Alat-Alat Bersuci Dan Macam-Macam Air

Adanya perintah untuk selalu bersuci dari najis dan hadas sebelum melakukan peribadatan khususnya yang wajib mirip shalat lima waktu, maka Allah Swt senantiasa memperlihatkan keringanan atau disebut dengan rukhsoh. Seperti halnya wudhu yang sebaiknya dengan air ternyata bisa digantikan dengan tanah atau bahan-bahan yang mengandung unsur tanah yakni dengan cara bertayamum.

Adanya perintah untuk senantiasa bersuci dari najis dan hadas ini dikala akan beribadah khususnya shalat sebab insan akan menghadap terhadap Tuhan yang Maha Suci. Adapun alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci ini terdiri dari dua macam, yakni air dan bukan air mirip batu.

Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam, berikut ialah klarifikasi ihwal alat-alat bersuci dan macam-macam air selengkapnya.

1. Air Mutlak atau Tahir Mutahir (Suci mensucikan) 

Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang tergolong air mutlak ini terdiri dari tujuh ialah air hujan, air maritim, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.

2. Air Makruh (Air Musyammas) 

Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas mirip ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menjadikan suatu penyakit. 

Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak diposisikan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.

  Cara dan Waktu Terbaik Istihdad (Mencukur Bulu ‘Rahasia’)

3. Air Tahir Gairu Mutahir (Suci tidak menyucikan) 

Air ini hukumnya suci namun tidak mampu untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, adalah:

  • Air suci yang diaduk dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berganti salah satu sifatnya (warna, wangi, atau rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.
  • Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.

4. Air Musta’mal 

Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan telah dipergunakan untuk bersuci meskipun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.

5. Air Mutanajjis (Air Bernajis) 

Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bacin, rasa, atau warnanya). Air mirip ini hukumnya najis, dihentikan diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah mirip wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi kalau air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengganti salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.

Bersuci dari Kotoran (Istinja’)

Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ berdasarkan istilah yaitu bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan bila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat mirip kerikil, daun, kayu, kertas, dan sebagainya.

a. Syarat-Syarat Istinja dengan kerikil atau benda kasat atau keras

  • Batu atau benda itu kasat/keras
  • Batu atau benda itu tidak dihormati, mirip materi makanan atau watu masjid
  • Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai higienis
  • Najis yang dibersihkan belum hingga kering
  • Najis itu tidak pindah dari kawasan keluarnya
  • Najis itu tikak bercampur dengan benda lain
  Istri Dilaknat karena Tolak Layani Suami, Bagaimana Jika Suami yang Menolak?

b. Adab buang air

  • Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
  • Pada waktu masuk WC membaca doa :
  • Mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC
  • Pada waktu keluar WC membaca doa :
  • Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
  • Istinja hendaknya memakai tangan kiri

c. Hal-hal yang dilarang di saat buang air

  • Buang air di daerah terbuka
  • Buang air di air yang damai
  • Buang air di lubang-lubang
  • Buang air di kawasan yang mengganggu orang lain
  • Buang air di pohon yang sedang berbuah
  • Bercakap-piawai ketika buang air kecuali terpaksa
  • Menghadap Kiblat atau membelakanginya
  • Membaca ayat Al-Quran
Demikian klarifikasi wacana alat-alat bersuci dan macam-macam air.