Ujian Nasional merupakan bentuk evaluasi kepada peserta asuh yang bermaksud untuk mengetahui sejauh mana tingkat daya serap siswa terhadap materi pelajaran yang sudah dipelajari di sekolah. Ujian final sekolah atau ujian nasional merupakan rutinitas yang dilakukan setiap tahun kepada siswa-siswi yang akan menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Untuk menuntaskan proses belajar pada suatu jenjang tersebut perlu diadakan ujian, sebelum siswa melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai panitia cobaan, kita dituntut menyusun acara kerja sebelum mulai bersiap untuk menjalankan acara. Di dalam kepengurusan cobaan ada beberapa kiprah pokok yang mesti dijalankan oleh masing-masing jabatan, baik penanggung jawab/kepsek, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
Berikut ini detail kiprah pokok dari panitia cobaan nasional yang kami ambil dari berbagai sumber sebagai materi tumpuan anda sebelum menyusun jadwal panitia cobaan nasional.
Daftar Isi
Rincian Tugas Panitia Ujian Nasional
#1. Penanggung Jawab/Kepala Sekolah
Tugas Penanggung Jawab Ujian Nasional
- Menyusun Panitia Ujian Pemantapan
- Memonitor persiapan , pelaksanaan dan pengerjaan laporan Ujian Pemantapan
- Mengambil naskah dan menyetor LJK Ujian Pemantapan ke Kecamatan/ Kabupaten
#2. Ketua panitia
Tugas Ketua Panitia Ujian Nasional
a. Meminpin Rapat Panitia dalam rangka :
- Penyusunan Program Kerja,
- Penyusunan RAPBS,
- Penyusunan agenda pengawas,
- Penetapan Peserta Ujian Pemantapan,
- Pembuatan administrasi lainya.
b. Mensosialisasikan Program kerja Panitia Ujian Pemantapan kepada guru, pegawai dan siswa.
c. Memberikan penjelasan dan pengarahan terhadap Pengawas Ujian Pemantapan .
d. Memberikan pengarahan kepada akseptor cobaan Pemantapan
e. Menerima naskah ujian Pemantapan
f. Memonitor setiap hari pelaksanaan Ujian Pemantapan
#3. Sekretaris
Tugas Sekretaris Ujian Nasional
Membuat ddministrasi ibarat :
- SK.Panitia
- RAPBS
- Daftar hadir Panitia
- Daftar hadir Pengawas
- Daftar hadir siswa
- Jadwal pengawas
- Tata Tertib Panitia, Pengawas, dan Peserta Ujian Pemantapan
- Nomor penerima dan ruang
- Menyiapkan naskah ujian
- Menerima naskah, LJK US, Daftar hadir, dan Berita jadwal dari pengawas
- Mengecek jumlah dan keabsahan LJK US siswa
- Menyerahkan LJK US, Daftar hadir, dan Berita jadwal kepada Penanggungjawab/kepsek untuk disetor ke Sekretariat US
#4. Bendahara
Tugas Bendahara Ujian Nasional
- Membuat rincian pemasukan dan pengeluaran ongkos Ujian Pemantapan
-
Membayar honor Panitia, pengawas, transport, dan biaya konsumsi
- Membuat laporan ongkos Ujian Pemantapan
#5. Anggota
Tugas Anggota Ujian Nasional
- Mengatur Piket siswa kelas 7 dan 8 melakukan pembersihan di areal Pemantapan
- Mengatur ruang cobaan Pemantapan
- Memasang nomor akseptor cobaan
- Memasang nomor ruang
- Menyiapkan konsumsi
- Pembuatan / pemasangan Foto di Kartu Peserta
- Menerima naskah, LJK US, daftar hadir,dan berita jadwal dari pengawas
- Mengecek jumlah dan keabsahan LJK US siswa
Rincian Tugas Panitia Ujian Nasional Pemantapan
1. Persiapan Ujian Pemantapan
- Setelah pembentukan Panitia Ujian Pemantapan oleh kepala Sekolah, Panitia mengadakan rapat Panitia untuk menyusun Program Kerja, RAPBS, Jadwal Ujian Pemantapan, Penetapan Peserta Pemantapan, pembuatan nomor akseptor, nomor ruang dsb.
- Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan cobaan Pemantapan terhadap guru dan siswa
- Hari Pertama, empat puluh lima (45) menit sebelum cobaan dimulai Panitia Ujian Pemantapan sudah hadir di Sekolah Penyelenggara Ujian Pemantapan untuk memperlihatkan klarifikasi dan pengarahan terhadap Pengawas Ujian Pemantapan .
- Memeriksa kesiapan ruang cobaan;
- Mengumpulkan siswa untuk sembahyang bareng sesudah bel berbunyi 3 kali
- Memberikan pengarahan terhadap penerima cobaan Pemantapan dan menentukan setiap Peserta Ujian Pemantapan tidak menenteng tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektro, kalkulator dan sebagainya kedalam ruang Ujian Pemantapan kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
2. Pelaksanaan Ujian Pemantapan
- Panitia menbunyikan bel 2 kali tanda masuk ruangan Ujian Pemantapan
- Panitia Ujian Pemantapan memberikan bahan Ujian Pemantapan terhadap pengawas berbentuknaskah soal Ujian Pemantapan, LJK Ujian Pemantapan, amplop LJK Ujian Pemantapan, daftar hadir, dan gosip acara pelaksanaan Ujian Pemantapan.
- Panitia membunyikan bel 1 kali tanda mulai melaksanakan soal
- Panitia Ujian Pemantapan memonitor pelaksanaan Ujian Pemantapan dan mengabsen pengawas
- Panitia membunyikan bel 1 kali tanda waktu tinggal 5 menit
- Panitia membunyikan bel 2 kali tanda waktu Ujian Pemantapan simpulan
- Panitia cobaan Pemantapan mendapatkan : naskah soal Ujian Pemantapan, LJ Ujian Pemantapan, amplop LJK Ujian Pemantapan, daftar hadir, dan isu agenda pelaksanaan Ujian Pemantapan.
- Memeriksa jumlah LJK UP dan keabsahan dari: LJK Ujian Pemantapan, daftar hadir, dan isu program pelaksanaan Ujian Pemantapan yang sudah diisi dan diserahkan oleh pengawas
3. Setelah Pelaksanaan Ujian Pemantapan
- Panitia Ujian Pemantapan menyerahkan LJK UP, Berita Acara, Daftar Hadir, masing masing ruangan rangkap 2 yang sudah dimasukan kedalan amplop berikutnya di setor ke Sekretariat Ujian Pemantapan Kabupaten/Kota
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
- Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon penerima UN;
- Mengembangkan metode pendataan;
- Menetapkan agenda pendataan;
- Mengkoordinasikan pendataan kandidat akseptor UN secara nasional;
- Menjaga kualitas dan validitas data;
- Memelihara data akseptor dan metode isu pendataan UN secara online;
- Membuat standarisasi aba-aba UN;
- Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
- Mengelola hak susukan tingkat nasional dan provinsi.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi
- Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas pengurus data dalam kepanitiaan pendataan UN Tingkat Provinsi.
- Petugas pengurus data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi :
- Mendaftarkan satuan pendidikan gres, memverifikasi dan memberi kode. Menyampaikan ajuan ke panitia pendataan UN tingkat pusat satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup dari ajuan panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengkoordinasikan pendataan calon akseptor UN, pengelolaan DNS, revisi, dan validasi data;
- Memproses Nomor Peserta UN;
- Mencetak dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan lewat panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Memelihara data penerima ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA/SMAK/SMTK, dan Sekolah Menengah kejuruan;
- Mengelola hak akses data UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota
- Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan memutuskan petugas pengurus data UN tingkat kabupaten/kota.
- Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota :
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut jenjang pengukuhan;
- Menyampaikan ajakan satuan pendidikan gres, tidak beroperasi, dan tutup, ke panitia pendataan UN tingkat sentra melalui panitia pendataan UN tingkat propinsi;
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan penerima UN;
- Melakukan pemutakhiran data akseptor UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya menurut proposal dari satuan pendidikan;
- Mencetak dan mendistribusikan lembar verifikasi data DCP untuk diverifikasi satuan pendidikan dan disahkan oleh pengawas;
- Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat;
- Mengunduh data DNS dari server UN Pusat;
- Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan penyelenggara UN untuk dikerjakan verifikasi;
- Menerima data hasil revisi dan validasi DNS;
- Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat provinsi serta mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
- Mengelola hak akses data UN satuan pendidikan untuk kebutuhan UN.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengurus data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Melaporkan penerima yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor penerima usang.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data kandidat akseptor UN secara online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
- Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
- Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
- Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang sudah ditempel foto peserta UN;
- Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu penerima kepada siswa yang berhak;
- Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Satuan Pendidikan yang sanggup melakukan UN yaitu:
- Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan mempunyai akseptor UN sekurang-kurangnya20 orang, serta menyanggupi patokan yang lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki akseptor kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok berguru dalam SKB yang memiliki penerima UN sekurang-kurangnya20 orang dan menyanggupi patokan yang lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI lokal berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di mancanegara.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- menyiapkan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
- melaksanakan sosialisasi Permendikbud tentang Kriteria Kelulusan dan POS UN terhadap pendidik/tutor, akseptor ujian, dan orang wangi tanah akseptor;
- melakukan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- mengambil naskah soal UN dari kawasan penyimpanan tamat di Kabupaten/Kota hingga ke lokasi ujian;
- mencatat dan melaporkan insiden yang tidak sesuai dengan POS UN;
- menandatangani amplop LJUN yang telah dilem;
- mengesahkan berita jadwal pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
- mengirimkan data kandidat peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengantarkan nilai rapor per semester dan nilai cobaan S/M/PK untuk Sekolah Menengah Pertama/MTS/SMPTK, SMPLB, Sekolah Menengan Atas/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengambil naskah soal UN di titik simpan tamat yang telah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengusut dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
- menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
- menjamin keselamatan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- menjelaskan tata tertib pengawasan ruang cobaan dan cara pengisian LJUN terhadap pengawas ruang;
- mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya terhadap Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk berikutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
- mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan Sekolah Menengah kejuruan/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi tinggi;
- khusus untuk SILN, mengantarLJUN eksklusif ke Panitia UN Tingkat Pusat;
- memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada daerah yang dilem/dilak tersebut;
- mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- mempublikasikan, menandatangani, dan membagikan SHUN terhadap akseptor UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan/MAK;
- membagikan SHUN terhadap akseptor UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
- khusus SMK/MAK, melaksanakan koordinasi dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi kemampuan berdasarkan pemikiran pelaksanaan uji kompetensi keterampilan dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- memberikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di mancanegara kepada Perwakilan RI lokal; dan
- menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam rentang waktu satu bulan sesudah pengumuman dan setelah itu soal UN dimusnahkan dibarengi dengan isu acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Contoh Panitia Ujian Nasional Beserta Tugasnya
NO
|
JABATAN
|
URAIAN TUGAS
|
1
|
Pengarah
Ketua Sub Rayon 54
Kepala Madrasah MAN Pesanggaran
Drs H. Saeroji, M.Pd.I, MAg
|
|
2
|
Penanggung Jawab
Kepala Tata Usaha
Imam Rusyah, S.E
|
|
3
|
Ketua Panitia
Waka.Kuriulum
Susanto, S.Pd
|
|
4
|
Sekretaris I
Staff Tata Usaha
Abu Hasan, S.Pd.I
|
|
5
|
Bendahara I
Bendahara BP3
Dewi Muryan, S.Pd
|
|
6
|
Bendahara II
Bendahara DIPA
Ahmad Dardiri S,d
|
|
7
|
Anggota (Sie Pengawas Umum)
Drs. Puji Riantho (MAN Pesangaran) Drs.Purwanto (MA HASYIM ASYARI) |
|
8
|
Anggota (Sie Kesekretariatan & Naskah)
Kasiati,S.Pd Sujarwati Bryan Kenedy S.Pd |
|
9
|
Anggota (Sie Sarana Prasarana)
Drs.Lamuji
Arif Nur Huda, SPd
Suroto
|
|
10
|
Anggota (Sie Konsumsi)
Dra. H.Erlina Puji Rahayu
KhusnulKotimah,S.Pd
LiaFiaturrohmah S.Pd
LailatulQoriah
|
Mempersiapkan dan memberi konsumsi pada pengawas dan panitia UN
|
11
|
Anggota (Sie Pembantu Umum)
Kepala MA NU Purwoharjo
H. Totok
Lasiyanto, S.Pd, M.Si Kepala MAAl Hidaya
Suwito S.T
MAUnggulan Muhtar Syafaat
Muhammad Masyudi, S.Pd.
MA Terpadu Tri Sakti
Titin Rahayu, S.Pd
Drs.Nurhadi, S.Pd
Miftahul Huda
Nufi Purnamasari
Setyo Winarsudi
|
|
Anda mampu mend0wnl0ad teladan Rincian Tugas Pokok Panitia UN di Bawah ini sebagai materi teladan anda dalam menyusun penyusunan rencana untuk persiapan pelaksanaan UN di sekolah anda.
Jika anda kesulitan dalam mend0wnl0ad file di atas, anda mampu membaca bimbingan apalagi dulu untuk membuat lebih mudah anda dalam mend0wnl0ad filenya.
Sekian rinncian wacana kiprah pokok panitia cobaan nasional, biar apa yang kami bagikan ini mampu menunjukkan citra untuk melaksanakan kiprah anda menjadi panitia ujian ansional di sekolah tempat bapak/ibu mengajar.
Sumber referensi:
- http://kimiamadrasah.blogspot.co.id
- http://gedesuci.blogspot.co.id
- http://www.edukasippkn.com
- http://www.dadangjsn.com
Sumber https://wirahadie.com