Sholat hajat memiliki keutamaan yang luar biasa. Siapa yang memiliki hajat atau keperluan dan ingin Allah SWT mengabulkannya, hendaklah menunaikan sholat ini. Shalat hajat juga tergolong gampang karena mampu dilakukan baik siang maupun malam.
Berikut ini pembahasan lengkap perihal tata cara shalat hajat, niat dan doa serta keistimewaan dan keajaiban shalat hajat membuat keinginan menjadi realita.
Apa itu Sholat Hajat
Sesuai namanya, sholat hajat yaitu sholat sunnah yang dilaksanakan dengan maksud khusus memohon terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan hajat, kebutuhan atau keperluannya.
Jika kita renungkan, bergotong-royong tidak ada satu orang pun di dunia ini kecuali memiliki keperluan dan kebutuhan. Ada kalanya keperluan itu sifatnya ringan dan tidak banyak disadari. Misalnya kesehatan bagi orang yang sehat dan keperluan sehari-hari. Para sahabat mencontohkan, mereka banyak berdoa kepada Allah dalam permasalahan kecil sekalipun. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ حَتَّى يَسْأَلَهُ الْمِلْحَ وَحَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ
“Hendaklah salah seorang dari kalian selalu meminta kebutuhannya terhadap Tuhan, hingga pun saat meminta garam, sampai pun meminta tali sandalnya dikala putus.” (HR. Tirmidzi; hasan)
Ketika keperluan atau kebutuhan itu dirasa besar, Rasulullah mengajarkan untuk tidak cuma berdoa tetapi mendahuluinya dengan sholat sunnah dua rakaat. Nah, shalat inilah yang disebut shalat hajat.
Hukum Shalat Hajat
Shalat hajat hukumnya sunnah. Dalam kitab-kitab fiqih, sebagian ulama mencantumkan sholat hajat tetapi sebagian tidak mencantumkan pembahasannya.
Di antara ulama yang mencantumkan pembahasan sholat hajat adalah Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Mazhab. Sedangkan Syaikh Musthofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji tidak mencantumkan pembahasannya.
Sholat hajat juga banyak dibahas dalam kitab-kitab hadits mirip Shahih at Targhib wat Tarhib karya Syaikh Nasiruddin Al Albani dan Al Adzkar karya Imam Nawawi.
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili mencantumkan sholat hajat sebagai sholat sunnah ketiga dalam sub bagian Sholat-Sholat Mu’ayyanah Mustaqillah, setelah sholat tarawih, shalat dhuha, sholat tasbih dan sholat istikharah.
“Sholat ini termasuk sholat sunnah alasannya ada hadits riwayat Abdullah bin Abu Aufa dalam Sunan Tirmidzi mengambarkan wacana sholat ini. Imam At Tirmidzi berkata bahwa hadits tentang sholat hajat termasuk hadits gharib,” tulis dia dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menuliskan, “Dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kebutuhan yang syar’i untuk melaksanakan sholat hajat.”
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menyebutkan keistimewaan sholat hajat dengan mengutip hadits shahih dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا سَأَلَ مُعَجِّلاً أَوْ مُؤَخِّراً
Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakannya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dengan tepat maka Allah memberi apa saja yang beliau minta, baik segera maupun lambat (HR. Ahmad)
Makara, keistimewaan sholat hajat, selain menerima pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan seorang hamba menjadi lebih dekat kepadaNya, juga keperluan atau keperluan yang ia minta akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan dalam hadits di atas ada jaminan pasti akan diberi oleh Allah, baik diberi segera dalam waktu cepat maupun diberi tidak secepatnya alias tidak cepat waktunya.
Salah satu keajaiban sholat hajat diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi lalu dicantumkan Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib di bawah judul usulan sholat hajat dan doanya.
Dari Utsman bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki buta tiba terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menyembuhkan penglihatan mataku.” Beliau bersabda, “Atau saya biarkan saja engkau (seperti itu)?” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, hilangnya penglihatanku memberatkanku.” Rasulullah bersabda, “Pergilah lalu berwudhulah, lalu sholatlah dua rakaat, lalu ucapkanlah (doa):
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِىِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّى تَوَجَّهْتُ إِلَى رَبِّى بِكَ أَنْ يَكْشِفَ لِيْ عَنْ بَصَرِيْ اللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِىَّ وَ شَفِّعْنِيْ فِيْ نَفْسِيْ
“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan menghadap kepadaMu dengan Nabiku Muhammad, Nabi (pembawa) rahmat. Wahai Muhammad, sebenarnya saya menghadap terhadap Tuhanku denganmu supaya Dia menyembuhkan penglihatanku. Ya Allah, terimalah syafaatnya padaku dan terimalah syafaatku pada diriku.”
Lalu dia pun pulang dan Allah menyembuhkan penglihatannya.” (HR. Tirmidzi; hasan)
Syaikh Nashiruddin Al Albani menerangkan bahwa arti “wa syaffi’nii fii nafsii” yakni terimalah syafaatku pada diriku yang maksudnya terimalah doaku.
Tata cara shalat hajat sama dengan sholat sunnah pada umumnya. Sebelum sholat disyaratkan suci dari hadats kecil dan hadats besar; suci badan, busana dan tempat dari najis; menutup aurat; dan menghadap kiblat.
Seperti hadits di atas, hendaklah menyempurnakan wudhu dan sholat hajat dua rakaat juga dengan sempurna. Secara ringkas, tata caranya selaku berikut:
- Niat
- Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Qur’an
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Qur’an
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Tahiyat tamat dengan tuma’ninah
- Salam
Setelah selesai sholat disarankan berdzikir sebagaimana klarifikasi Imam Nawawi dalam Al Adzkar dan kemudian berdoa terhadap Allah memohon hajat atau kebutuhannya agar dikabulkan Allah.
Semua ulama setuju bahwa tempat niat yaitu hati. Melafalkan niat bukanlah sebuah syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat. Syaikh Wahbah menjelaskan, berdasarkan jumhur ulama selain madzhab Maliki, hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam madzhab Syafi’i, niat sholat hajat dilafalkan sebagai berikut:
niat shalat hajat
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat sholat sunnah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala”
Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi rahimahullah mencantumkan dua buah hadits terkait dzikir dan doa sholat hajat.
Pertama, yakni dzikir shalat hajat. Dibaca setelah tamat sholat.
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لاَ تَدَعْ لِى ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِىَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
“Tiada Ilah Tidak kecuali Allah, Yang Maha Santun lagi Maha Mulia. Maha Suci Allah, Rabb Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang menyebabkan menemukan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan menemukan kebaikan dan selamat dari segala dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa ketimbang diriku melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu keperluan melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang menerima kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang” (HR. Tirmidzi)
Menurut Imam Nawawi, sanad hadits ini masih diperbincangkan sebagai kata Imam Tirmidzi sendiri.
doa sholat hajat
Sedangkan doa sholat hajat yang shahih yang lalu juga dicantumkan Imam Nawawi dalam Al Adzkar ialah selaku berikut:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِىِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّى تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّى فِى حَاجَتِى هَذِهِ فَتُقْضَى لِى اللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِىَّ
“Ya Allah sebetulnya aku memohon kepadaMu dan menghadap kepadaMu dengan Nabiku Muhammad, Nabi (pembawa) rahmat. Wahai Muhammad, sebenarnya aku menghadap kepada Tuhanku denganmu dengan kebutuhanku ini semoga dipenuhiNya. Ya Allah, terimalah syafaatnya padaku.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikian pembahasan lengkap tentang Tata Cara Shalat Hajat, Niat dan Doa Serta Keutamaan dan Keajaiban Shalat Hajat Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan. Semoga berguna. Wallahu a’lam bish shawab