PSAK No.22 mengontrol perlakuan akuntansi penggabungan perjuangan (business combination) yang mampu berupa suatu akuisisi (acquisition) atau penyatuan kepemilikan (uniting of interest), baik yang dijalankan melalui perolehan saham maupun aktiva neto. Transaksi mi mampu dilaksanakan dengan membentuk sebuah badan usaha baru, mengalihkan aktiva neto ke badan perjuangan lain atau membubarkan satu atau lebih badan usaha yang bergabung. Penggabungan usaha mi akan menimbulkan kekerabatan induk-anak perusahaan, jikalau dijalankan dalam bentuk saham. Sedangkan penggabungan perjuangan yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di bawah pengendalian yang sama (companies under common control) merupakan restrukturisasi atau reorganisasi, sehingga tidak tercakup dalam PSAK mi.
A.Akuisisi dan Penyatuan Kepemiikan
PSAK No.22 membedakan penggabungan usaha sebagai akuisisi dan penyatuan kepemilikan. Suatu akuisisi terjadi, jikalau salah satu perusahaan menemukan kendali atas perusahaan lain, yang diasumsikan terjadi jika salah satu perusahaan yang bergabung mempenoleh lebih dan 50% dari hak bunyi pada perusahaan lain. Kendall dianggap tetap ada, walaupun pemilikan di bawah 50%, yaitu jikalau diperoleh:
- kekuasaan lebih dan 50% berdasarkan kontrakdengan penanam modal lain.
- kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi keuangan menurut persetujuanatau anggaran dasar.
- kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan.
- kekuasaan untuk mendapatkan hak mayaritas dalam rapat direksi.
PSAK No.22 mensyaratkan bahwa sebuah penggabungan usaha diperlakukan sebagai suatu penyatuan kepemilikan bila para pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak ada yang lebih lebih banyak didominasi dari yang lain setelah terjadinya penggabungan usaha dan mereka gotong royong menertibkan seluruh atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi, serta bahu-membahu menyebarkan risiko dan faedah atas perusahaan gabungan tersebut. Untuk itu dipersyaratkan bahwa : (1) secara umum dikuasai dari saham berhak bunyi perusahaan yang bergabung dipertukarkan; (2) nilai wajar perusahaan-perusahaan tersebut tidak berlawanan secara signifikan; dan (3) para pemegang saham tetap menjaga hak suara dan kepemilikan yang sepadan dalam perusahaan adonan, relatif sama dengan sebelum perusahaan bergabung. Melihat syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut, tampaknya sebuah penggabungan perjuangan sangat susah untuk dapat dipandang sebagaipenyatuan kepemilikan.
Penggabungan perjuangan yang berbentukakuisisi dipertanggungjawabkan dengan sistem pembelian, di mana dipakai ongkos perolehan (cost) sebagai dasar untuk mencatat akuisisi tersebut. Sedangkan penggabungan perjuangan berbentukpenyatuan kepemilikan, dipertanggungjawabkan dengan sistem penyatuan kepemilikan, di mana komponen-unsur pembukuan keuangan dari perusahaan yang bergabung digabungkan satu per satu, termasuk untuk laporan abad sebelum penggabungan yang disajikan sebagai perbandingan, seolah-olah sudah terjadi kesinambungan dalam pembagian risiko dan faedah sejak sebelum penggabungan dikerjakan. Jadi, diperlakukan seolah-olah penggabungan sudah terjadi sejak awal kurun yang disajikan tersebut.
Oleh sebab itu pula, dalam suatu penyatuan kepemilikan, nilai tercatat dari aktiva dan keharusan diteruskan. Penyesuaian hanya dilakukan untuk menyeragamkan kebijakan akuntansi untuk seluruh kala yang diperbandingkan, dan eliminasi transaksi antar perusahaan, alasannya adalah perusahaan-perusahaan tersebut sekarang menjadi satu. Apabila terdapat selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan (ditambah kompensasi lainnya) dengan modal saham yang diperoleh, selisih tersebut harus diubahsuaikan terhadap ekuitas. Sedangkan pengeluaran sehubungan dengan penyatuan kepemilikan, tergolong kerugian alasannya penggabungan perjuangan dibebankan masa berjalan.
Dalam hal dipertanggungjawabkan dengan tata cara pembelian, perusahaan pengakuisisi sejak tanggal akuisisi melaporkan hasil perjuangan perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba-ruginya serta aktiva, keharusan dan goodwill yang timbul pada neracanya. Tanggal akuisis yaitu tanggal di mana secara substansi pengakuisisi secara efektif memperoleh wewenang untuk mengendalikan.
Penentuan dan Perlakuan Goodwill
Akuisisi dibukukan sebesar ongkos perolehan ditambah ongkos-biaya lain yang secara pribadi dapat diatribusikan (dikaitkan) dengan akuisisi tersebut.
Dalam akuisisi sedikit demi sedikit (successive purchase), dikerjakan perbandingan tahap demi tahap antara biaya perolehan dengan bab pemilikan atas dasar nilai wajar aktiva dan keharusan teridentifikasi atas setiap transaksi pertukaran pada tanggal pertukaran. Jika dikerjakan penilaian atas aktiva dan kewajiban teridentifikasi alasannya adalah adanya akuisisi kemudian, setiap adaptasi kepada nilai masuk akal dari pemilikan sebelumnya diperlakukan selaku revaluasi. Begitu juga pada ketika pertama kali penilaian dilakukan sebab sudah menyanggupi tolok ukur sistem ekuitas, setiap akuisisi yang signifikan sebelum itu mesti diputuskan nilai wajarnya dalam rangka perkiraan goodwill.
Aktiva dan keharusan yang diperoleh dalam suatu akuisisi harus diakui secara terpisah sebagai aktiva dan kewajiban yang mampu diidentifikasi, bila besar kemungkinan bahwa segala faedah yang terkait pada masa yang akan tiba akan mengalir ke atau dan perusahaan pengakuisisi, dan tersedia sebuah ukuran yang jago sehubungan dengan ongkos perolehan atau nilai wajarnya.
Aktiva dan keharusan yang dapat diidentifikasi dapat meliputi aktiva dan kewajiban yang tidak pernah dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan yang diakuisisi, contohnya aktiva pajak (dalam hal diterapkan tata cara penangguhan pajak), demikian juga aktiva dan keharusan yang muncul sebab akuisisi tersebut, misalnya : keharusan pesangon untuk karyawan yang diberhentikan.
Aktiva dan kewajiban yang mampu diidentifikasi diukur sesuai dengan persentase pemilikan perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan keharusan teridentifikasi pada tanggal pertukaran, ditambah hak minooritas atas nilai tercatat aktiva dan kewajiban sebelum tanggal akuisisi. Biaya perolehan lalu dialokasikan pada aktiva dan kewajiban berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal pertukaran sesuai dengan persentase pemilikan yang diakuisisi. Dengan kata lain, di satu pihak perusahaan yang diakuisisi tetap mencatat aktiva dan kewajibannnya pada nilai historis mirip sebelumnya, di lain pihak, perusahaan pengakuisisi melaksanakan penilaian berdasarkan nilai wajar atas aktiva dan kewajiban tersebut. Selisih tersebut merupakan aktiva neto (jikalau nilai masuk akal lebih tinggi dari nilai tercatat) yang mau disusutkan oleh perusahaan pengakuisisi pada dikala melakukan konsolidasi.
Nilai masuk akal aktiva dan kewajiban yang diakuisisi ditentukan berdasarkan tujuan pengguna-annya oleh perusahaan pengakuisisi. Nilai wajar dihitung sesuai dengan cara yang ditentukan dalam paragrap 36 PSAK No.22, antara lain:
- harga pasar, untuk surat berguna yang diperjualbelikan.
- nilai estimasi berdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, untuk surat berharga yang tidak diperjualbelikan.
- nilai kini, untuk piutang.
- nilai realisasi neto, untuk persediaan barangjadi atau barang barang jualan. • ongkos penggantian, untuk materi baku.
- nilai pasar atau nilai realisasi neto, untuk tanah dan bangunan.
- nilai pasar yang diputuskan oleh perusahaan penilai, untuk pabrik dan peralatan.
- nilai sekarang aktuaria, untuk aktiva neto atau keharusan acara pensiun manfaat niscaya nilai kini, untuk utang.
Selisih lebih antara biaya perolehan dengan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran, diakui sebagai goodwill dan disuguhkan sebagai aktiva. Goodwill diamortisasi selama keuntungannya dengan sistem garis lurus, kecuali sistem lain lebih tepat. Periode amortisasi tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali terdapat dasar yang sempurna, dalam hal mi maksimum 20 tahun. saldo goodwill yang belum diamortisasi hams dievaluasi pada setiap tanggal neraca, dan kalau terdapat indikasi bahwa jumlah tersebut akan mampu sepenuhnya dipulihkan dari ekspektasi semula, maka bagian tersebut harus dibukukan sebagai beban pada abad yang bersangkutan. Penurunan nilai mi dihentikan dinaikkan kembali. Amortisasi tidak lebih dari 5 tahun pada dikala mi menjadi beban obrolan, alasannya banyak perusahaan yang menganggap bahwa rentang waktu mi terlalu pendek, argumentasinya yakni bahwa perusahaan yang sahamnya diakuisisi senantiasa yang sangat prospektif, dan nilai goodwillnya cukup tinggi, oleh alasannya itu kala 5 tahun dicicipi terlalu pendek.
Jika ongkos perolehan lebih rendah dari bab pengakuisisi atas nilai masuk akal aktiva dan keharusan yang mampu diidentifikasi pada tanggal transaksi, maka nilai masuk akal aktiva non moneter yang diakuisisi mesti diturunkan secara proporsional, hingga seluruh selisih tersebut tereliminasi. Apabila nilai wajar aktiva non-moneter sudah diturunkan semuanya dan masih ada sisa, maka sisa tersebut diakui selaku goodwill negatif dan diperlakukan selaku pendapatan ditangguhkan, yang akan diamortisasi selaku pendapatan secara sistematis selama sedikitnya 20 tahun.
Sesuai dengan rancangan kesatuan perjuangan, dengan mekanisme penentuan goodwill dan amortisasinya, harga perolehan sebuah akuisisi pada hasilnya sama dengan persentase pemilikan pengakuisisi atas ekuitas perusahaan yang diakuisisi. Sebelum kesamaan mi tercapai, selisih lebih atau kurang antara harga beli dengan nilai buku akan tertampung pada aktiva dan keharusan yang diidentifikasi berserta goodwill. Selisih tersebut melalui prosedur alokasi (amortisasi) dan realisasi akan menyusut dari tahun ke tahun sampai aktiva yang diidentifikasi akhir menunjukkan faedah pada perusahaan, keharusan sudah dipenuhi atau goodwill telah teramortisasi semuanya melalui prosedur penyusutan dan amortisasi dalam kertas kerja konsolidasi, yang dihitung dan diadaptasi setiap dijalankan proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian
B. Penyesiiuiwi Setelali Akuisisi
Beberapa hal khusus yang juga diatur dalam PSAK No.22 ialah:
• Penyesuaian atas harga beli yang tergantung pada peristiwa mendatang mesti ditaksir pada tanggal akuisisi, jika insiden tersebut besar kemungkinan terjadi dan mampu diperkirakan secara layak. Jika taksiran tersebut lalu ternyata tidak akurat, amaka perbedaan yang timbul diperlakukan selaku pembiasaan kepada harga beli dan oleh alasannya adalah itu mesti dipertimbangkan dengan goodwill yang bersangkutan.
• Goodwill juga mungkin mengalami penyesuaian, jika lalu ternyata ada aktiva atau kewajiban yang menyanggupi patokan aktiva atau keharusan yang mampu diidentifikasi atau alasannya adalah eksistensinya gres dimengerti kemudian. Dalam hal mi, aktiva dan kewajiban tersebut diakui atau saldonya diadaptasi, dan nilai goodwill dengan sendirirnya akan terpengaruh. Penyesuaian mi hanya boleh dikerjakan pada tahun pertama sesudah akuisisi. Sesudah era tersebut, penyesuaian mesti dibukukan lang-sung sebagai beban atau pemasukan tahun yang bersangkutan, agar tidak terjadi potensi koreksi kepada goodwill untukjangka waktu tidak terbatas.