Acara Dan Syarat Pengadaan Cpns Dan Pppk Tahun 2021

Hasil rapat virtual Persiapan pengadaan CASN tahun021

Ketentuan-ketentuan seleksi 

A. Ketentuan biasa CPNS

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia terendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada ketika melamar.
  2. Jabatan CPNS yang mampu dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun ketika pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi , dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik KlinisD Dosen Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; 
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagal CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Ri
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik mudah 
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar Jabatan;e
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar Jabatan yang dilamar;e
  9. Pelamar bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI atau negara lain yang diputuskan oleh instansi Pemerintah
  10. Calon pelamar cuma dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

B. KETENTUAN UMUM PPPK
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku PNS/PPPK: dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat selaku serdadu TNI,  dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik mudah;
  5. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku; 
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan Jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar cuma dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) gugusan jabatan; 
  9. Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) berpengalaman di bidang fungsional yang dilamar.
  Puisi Harga Diri - Oleh Muhammad Hafizan
C. KETENTUAN PPPK GURU
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ialah selaku berikut:
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Dalam hal seleksi PPPK guru berlaku ketentuan sebagai berikut
  1. Tes akan dijalankan sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Verifikasi manajemen dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. 
  3. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

MATERI TES PPPK TAHUN 2021
  1. Kompetensi teknis : wawasan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang mampu di diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabtan.
  2. Kompetensi manajerial : Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku/perilaku dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan; integritas, kerjasama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, pengelola pergeseran.
  3. Kompetensi sosial kultural: wawasan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku dan budaya, sikap, pengetahuan kebudayaan, adab, ilai nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan ssbagai perekat bangsa yang terkait dengan: kepekaan kepada perbedaan budaya, kesanggupan berhubungan sosial, kepekaan terhadap pertentangan, pengendalia diri dan tenggang rasa.
  (Puisi) Luka Dan Sepi Jangan Pernah Kembali

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

  1. Pengumuman seleksi ( 30 Mei – 13 Juni 2021)
  2. Pendaftaran seleksi ( 31 Mei – 21 Juni 2021)
  3. Seleksi manajemen dan pengumuman hasil ( 1-30 Juni 2021)
  4. Masa sanggah ( 1-11 juli 2021)
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) ( juli-september 2021)
  6. Seleksi kompetensi PPPK non guru (juli-september 2021)
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru ( tes 1: Agustus, tes 2: Oktober, tes 3: Desember 2021)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS ( September-oktober 2021)
  9. Pengumuman final dan era sanggah (November 2021)
  10. Penetapan NIP CPNS dan nomor induk PPPK (Desember 2021)

RENCANA JUMLAH SOAL DAN WAKTU