Akibat tak memiliki dasar negara–Dasar negara memegang tugas penting dlm kehidupan ketatanegaraan & hukum nasional suatu negara, seperti Indonesia yg menjadikan Pancasila selaku dasar negara.
Baca juga: Pancasila Sebagai dasar Negara: Makna, Arti, & Fungsi
Menurut buku Mengenal Ideologi Negara karya D.C. Tyas, dasar negara berfungsi selaku aliran dlm kehidupan berbangsa & bernegara serta sebagai sumber hukum nasional & pula diperlukan selaku dasar berdirinya negara, sebagai pemersatu bagi seluruh masyarakat negara tersebut. Pada potensi ini, kita akan membicarakan pengaruh & akibat jikalau suatu negara tak mempunyai dasar negara.
Table of Contents
Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara
Setidaknya ada enam efek atau balasan tak mempunyai dasar negara, yakni kesemrawutan politik, ketidaksatabilan sosial, imbas negatif pada pembangunan, ketidakstabilan regional, mengakibatkan kekurangan dlm mewujutkan keadilan sosial, krisis kemanusiaan.
Kekacauan Politik
Kekacauan politik mampu terjadi jika sebuah negara tak mempunyai dasar negara yg berpengaruh & stabil, ada kemungkinan aneka macam golongan atau individu dapat mengambil keuntungan dr keadaan ini untuk meraih kepentingan pribadi mereka, mirip mencari kekuasaan atau menerima laba materi, diman negara tak dapat menjamin pinjaman hak asasi manusia & keselamatan bagi warga negaranya.
Ketidakstabilan Sosial
Akibat ketidakstabilan sosial, mampu menyebabkan perpecahan dlm penduduk yg menghalangi kemakmuran sosial dengan-cara keseluruhan, dimana segelintir kalangan penduduk bisa menikmati kesejahteraan yg lebih baik sementara kalangan lain menderita kesusahan ekonomi.
Baca juga: Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika
Hal ini akan mengakibatkan kurangnya sumbangan hak sosial seperti hak atas kesehatan, hak atas pendidikan & hak atas pinjaman sosial, yg pada alhasil menyebabkan masalah-duduk perkara sosial yg merugikan masyarakat & ketidakstabilan sosial yangmenyebabkan kerusuhan, pemberontakan, atau perang saudara yg mengancam stabilitas sosial & keselamatan negara.
Efek Negatif Pada Pembangunan Ekonomi
Efek negatif pada pembangunan ekonomi akan menghalangi pertumbuhan ekonomi & pembangunan, dapat menimbulkan ketidakpastian politik yg menyebabkan investor enggan untuk berinvestasi di negara tersebut, yg pada gilirannya menghalangi kemajuan ekonomi. Selain itu, kurangnya pengertian tentang pembangunan ekonomi yg baik .dasar & kepastian aturan yg berpengaruh pula mampu menjadi faktor yg menghalangi pembangunan ekonomi negara.
Ketidakstabilan Regional
Akibat Ketidakstabilan regional dapat mengakibatkan konflik dgn negara lain yg menyebabkan kerusuhan, pemberontakan, atau perang saudara yg menyebar ke negara-negara di sekitarnya & akan mempunyai pengaruh kepada duduk perkara ekonomi yg merugikan negara-negara di sekitarnya, mirip mengakibatkan kerugian ekonomi pada negara-negara yg tergantung pada ekspor atau impor dr negara tersebut.
Ketidakstabilan politik & sosial yg terjadi mampu menyebar ke negara-negara di sekitarnya, mirip menimbulkan pengungsian massal yg menyebabkan masalah di negara-negara tetangga. Penting untuk dikenang, bahwa ketidakstabilan regional dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, sosial, & politik yg luas & merugikan negara-negara yg terkena dampaknya.
Menimbulkan Kelemahan Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Menimbulkan kelemahan dlm mewujudkan keadilan sosial akan menyebabkan ketidaksetaraan sosial & ketidakadilan, negara tak memiliki dasar negara dapat mengakibatkan kurangnya derma hak sosial mirip hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, & hak atas bantuan sosial, hal ini dapat mengakibatkan perbedaan kesejahteraan sosial yg cukup besar antar golongan masyarakat.
Selain itu, ketidakstabilan politik & sosial pula dapat menyebabkan korupsi, nepotisme, & ketidakadilan yg merugikan kalangan penduduk tertentu. Menurut tugas dr negara selaku wakil masyarakat, Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan dukungan sosial, pendidikan, kesehatan, & derma lainnya yg diperlukan oleh penduduk , oleh karena itu, dasar negara yg kuat & stabil dibutuhkan untuk menjamin keadilan sosial & menghalangi persoalan sosial yg merugikan masyarakat.
Krisis Kemanusiaan
Krisis kemanusiaan dapat timbul yangt menyebabkan dilema sosial & politik, akan mengancam hak asasi manusia & kemakmuran penduduk . Hal ini mampu menimbulkan pelanggaran hak asasi insan seperti persekusi, diskriminasi, penyiksaan, & pemerkosaan. Negara tak mempunyai dasar negara pula mampu menyebabkan problem ekonomi yg menimbulkan kemiskinan & penderitaan penduduk .
Baca juga: Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Hal ini mampu menimbulkan krisis kesehatan, gizi, & santunan sosial yg mengancam kemakmuran masyarakat. Krisis kemanusiaan dapat mengakibatkan kerusakan jangka panjang bagi individu & penduduk , memerlukan waktu yg usang untuk tertuntaskan.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sungguh penting bagi Indonesia. Hal ini disebutkan dlm buku Pancasila dlm Sistem Hukum (2017) karya Fais Yona Bo’a. Pancasila menjadi jiwa & kepribadian bangsa Indonesia yg tak dapat dipisahkan dr kehidupan berbangsa & bernegara. Pancasila memegang peranan penting dlm berdirinya negara Indonesia & menjadi dasar bagi masyarakat & pemerintah dlm melaksanakan banyak sekali faktor kehidupan.
Baca juga: Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals
Tanpa Pancasila sebagai dasar negara, dikhawatirkan negara ini akan kacau & kesulitan dlm menyelenggarakan pemerintahan serta mengancam persatuan & kesatuan bangsa Indonesia. Oleh alasannya adalah itu, penting bagi Indonesia untuk terus mempertahankan & menghormati Pancasila sebagai dasar negara.
Kesimpulan
Dasar negara adalah prinsip-prinsip atau ideologi yg menjadi fondasi negara & dipakai sebagai anutan dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Akibat tak memiliki dasar negara yg kuat & stabil dapat menyebabkan aneka macam duduk perkara, mirip kesemrawutan politik, ketidakstabilan sosial, pertentangan regional, & krisis ekonomi, kurangnya derma hak asasi insan, keadilan sosial & lingkungan yg merugikan penduduk , penting untuk memiliki dasar negara yg besar lengan berkuasa & stabil demi menjamin stabilitas negara & menangkal problem yg merugikan rakyat negara.
Semoga berguna
Referensi
Kahpi, A. (2017). Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pasca TAP MPR No. I/MPR/2003. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah & Hukum, 4(2), 60-74.
Michael, T., & Boerhan, S. (2020). NEGARA DAN EKSISTENSINYA DALAM PRIVASI SUBJEK HUKUM. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 173-180.
Nugroho, I. (2010). Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah persepsi hidup bangsa untuk kenaikan mutu sumber daya insan & pembangunan lingkungan hidup. Jurnal Konstitusi, 3(2).
Nurhikmah, A. R., & Nugrahaningtyas, N. (2021). Dinamika Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa. Jurnal Pancasila, 2(2), 59-69.
Safitri, A. O., & Dewi, D. A. (2021). Pancasila Sebagai Dasar Negara & Implementasinya dlm Berbagai Bidang. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 88-94.
Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & FITRIONO, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(04), 25-31.