Kedudukan Bank Syariah dengan Nasabah

Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah yakni selaku kawan penanam modal, digunakan teknik dan metode investasi seperti kesepakatan Mudharabah, yaitu seorang pemilik modal menunjukkan modal serta Mudharab (kawan tenaga kerja) memperlihatkan kecakapan teknik dan kemampuan. Laba dibagi antara keduanya berdasarkan persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).

  Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Di Indonesia