Penyelesaian secara tenang mampu dikerjakan melalui cara antara lain:
- Arbitrase, solusi ini dijalankan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang tertentu yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa.
- Penyelesaian Yudisial, yakni penyelesaian sengketa internasiomal melalui pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah aturan.
- Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi dan penyelidikan.
solusi secara kekerasan dapat dijalankan lewat:
- Perang merupakan langkah-langkah untuk menaklukkan lawan dengan senjata dalam solusi sengketa internasional.
- Retorsi merupakan pembalasan dendam oleh sebuah negara terhadap tindakan-langkah-langkah tidak layak yang dikerjakan oleh negara lain.
- Reprisal yaitu upaya paksa yang dijalankan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa alasannya negara yang dipaksa lewat tindakan tidak sah.
- Blokade hening yakni blokade yang dilakukan pada dikala tenang dengan tujuan negara yang diblokade menyanggupi usul negara yang memblokade.
- Embargo yaitu larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.
Dari kedua cara tersebut yang diutamakan untuk menuntaskan sengketa ialah dengan cara hening.