Alat Pembayaran

Alat pembayaran digunakan selaku media untuk melalukan banyak sekali macam transaksi. Alat ini tak cuma berupa tunai, tetapi mampu pula dlm bentuk non tunai. Bentuknya pula terus berkembang seiring dgn berjalannya waktu, mulai dr tukar barang pada zaman dulu sampai berubah menjadi uang. Namun, fungsi dr alat pembayaran tersebut tetaplah sama yakni pembayaran transaksi yg mesti dibayarkan haruslah sesuai dgn nilai transaksi tersebut atau nilai lain yg sudah disetujui oleh pihak-pihak yg melakukan transaksi.

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org lainnya:

Pasar Monopolistik

Prinsip, Modal, & Struktur Koperasi

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Alat Pembayaran Tunai (Cash Based)

Merupakan alat pembayaran yg paling konvensional, yaitu memakai uang kartal yg terdiri dr duit kertas & duit logam. Di Indonesia sendiri, yg berhak untuk mencetak uang kartal ialah Bank Indonesia lewat UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pembayaran memakai duit kartal memang paling biasa didapatkan dlm kehidupan sehari-hari alasannya gampang digunakan untuk transaksi dgn nominal yg kecil.

alat pembayaran tunai

Sumber: Bank Indonesia (BI)

Namun, duit kartal mempunyai beberapa kekurangan mirip biaya pengadaan atau pencetakan duit yg mahal. Selain itu, ada inefisiensi waktu dlm penggunaan uang kartal seperti tatkala melaksanakan pembayaran di pintu masuk loket (mirip KRL/Transjakarta), dimana pembayaran akan mengkonsumsi waktu yg lama, terlebih tatkala duit yg dibayarkan tak pas dgn harganya sehingga mesti menyiapkan kembalian. Uang kartal pula memiliki resiko lain seperti pencurian & pemalsuan uang. Tingginya resiko penggunaan duit kartal ini membuat Bank Indonesia mendorong perubahan alat pembayaran tunai menjadi non tunai sehingga menciptakan cashless society.

  Rumus Cara Menghitung Laju Inflasi

Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran non tunai yakni seluruh alat pembayaran selain tunai (uang kartal). Alat pembayaran non tunai atau uang giral biasa digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi yg berjumlah besar sehingga lebih efisien dibandingkan pembayaran dgn duit kartal. Di Indonesia, yg berhak untuk mempublikasikan duit giral ialah seluruh bank biasa kecuali Bank Indonesia. Jenis-jenis alat pembayaran non tunai yakni:

1. Cek

Cek merupakan bukti permintaan nasabah pada bank untuk mencairkan dana sesuai yg jumlah & nama akseptor yg tertulis dlm cek.

alat pembayaran non tunai berupa cek

Sumber: BI

2. Giro

Giro merupakan bukti usul pemindahan sejumlah uang dr rekening seseorang pada rekening nasabah lain sesuai jumlah & nama yg tertulis.

giro

Sumber: BI

3. Nota Debit

Nota debit merupakan bukti transaksi untuk meminimalisir utang perjuangan yg mesti dilunasi.

pembayaran dgn nota debit

Sumber: BI

4. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan alat pembayaran berupa kartu yg diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang apalagi dulu pada nasabah untuk melakukan pembayaran.

ilustrasi kartu kredit

Sumber: BI

5. Uang Elektronik

Uang elektronik merupakan pengganti duit tunai, nasabah menyetorkan duit tunai mereka kedalam duit elektronik.

alat pembayaran non tunai dgn uang elektronik

Sumber: BCA, Go-Jek, Mandiri, Doku, Ovo

Selain efisiensi dlm pembayaran transaksi yg berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yg kecil alasannya adalah transaksinya mampu dilacak. Selain itu, orang-orang yg terlibat dlm transaksi tak perlu mengkalkulasikan duit tersebut karena nominalnya telah tertera dgn jelas sehingga proses pengecekan tak memakan waktu yg usang. Pembayaran yg diterima pula mempunyai jumlah yg tak terbatas. Namun, tak semua pihak bersedia mendapatkan pembayaran menggunakan duit giral, cuma pihak-pihak tertentu yg menggunakannya.

  √ Jenis Inovasi

Alat Pembayaran Internasional

Kita tahu bahwa setiap negara mempunyai mata uang yg berlawanan-beda yg dipakai dlm setiap transaksinya. Seperti Indonesia memakai Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China memakai Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, & lain-lain. Yang menjadi pertanyaan yakni, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional seperti acara ekspor & impor, mengingat bahwa setiap negara mempunyai mata duit sendiri & mempunyai kurs yg berbeda-beda.

Pembayaran internasional mampu dijalankan dgn banyak sekali macam cara, baik dgn alat pembayaran tunai maupun non tunai. Contoh pembayaran tunai internasional yakni tatkala wisatawan mancanegara melakukan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran non tunai mampu berupa:

  • Cek

Pembeli dapat membayarkan jumlah pembayarannya menggunakan cek melalui bank pedagang di negara si pedagang .

  • Wesel Pos

Pembeli dapat memakai jasa bank yg memiliki layanan wesel pos untuk mengirim duit dr dlm negeri ke luar negeri sesuai dgn nama & nominal yg tertulis pada wesel pos tersebut. Salah satu perusahaan pemasokwesel pos internasional paling besar yaitu Western Union.

wesel pos

Sumber: Google

  • Kartu Kredit

Pembeli dapat memakai kartu kredit sesuai dgn jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa, dll). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melakukan belanja online dgn pengiriman dr mancanegara mirip Amazon, eBay, ASOS, dll ataupun pembayaran wisata mancanegara seperti pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu akan menkonversikan mata duit domestik dgn mata uang yg digunakan di negara penjual sesuai dgn peraturan kurs masing-masing jaringan.

  • Online Payment

Selain kartu kredit, pembeli mampu memakai alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran internasional. Online payment ini ibarat dgn duit elektronik dimana nasabah mampu mengisi duit tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online payment mereka dgn kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment paling besar adalah PayPal.

  • Cryptocurrency

Cryptocurrency yg gres-gres ini mendunia yaitu salah satu alat pembayaran digital dimana transaksinya dijalankan dengan-cara online. Alat ini disusun berdasarkan aba-aba-kode digital yg rumit, membuatnya berlainan dgn kebanyakan. Beberapa negara telah menerima pembayaran memakai cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tak mengakui Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yg sah alasannya adalah tak sesuai dgn Undang-Undang No. 7 perihal Mata Uang.. Selain itu, cryptocurrency memiliki resiko yg tinggi mirip sulitnya pelacakan transksi (sehingga mampu dipakai untuk melaksanakan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yg fluktuatif, serta tak ada otoritas yg bertanggung jawab atas peredaran mata duit ini. Salah satu jenis cryptocurrency yg terkenal di dunia yakni BitCoin & Ethereum.

Sumber: bi.go.id

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FE UI

Materi Wargamasyarakat.org lainnya:

  1. Pasar Modal
  2. Pendapatan Nasional
  3. Pengertian, Jenis, & Dampak Inflasi