Yaitu:
1. Semakin menguatnya supremasi aturan, demokratisasi, dilaksanakannya hak asasi insan.
2. Menguatnya regulasi aturan dan pembuatan perundang-usul yang memihak rakyat.
3. Semakin menguatnya tuntutan kepada penegak hukum yang lebih profesional, transparan dan sebagainya.
4. Semakin menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan prajurit dan polisi sebatas penjaga keselamatan saja.
5. Peran penduduk dalam mempertahankan keselamatan, kedaulatan, ketertiban, makin berkurang karena telah menjadi tangging jawab serdadu dan sipil.