Kamis (1/9) kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan wacana penetapan Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1437 Hijriah yakni jatuh pada hari Senin, tanggal 12 September 2016. Keputusan Kemenag diambil melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah di Kemenag.
Berdasarkan penghitungan hisab, posisi hilal tanggal 1 September 2016 masih di bawah ufuk. Tepat berada pada kisaran antara minus satu derajat 13 menit 29 detik hingga 0 derajat lima menit 58 detik.
Ya, Idul Adha atau Idul Qurban sebentar lagi akan datang. Beberapa masjid baik kota besar atau kota kecil serta berbagai lembaga sudah merencanakan & membentuk kepanitiaan untuk penyembelihan binatang qurban serta penyalurannya.
Keberadaan panitia qurban di masa sekarang sungguh krusial lantaran sangat mendukung kelancaran proses penyembelihan.
Jika kita merujuk pada zaman Rasulullah SAW, tentu kita tak akan mendapati literatur wujud kepanitiaan qurban layaknya yg kita temui di zaman masa sekarang. Di zaman lampau terang kita tak akan menemui gugusan spanduk bertulisan undangan & pemberitahuan qurban yg bertebaran di pojok-pojok jalanan seperti yg kita
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., pada dasarnya kedudukan kepanitiaan ini tak punya landasan masyru’iyah (hal yg disyariatkan) khusus. Baik dr Al-Quran maupun Sunnah (Hadits), keduanya sama-sama tak menyebutkan landasan masyru’iyah kepanitiaan tersebut.
Lalu, pertanyaan muncul, jikalau ada kepanitiaan, apakah ini artinya statusnya menjadi haram atau bid’ah?
Tentu saja jawabnya tak juga. Tak lantas petantang-petenteng, mentang-mentang di zaman Nabi Muhammad SAW sesuatu itu belum ada penampakannya, lantas kita bisa mengklaim, mengetok palu & menjatuhkan vonis bid’ah. Jika mirip itu logikanya, maka eksistensi takmir masjid pun bid’ah juga. Bukankah di masa Nabi SAW tak kita temukan forum yg namanya takmir masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ?
Meski tak ada acuan resmi, akan namun keberadaan panitia penyembelihan qurban ini jelas sungguh diperlukan, alasannya sifatnya membantu mereka biar mampu melakukan penyembelihan hewan qurban dgn baik. [Paramuda/Wargamasyarakat]