Akuntansi keuangan nirlaba- Organisasi Nirlaba atau Entitas Nirlaba ialah sebuah institusi yang menjalankan operasinya tidak berorientasi mencari atau mendapatkan keuntungan. Entitas nirlaba mempunyai perbedaan yang cukup signifikan ketimbang entitas yang berorientasi kepada keuntungan. Dalam melaksanakan kegiatannya, entitas nirlaba tidak semata-mata digerakan untuk mencari keuntungan. Meskipun not-for-profit juga mesti diartikan not-for-loss. Oleh karena itu selayaknya entitas laba tidak defisit. Adapun jikalau surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan keperluan publik bukan untuk memperkaya pemilik entitas tersebut.
Dalam hal kepemilikan, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,atau ditebus kembali sebagaimana pada entitas bisnis. Selain itu, kedua jenis entitas tersebut bereda dalam hal cara entitas menemukan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan aneka macam aktivitas operasinya. Entitas nirlaba biasanya memperoleh sumber daya dari pinjaman para anggota dan donatur lain, yang idealnya, tidak menghendaki adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan.
Lebih lanjut, meskipun tidak meminta adanya pengembalian, tetapi para donatur sebagai salah satu stakeholder utama entitas nirlaba pastinya menghendaki adanya pengembalian atas pemberian yang mereka berikan. Para donatur ini, baik mempersyaratkan atau tidak, tentu tetap mengharapkan pelaporan serta pertanggungjawabanyang transparan atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk memberi faedah bagi kepentingan publik.
Untuk itu, entitas nirlaba perlu menyusun pembukuan keuangan. Hal ini bagi sebagian entitas nirlaba yang scope-nya masih kecil serta sumber daya-nya masih belum mencukupi, mungkin akan menjadi hal yang menantang untuk dilakukan. Terlebih alasannya adalah entitas nirlaba jenis ini lazimnya lebih fokus pada pelaksanaan program dibandingkan dengan mengurusi manajemen. Namun, hal tersebut dilarang dijadikan alasan alasannya adalah entitas nirlaba tidak boleh cuma mengandalkan pada kepercayaan yang diberikan para donaturnya. Akuntabilitas sangat diharapkan agar dapat mampu memperlihatkan isu yang berkaitan dan sanggup menerima amanah terhadap donatur, regulator, akseptor faedah dan publik secara lazim.
KARAKTERISTIK ENTITAS NIRLABA
- Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak menginginkan pembayaran kembali atau faedah ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
- Menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Dan kalau entitas menghasilkan keuntungan, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
- Kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, dan kepemilikan tersebut tidak merefleksikan proporsi pembagian sumber daya entitas pada dikala likuidasi atau pembubaran entitas.
JENIS-JENIS ENTITAS NIRLABA
1. Entitas Nirlaba Pemerintah
a. Pemerintah Pusat
Konteks pemerintah pusat juga mencakup lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia, dan dikontrol dalam UUD 1945 sampai amandemen keempat serta dijelaskan dalam beberapa peraturan perundangan turunannya, salah satunya UU no 27 tahun 2009 perihal MPR, DPR ,DPD dan DPRD.
Berikut beberapa forum tinggi Negara yang dimaksud:
- Presiden Republik Indonesia. Presiden RI ialah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR ialah forum Negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diseleksi melalui penyeleksian lazim.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR yaitu lembaga Negara yang anggotanya terdiri atas anggota partai politik penerima penyeleksian umum yang diseleksi lewat pemilihan biasa dan memiliki legislasi, budget, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan tempat yang anggotanya terdiri atas wakil kawasan provinsi yang dipilih lewat pemilihan umum.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK yaitu badan Negara yang bertugas menilik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kemudian menyerahkan jadinya terhadap dewan perwakilan rakyat/DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Hasil investigasi juga disampaikan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Kementrian Negara. Kementrian Negara yakni perangkat pemerintah yang membidangi permasalahan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang ialah pembantu presiden dan bertanggung jawab pribadi terhadap presiden.
b. Pemda
Pemerintah Derah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas ekonomi dan peran pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 perihal Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan “Pemerintah Derah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah selaku bagian penyelenggara pemerintahan tempat.”
Struktur pemerintah daerah terdiri atas beberapa organisasi pokok berikut:
- Sekretariat Daerah : menolong kepala tempat dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas tempat dan lembaga teknis tempat.
- Sekretariat DPRD : mengadakan manajemen kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga hebat yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan kawasan.
- Inspektorat : melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan kawasan.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Dinas Daerah : melakukan permasalahan pemerintahan tempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Lembaga Teknis Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, mampu berbentuk tubuh, kantor, dan rumah sakit.
- Kecamatan : wilayah kerja camat sebagi perangkat daerah kabupaten daerah kota.
- Kelurahan : daerah kerja lurah sebagai perangkat kawasan kabupaten/kota dalam kawasan kecamatan.
Baca Juga
2. Entitas Nirlaba Swasta
a. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) yaitu suatu badan aturan yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan dengan mengamati persyaratan formal yang diputuskan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan dikelola dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 wacana Yayasan.
Pendirian yayasan dijalankan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum sehabis sertifikat pendirian mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Strukur Organisasi yayasan terdiri atas
- Pembina : menilik laporan tahunan yang disampaikan oleh pengelola perihal kondisi keuangan dan pertumbuhan acara yayasan.
- Pengurus : Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan
- Pengawas : melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan acara yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, pinjaman luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang diputuskan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
b. Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik, pemahaman partai politik yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan keinginandan keinginan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Sumber-sumber keuangan partai politik untuk pengeluaran dalam pelaksanaan acara:
- Iuran anggota
- Sumbangan yang sah berdasarkan aturan, dapat berupa uang, barang atau jasa oleh perseorangananggota partai politik, perseorangan bukan anggota partai politik, serta perusahaan dan/atau tubuh usaha.
- Bantuan keuangan dari APBN/APBD, yang mempunyai kursi di DPR/DPRD provinsi/ DPRD kabupaten/kota yang besarnya didasarkan pada jumlah perolehan bunyi.
- Pengurus partai di setiap tingkatan wajib menyusun pembukuan keuangan sesudah tahun budget berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik tersebut terbuka untuk diketahui penduduk .
3. Rumah Sakit
Rumah sakit menurut fungsinya memberikan pelayanan kesehatan terhadap penduduk sehingga sebagian besar dikelompokkan dalam organisasi sektor publik yang tidak berorientasi mencari laba
Baca Juga : makalah akuntansi Rumah Sakit (RS)
Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan kepemilikannya antara lain:
- Rumah Sakit Milik Pemerintah : Dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) ialah milik pemerintah pusat dan Rumah Sakit Umum Daerah ialah milik pemerintah provinsi dan kota.
- Rumah Sakit berupa Badan Layanan Umum (BLU) : BLU yaitu instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk menawarkan pelayanan terhadap masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa memprioritaskan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Rumah Sakit Swasta : Rumah sakit swasta yakni rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau tubuh hokum, ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan maupun dimiliki oleh perusahaan.
4. Universitas
Universitas merupakan bentuk sekolah tinggi tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengertahuan, teknologi, dan/ataukesenian tertentu.
Universitas ialah salah satu bentuk sekolah tinggi tinggi selain perguruan, politeknik, perguruan dan institut.
Pihak penyelenggara universitas mampu dibedakan menjadi dua:
- Pemerintah, ialah pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). Universitas negeri dikala ini ada yang berstatus selaku Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Non-BHMN.
- Masyarakat, adalah pihak yang mengadakan universitas swasta dalam bentuk yayasan atau tubuh yang bersifat sosial