Multazam Chairunnisa
Marwah Daud Kanoto
Natiara Berlianshe A.
Muh. Agri Ramadan
Muh. Aksan Ramadhan
Muh. Alfian Rozaq
Muh. Syifawan Nur’Idafi
Nanda Nur Qur’ana I.
Nandita Erischa
Nola Aulia Geraldine
SMAN 1 KENDARI
2018
Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap para guru SMAN 1 KENDARI atas support yang diberikan kepada kami, sehingga dengan semangat peran dapat tertuntaskan dengan baik. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna oleh alasannya adalah itu dengan kerendahan hati, kami mohon semua pihak pembaca dan guru pembimbing berkenan memberikan anjuran dan kritik sebagai materi penyempurna makalah ini.
KENDARI, 23 Januari 2018
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………. 1
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah ………………………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Asalmula Terbentuknya NKRI………………………………………………………………………… 2
2.2 Pengertian Suatu Negara………………………………………………………………………………… 3
2.3 Sifat dan Unsur-Unsur Suatu Negara……………………………………………………………….. 3
2.4 Fungsi dan Tujuan dari Suatu Negara………………………………………………………………. 6
2.5 Bentuk-Bentuk Negara…………………………………………………………………………………… 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………… 8
3.2 Kritik dan Saran …………………………………………………………………………………………….. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Setelah era ke-16, Negara Indonesia masih berisikan kerajaan- kerajaan yang tersebar. Pada kala itu terdapat jajahan dari negara luar yang memakai politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah satu sama lain sehingga menimbulkan kerenggangan kekerabatan antara satu dengan yang yang lain yang menjadikan kerajaan tersebut yang di jajah berjuang sendiri tanpa adanya pemberian dari pihak manapun sebab sudah dipecah belah. Selain perpecahan, terjadi juga perang antar kerabat di Indonesia. Setelah beratus- ratus tahun dijajah oleh bangsa lain, timbullah kesadaran untuk melawan penjajah, tapi perjuangan perlawanan tidak mampu dilaksanakan sendiri- sendiri, namun dapat dilaksanakan dengan baik jikalau setiap kerajaan saling menolong dalam menumpas kolonialisme dan imperialisme. Sehingga, pada akibatnya lambat laun perjuangan yang awalnya dikerjakan sendiri- sendiri lalu menjadi perjuangan merebut kemerdekaan secara bersama, dan terbentuklah cikal bakal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih ialah anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda.
1.2 RumusanMasalah
2.1 Bagaimana asalmula terbentuknya NKRI?
2.2 Apa pengertian dari sebuah negara?
2.3 Bagaimana sifat dan unsur-unsur sebuah negara?
2.4 Apakah fungsi dan tujuan dari sebuah negara?
2.5 Apa saja bentuk-bentuk negara?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
3.1 Menjelaskanasalmulaterbentuknya NKRI
3.2 Mendeskrisikan pengertian dari suatu negara
3.3 Menjelaskan sifat dan komponen-komponen dari sebuah negara
3.4 Menjelaskan fungsi dan tujuan dari sebuah negara
3.5 Mengidentifikasi bentuk-bentuk negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1Asal mula Terbentuknya NKRI
Setelah abad ke-16, Negara Indonesia masih berisikan kerajaan- kerajaan yang tersebar. Pada era itu terdapat jajahan dari negara luar yang memakai politik mencerai-beraikan, memecah belah, saling menghasut, memfitnah satu sama lain sehingga mengakibatkan kerenggangan hubungan antara satu dengan yang yang lain yang mengakibatkan kerajaan tersebut yang di jajah berjuang sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak manapun karena telah dipecah belah. Selain perpecahan, terjadi juga perang antar saudara di Indonesia. Setelah beratus- ratus tahun dijajah oleh bangsa lain, timbullah kesadaran untuk melawan penjajah, tetapi perjuangan perlawanan tidak mampu dilaksanakan sendiri- sendiri, tetapi dapat dilakukan dengan baik kalau setiap kerajaan saling membantu dalam menumpas kolonialisme dan imperialisme. Sehingga, pada jadinya lambat laun usaha yang mulanya dikerjakan sendiri- sendiri kemudian menjadi usaha merebut kemerdekaan secara bersama, dan terbentuklah cikal bakal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang didasarkan pada faktor-aspek berikut:
a. Adanya persamaan nasib.
b. Ada keinginan untuk merdeka dari penjajahan.
c. Adanya kesatuan wilayah tempat tinggal.
d. Adanya cita- cita untuk mencapai kesejahteraan dan kesejahteraan.
e. Timbul kesadaran atas hak untuk merdeka.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak ketika itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk memilih nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang diseleksi oleh para pendiri bangsa yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara kesatuan berbentuk republik dengan metode desentralisasi (pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945), di mana pemerintah daerah mengerjakan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas kawasan profinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang dikontrol dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengendalikan dengan mengelola sendiri permasalahan pemerintahan menurut asas otonomi dan peran pembantuan.
3. Pemerintahan tempat provinsi, kawasan kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya diseleksi melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing selaku kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota diseleksi secara demokrasi.
5. Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali problem pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah sentra.
6. Pemerintahan daerah berhak memutuskan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang
2.2.1 Pengertian Suatu Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang memiliki arti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Menurut kamus lazim bahasa Indonesia, Negara yaitu persekutuan bangsa yang hidup dalam sebuah wilayah dengan batasan tertentu yang diperintah dan diurus oleh sebuah badan pemerintah dengan terencana. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang ialah alat untuk meraih kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas yakni kesatuan sosial yang menertibkan, memimpin, dan mengkoordinasi penduduk biar mampu hidup masuk akal dan berkembang terus.
Banyak sekali pemahaman perihal apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana beliau mengutip usulan:
a. Soenarko, negara yakni organisasi penduduk yang memiliki daerah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya selaku kedaulatan.
b. Logemann, negara ialah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan menertibkan dan mengadakan penduduk .
c. Harold J. Laski, negara itu yaitu satu persekutuan insan yang mengikuti kalau perlu dengan langkah-langkah paksaan.
d. Woodrow Wilson, negara yakni rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam daerah tertentu.
Secara biasa dapat kita artikan bahwa : Negara ialah sekumpulan orang yang menempati daerah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang lazimnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Sedangkan, negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan selaku satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat yakni yang tertinggi dan satuan-satuan sub nasionalnya cuma mengerjakan kekuasaan- kekuasaan yang diseleksi oleh pemerintah sentra untuk didelegasikan.Dalam kata lain, negara kestuan hanya berisikan satu negara, satu pemerintah, satu kepala negara, satu undang- undang dasar negara dan satu forum legislatif untuk seluruh daerah negara.
2.3.1 Sifat dan Unsur-Unsur Suatu Negara
Negara selaku organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi yang lain. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan meliputi semua :
1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan mesti ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi aturan yang tegas.
2. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara mampu melarang pendirian organisasi/agama baru yang dihentikan oleh undang-undang.
3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-usul berlaku pada siapa pun tanpa memandang kecuali.
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara kalau dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua komponen ialah:
1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, daerah dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif (pengukuhan). Unsur deklaratif adalah pengakuan de facto (realita) dan legalisasi de jure (hukum)
a. Rakyat
Rakyat ialah semua orang yang berada diwilayah sebuah negara. Rakyat dalam sebuah negara meliputi penduduk atau bukan masyarakatatau orang ajaib. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua ialah warga negara abnormal atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk yaitu setiap orang yang memiliki tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara lebih banyak didominasi) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, adalah :
1. Asas ius soli (asas daerah kelahiran). Asas ius soli yakni penentuan kewarganegaraan sesuai daerah kelahiran tanpa menyaksikan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Amerika Serikat.
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh sebab kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini ialah Republik Rakyat Cina (RRC).
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara mesti mempunyai wilayah. Wilayah yaitu seluruh kawasan baik berbentukdaratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga kawasan tersebut dapat diputuskan secara alam, geografi, bikinan, perjanjian dan lain-lain.
• Batas alam yakni batas wilayah sebuah negara yang berbentukalam adalah danau, gunung, sungai, selat, maritim.
• Batas bikinan yakni batas daerah sebuah negara yang berbentukbatas bikinan yakni tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok Berlin.
• Batas astronomi ialah batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai acuan batas astronomi negara kita “Indonesia” adalah 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
• Batas perjanjian yakni batas yang dibuat menurut konvensi, traktat, contohnya konvensi aturan laut internasional.
1) Wilayah Daratan ; Wilayah daratan selaku kawasan bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan mesti memiliki batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran kepada batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan ; Wilayah perairan atau wilayah bahari ialah wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan bahari bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau persetujuanmultilateral di Jamaica tentang bahari teritorial. Dalam kontrakini dirumuskan:
1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai dikala surut.
2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni daerah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan kawasan tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan bahari.
4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan penduduk internasional.
3) Wilayah Udara ; Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian alasannya adalah persaingan kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial ; Wilayah ekstra teritorial, adalah tempat-tempat yang berdasarkan hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan sebuah negara walaupun daerah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah acuan dari daerah extra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah yakni seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang diputuskan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan mampu dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau diseleksi.
1. Republik yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
2. Kerajaan (monarkhi) yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku yaitu monarkhi konstitusional ialah kekuasaan pemerintah mirip raja, sultan, atau istilah lain, tidak berkuasa secara mutlak (adikara) tanpa batas.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari sebuah negara lain memiliki efek kasatmata antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya keperluan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yakni akreditasi de facto dan de jure.
• Pengakuan de facto, yaitu legalisasi secara realita bahwa secara fisik di suatu kawasan sudah berdiri sebuah negara.
• Pengakuan de jure, adalah pernyatan secara resmi menurut aturan wacana berdirinya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain selaku komponen deklaratif berdirinya sebuah negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Puncak legalisasi kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
2.4.1 Fungsi dan Tujuan dari Suatu Negara
Fungsi negara intinya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara menurut beberapa jago tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dikerjakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam yaitu: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan lazim, e) Kebebasan. Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :
1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk meraih tujuan bersama dan menghalangi bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara mesti melakukan penertiban atau bertindak selaku stabilisator.
2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Untuk meraih kemakmuran rakyat bagi sebuah negara meningkat sungguh diharapkan campur tangan negara dan peran aktif negara.
3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dikerjakan oleh badan-tubuh peradilan.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, ialah pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk sebuah pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit, dan keadilan sosial, dengan menurut terhadap ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kemakmuran dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat Undang-Undang Dasar 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian awet dan keadilan sosial.
2.5.1 Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara yaitu pengelompokkan negara menurut persyaratan distribusi kekuasaan antara aneka macam tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara lazim dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan yaitu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengontrol seluruh daerah. Berikut yakni ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya mempunyai satu kebijakan perihal dilema ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keselamatan.
2. Adanya supremasi badan legislatif pusat.
3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu badan legislatif, dan dewan menteri.
5. Hanya pemerintah sentra yang boleh mempesona pajak.
6. Tidak ada tubuh-tubuh lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
7. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah sentra.
b) Negara Serikat
Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bab. Berikut ialah ciri-ciri negara serikat:
1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur lewat negara bab. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, jual beli dengan negara lain, masalah antar negara bab, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berafiliasi dengan aturan internasional.
3. Pemerintah sentra mendapatkan kedaulatan dari negara-negara bagian untuk problem ke luar dan sebagian ke dalam.
4. Setiap negara bab berwenang membuat undang-undang, dewan legislatif, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
BAB III
PENUTUP
3.1.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan berkaitan dengan hakikat negara, sebagai berikut :
1. Pengertian negara : Negara adalah sekumpulan orang yang menempati daerah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang lazimnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
2. Unsur-bagian negara : Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan menyelenggarakan korelasi dengan negara lain
3. Bentuk negara : Negara kesatuan yakni negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara Serikat yaitu suatu negara yang ialah campuran dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
4. Tujuan negara : Tujuan negara merupakan ajaran dalam menyusun dan mengontrol alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
5. Tujuan Negara Indonesia : Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berisikan:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kemakmuran biasa
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian awet dan keadilan sosial
3.2.1 Kritik dan Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam makalah ini, kami selaku penulis berharap mampu memperlihatkan pemahaman bagi segenap pembaca sehingga mampu menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada diri penulis sendiri.Hanyasampaidisinilahkemampuan kami dalammembahas“Hakikat NKRI” ,semogakaryatulisinimemberikanmanfaatpadapenulisdan para pembaca.
Sumber : tugas sekolah
Wallahhu a’lam..