Ajuan Rancangan Rencana Kepengawasan

       A.  Latar Belakang
Pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk sopan santun serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor ajar biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdik, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. untuk memutuskan bahwa tujuan pendidikan nasional mampu diwujudkan sekolah, maka dalam penyelenggaraan tata cara pendidikan dibutuhkan pengawasan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dalam rangka mengembangkan kepastian bahwa tiap satuan pendidikan dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Rincian tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup :  penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pelatihan guru dan kepala sekolah, pemantauan 8 (delapan) persyaratan nasional pendidikan, evaluasi kinerja guru dan/atau kepala sekolah, pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan acara pengawasan didaerah khusus.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 pasal 7 abjad a) menyatakan bahwa Kewajiban pengawas sekolah dalam melakukan tugasnya adalah Menyusun acara pengawasan, Melaksanakan acara pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,sehingga acara pengawasan sekolah akan dapat mempunyai arah dan tujuan serta sasaran apabila diawali dengan penyusunan acara, semua acara pengawasan termasuk ruang lingkup, hasil yang diperlukan, serta acara pengawasan, perlu dituangkan dalam penyusunan acara pengawasan. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung balasan pengawas dalam bekerja.
Dari kenali dilema, dan evaluasi pelaksanaan acara kerja pengawasan tahun 2016 yang belum maksimal pelaksanaannya dan masih terdapat kendala yang belum dapat terselesaikan, dibutuhkan suatu tindak lanjut dengan menyusun program kerja pengawasan tahun 2017, sehingga diperlukan dapat mengoptimalkan kinerja sekolah dan kinerja pengawas sekolah sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Renstra, RKJM dan RKT Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.
B.  Landasan Hukum
Penyusunan Program Tahunan Pengawasan Sekolah berpijak pada dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, yaitu:
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003, perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.  Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah;
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA);
14.  Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; dan
C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan
1.  Visi Pengawas SD  Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah:
“Menjadi Pengawas Sekolah yang berkualitas dan profesional“
2.  Misi Pengawas SD Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah:
a.  Meningkatkan kompetensi lewat pelatihan dan pengembangan profesi.
b.  Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang dilaksanakan lintas sektoral.
c.   Melaksanakan penilaian, training, dan pemantauan terhadap sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang lain dalam penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan.
d.  Meningkatkan mutu pendidikan lewat efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas, objektivitas, dan berdikari.
e.  Mendorong terwujudnya akuntabilitas di sekolah yang efektif dan efisien.
f.    Meningkatkan profesional kerja praktisi pendidikan di sekolah lewat pelatihan dan pembinaan sehingga dapat menciptakan peserta asuh yang pintar dan kompetitif.
3.  Tujuan Pengawasan
a.  Tujuan Umum
Pengawasan sekolah bermaksud untuk memfasilitasi sekolah mengembangkan dan  berbagi sistem penjaminan kualitas dalam memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
b.  Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengawasan sebagai berikut:
1)  Terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi SNP.
2)  Terlaksana training kepala sekolah dan guru dalam memecahkan urusan kasatmata dalam pekerjaan dengan memakai hasil analisis kebutuhan aktual kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan efektivitas kinerja secara berkesinambungan.
3)  Tersusun berita wacana kemajuan sistem pengelolaan sekolah selaku dasar untuk meningkatkan kinerja pengelolaan.
4)  Tersusun informasi perihal perkembangan sistem pembelajaran selaku dasar untuk meningkatkan kinerja serta perbaikan kualitas lulusan.
4.  Strategi Pengawasan
Dalam perjuangan meraih tujuan di atas pelaksanaan pengawasan memakai lima seni manajemen utama, ialah:
a. Pengumpulan data monitoring dan penilaian sitem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program
b. Pengumpulan data kuantitatif dan isu perihal kinerja sekolah, guru dan kepala sekolah.
c. Pembinaan kepala sekolah, guru dalam pengembangan perencanaan, pengelolaan pembelajaran, dan pelaksanaan peran sesuai dangan program.
d. Pelaksanaan penilaian, reflekesi ketercapaian sasaran yang dijadwalkan dan perbaikan berkelanjutan.
5.  Teknik yang dipakai adalah Teknik Individual dan Teknik Kelompok .
a.    Teknik perorangan antara lain berupa:
1)      Kunjungan dan observasi kelas.
2)      Individual conference.
3)      Kunjungan antar guru-guru.
4)      Evaluasi diri
b.    Teknik kalangan antara lain :
1)      Rapat staf sekolah.
2)      Diskusi kalangan (FGD) sistem Delphi.
3)      Panitia.
4)      Perpustakaan profesional.
5)      Demonstrasi mengajar.
6)      Lokakarya.
7)      In Servis Training dan
8)      Organisasi profesional

D. Alur Kegiatan Pengawasan
Dalam melaksanakan supervisi sekolah, pengawas melakukannya sesuai dengan prosedur kerja, menggerakkan metode untuk pengembangan kapasitas sekolah dalam mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien. Melalui tindakan :
1.  Orientasi
Pada permulaan tahun, pengawas bersama dengan kepala sekolah melakukan orientasi dan pengarahan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Pertemuan mampu dilakukan dalam forum rapat, temu kalangan (FGD), atau individu.
2.  Analisis Hasil Evaluasi Diri
Menggunakan rubrik/instrumen untuk menganalisa kinerja sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang diadaptasi dengan format evaluasi diri. Data hasil pelaksanaan evaluasi diri ini memiliki kegunaan sebagai dasar untuk melakukan training sekaligus sebagai rambu-rambu yang mengarahkan pada tujuan pengembangan kualitas.
3.   Pertemuan Pra Supervisi
Sebelum dijalankan pengamatan setiap tahun, pengawas menyelenggarakan komunikasi dengan pemangku kewenangan sekolah untuk melakukan konferensi pra pengamatan. Dalam konferensi ini, pengawas menentukan tujuan dan mempersiapkan dan menentukan fenomena penting yang perlu diperhatikan.
4.  Pelaksanaan Supervisi
Pelaksanaan acara supervisi mampu dilakukan menggunakan beberapa teknik berikut :
a.  Monitoring
Monitoring adalah serangkaian acara pengecekan atau perunutan jejak acara atau aktivitas guna memastikan bahwa :
1)   input sesuai dengan penyusunan rencana tepat waktu dan kuantitas yang ada mencukupi serta sesuai dengan anggaran.
2)   proses diimplementasikan sesuai dengan planning, dan
3)    output yang dicapai sesuai dengan sasaran.
4)   Pelaksanaan layanan monitoring selaras dengan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan layanan diintegrasikan dengan kegiatan kunjungan dalam aktivitas pengumpulan data dan info untuk mengenali ketercapaian tujuan pengembangan.
b.  Wawancara
Wawancara ialah kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berhubungan dengan penghimpunan data penyelenggaraan manajemen maupun pembelajaran. Substansi wawancara mengacu pada tujuan penyelenggaraan supervisi.
c.  Studi dokumen
Studi dokumen ialah pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang terkait dengan substansi yang disupervisi. 
d.  Angket
Angket mampu dipakai untuk mencoba mendapatkan info, contoh sekolah menghimpun berita wacana tingkat kepuasan siswa atas pelayanan berguru yang siswa peroleh.
   e.  Penilaian
Pelaksanaan penilaian merupakan bagian dari sistem evaluasi dengan memanfaatkan instrumen evaluasi. Penilaian merupakan rangkaian proses dan evaluasi pengelolaan maupun pembelajaran. Penilaian ialah proses untuk mengumpulkan isu tentang pencarian derajat ketercapaian kinerja yang dapat dinyatakan dalam bentuk data kuatitatif serta kualitatif.
  f.    Evaluasi dan Refleksi
Dalam periode waktu yang disepakati antara sekolah dan pengawas untuk melaksanakan pengamatan dan pemantauan selalu disertai dengan pertemuan pasca observasi atau kegiatan refleksi. Kegiatan ini berkhasiat untuk merumuskan perbaikan kinerja berkelanjutan.
Pada tamat tahun, pengawas, kepala sekolah dan guru bertemu pada rapat evaluasi. Pada acara ini, dikerjakan kolaborasi untuk membicarakan info dari penilaian diri kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam satu tahun. Menyusun saran perbaikan, mengembangkan planning pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, menata dokumen sehingga menjadi sistem berita yang berguna untuk pengambilan keputusan berikutnya.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis yaitu setiap pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya didorong untuk membuatkan pencapaian tujuan dan menerapkan strategi Rencana Pengembangan Individu (RPI) untuk mengembangkan target kinerja selanjutnya. Satuan pendidikan yang efektif membutuhkan individu yang memiliki kapasitas diri dan sarat inisiatif.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis ialah berbagi kolaborasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar utamanya lewat pengembangan tim kerja (Team work). Pengembangan ini mampu dimulai pada dikala awal tahun mirip halnya melalui pelatihan secara individual.
g.  Pelaporan
Langkah terakhir dari rangkaian tugas pengawasan yaitu penyusunan laporan pelaksanaan supervisi kepada kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
h.  Ruang Lingkup Pengawasan
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas yaitu:
1)  Menyusun acara pengawasan,
2)  Melaksanakan acara pengawasan,
3)  Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan acara
4)  Pengawasan dengan membimbing dan melatih profesional Guru;
5)  Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
6)  Menjunjung tinggi peraturan perundang-usul, aturan, nilai agama dan budbahasa, dan
7)  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Di samping ruang lingkup peran secara umum pengawas juga melakukan peran pokok tugas pokok pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, evaluasi, pembimbingan dan pembinaan professional Guru, penilaian hasil pelaksanaan acara pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di kawasan khusus.
Pengumpulan data kinerja sekolah dalam hal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data kuantitatif, dan data kualitatif. Penggalian bukti fisik memakai lima pertanyaan dasar selaku berikut:
a)   Apakah yang sekolah sudah kerjakan untuk meraih target mencar ilmu siswa?
b)   Apakah sasaran kinerja mencar ilmu mampu atau belum mampu sekolah capai?
c)    Mengapa sekolah mencapai/atau belum meraih targetnya?
d)   Bagaimana pengelolaan sumber daya untuk menunjang kinerja mencar ilmu siswa?
e)   Apa yang mampu sekolah lakukan selanjutnya?
i.     Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan
Program pengawasan sekolah secara umum berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan evaluasi terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga merefleksikan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus memiliki beberapa tujuan antara lain:
1.  Sebagai pemikiran dalam menyebarkan sikap faktual dalam mencermati setiap kondisi (keadaan sekolah) binaannya.
2.  Sebagai contoh untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan supaya mampu mengerjakan tugasnya lewat alur yang konstruktif.
3.  Untuk mendukung dan sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.
4.  Sebagai anutan dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata perjuangan, komponen yang lain (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
5.  Memberikan rambu-rambu (target) biasa yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6.  Sebagai teladan dalam pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta selaku bahan pendapatdalam pelatihan selanjutnya.
7.  Sebagai fatwa dalam menghimpun data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk memilih keputusan/kesimpulan sebgai materi menyusun laporan hasil pengawasan sekolah (eksistensial) maupun seluruh sekolah binaan (universal).

Silahkan dilengkapi dan disempurnakan, terimaksih…