Akad Nikah Berdasarkan Hukum Islam

Pernikahan Menurut Hukum Islam

    Pengertian perkawinan ada beberapa pendapat yang satu dan yang lain berbeda. Tetapi perbedaan pendapat ini bantu-membantu bukan untuk menawarkan kontradiksi yang sungguh-sungguh antara usulan yang satu dengan yang lain. Menurut ulama Syafi’iyah yakni suatu komitmen dengan menggunakan lafal nikah atau zawj yang menyimpan arti wati’ (kekerabatan intim). Artinya dengan akad nikah seseorang mampu mempunyai atau dapat kesenangan dari pasangannya. Suatu janji tidak sah tanpa memakai lafal-lafal yang khusus mirip akad kithabah, janji salam, pernikahan. Nikah secara hakiki yakni berarti kesepakatan dan secara majas memiliki arti wat’un. Sedangkan arti nikah menurut istilah ialah melakukan sebuah komitmen atau kontrakuntuk mengikat diri antara seorang pria dengan seorang wanita untuk menghalalkan suatu hubungan kelamin antara keduanya selaku dasar suka rela atau keridhaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhai Allah SWT.
    Perkawinan yakni sebuah persetujuanperikatan antara orang pria dan orang perempuan, dalam hal ini perkawinan merupakan kesepakatanyang sakral untuk membentuk keluarga yang baka dan bahagia, bahkan dalam persepsi penduduk perkawinan itu bermaksud membangun, membina dan memelihara hubungan hubungan yang rukun dan hening.
Perkawinan bagi insan bukan sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berlainan, sebagai makhluk yang disempurnakan Allah, maka perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang senang dan abadi.
  Pemahaman Hukum Berdasarkan Para Pakar/Andal Hukum