H.M Johnson (dalam Abdulsyani, 2014: 78-79) menyatakan bahwa sebuah norma mampu terlembaga bila memenuhi tiga syarat berikut:
- Norma tersebut diterima oleh sebagian besar anggota penduduk atau sistem sosial.
- Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam metode sosial penduduk .
- Norma tersebut memiliki hukuman yang mengikat setiap anggota penduduk .
Apabila norma-norma sosial dalam masyarakat memenuhi syarat tersebut maka proses institusionalisasi dapat terjadi. Adapun proses perjalanan interaksi sosial sampai terbentuknya lembaga sosial melalui alur berikut.
Proses interaksi sosial + keperluan untuk hidup dalam keteraturan ➨ Norma sosial ➨Instusionalisasi ➨ lembaga sosial