dalam satuan pendidikan madrasah yang meliputi:
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
- Guru kelas dan Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI);
- Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran lazim pada MTs, MA, dan MAK;
- Guru pendidikan agama pada sekolah;
- dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Jumlah total beban mencar ilmu pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Daljab) Kemenag paling sedikit 36 sks. Pada faktor pendidikan profesi terbagi menjadi 3 bentuk pembelajaran, ialah kuliah-teori, lokakarya, dan praktek pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan materi akademik terbagi menjadi dua adalah akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.
Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2020
Dalam KMA 745 Tahun 2020 tentang ajaran penyelenggaraan acara pendidikan profesi guru Madrasah juga sudah ditetapkan syarat kandidat akseptor PPG Daljab Kemenag yakni sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau D4 yang mempunyai linieritas dengan mata pelajaran yang diampu.
- Guru dalam jabatan Minimal diangkat pada tamat tahun 2015.
- Memiliki Nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru Madrasah.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau metode Informasi yang diatur oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
- Jika tidak dibiayai oleh APBN, penerima PPG Daljab Kemenag dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada Sekolah/Madrasah Negeri mampu dibiayai dari Pemda atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta selain dari Pemerintah Daerah mampu juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).
- Juknis/Pedoman PPG Daljab Kemenag (KMA 745 Tahun 2020) Unduh
- KMA 174 Tahun 2020 wacana Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Unduh
- KMA 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program PPG Kemenag Unduh
- KMA 606 Tahun 2020 PTKN Penyelenggara PPG Daljab Kemenag Unduh
- Keputusan Mendikbud perihal Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Unduh