Menurut Koentjaraningrat, pengendalian sosial mampu berfungsi sebagai berikut:
1. Mempertebal iktikad penduduk terhadap nilai dan norma sosial.
2. Memberikan imbalan atau penghargaan (reward) terhadap warga masyarakat yang menaati nilai dan norma sosial.
3. Menanamkan rasa aib pada pelaku.
4. Mengembangkan rasa takut.
5. Menciptakan tata cara aturan untuk menimbulkan korelasi masyarakat.
Jika pengendalian sosial ini tidak mampu berfungsi, maka akan menimbulkan hal-hal berikut:
1. Keseimbangan sosial terusik.
2. Nilai dan norma pudar.
3. Tindakan kejahatan dan kekerasan marak.
4. Terjadi krisis sosial dan disintegrasi sosial.
Melalui pengendalian sosial individu disarankan atau dipaksa untuk berperilaku sesuai kebiasaan ataupun nilai dan norma dalam masyarakat.