Studi Keamanan Internasional
Keamanan (security) secara biasa mampu diartikan selaku kesanggupan menjaga diri (survival) dalam menghadapi ancaman yang faktual (existential threat)
ISS Merupakan studi yang meningkat pesat dan ialah sub-kajian dari HI. Seperti halnya HI, maka ISS juga ialah kajian yang berasal dari Barat dan lazimnya dipakai di Amerika Utara, Eropa dan Australia. Banyak perdebatan pada awal mula berkembangnya studi ini alasannya HI mengalami dinamika yang pesat. ISS mengalami kesusahan dalam mendefinisikan studinya.
Konflik pada dasarnya merupakan korelasi antara dua pihak atau lebih (individu atau kalangan) yang memiliki, atau merasa memiliki, target-target yang tidak sejalan. Konflik berlainan dengan Kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, perilaku, berbagai sstruktur atau tata cara yang mengakibatkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan dan atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara sarat
Perang dalam persepsi realis ialah alamiah dan merupakan sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Bagi realis, perang yakni malanjutkan kebijakan dengan cara lain. Realis juga melihat dunia sebagai “state of war”, maka bagi kalangan ini, (terutama neo realis), distribusi kekuasaan (power) dalam metode internasional akan menentukan kesempatan perang dan hening. Realis tidak meyakini bahwa institusi dapat membuat perdamaian, meskipun demikian institusi atau organisasi internasional tetap dipergunakan untuk mengejar kepentingannya. Akan namun, signifikansi institusi akan berkurang dikala terjadi pergeseran kepentingan. kondisi stabil justru digambarkan selaku “balance of power”, dan perlombaan senjata (armrace) dianggap sebuah antisipasi perang.
Liberalis menolak persepsi bahwa politik sebagai hutan rimba dan lebih mengumpamakan menanam perang dan damai. Dibutuhkan koordinasi antar aktor politik yang dilaksanakan dengan hening dan diwujudkan dalam suatu struktur kelembagaan berupa institusi atau organisasi internasional
Liberalis menolak “SELF HELP” untuk membuat perdamaian.
Pencegahan penggunaan kekerasan atau terjadinya pertempuran antar negara mutlak dilakukan untuk terhindar dari pelanggaran aturan dan keselamatan internasional
Larangan kepada perang (renuncitiation of war) terdapat dalam “Bryan-Kellogs Pact” dalam Paris Treaty 1928.
Prinsip tersebut lalu diadopsi dalam Piagam PBB yang menyatakan : “Negara tidak dibenarkan untuk memakai acaman atau kekerasan kepada keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara lain atau dengan cara apapun juga yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB”. (Pasal 2 Ayat 4 Piagam)
Prinsip ini kemudian dipertegas lagi dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar negara sesuai dengan Piagam PBB (Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tanggal 24 Oktober 1970.
1. Power umumnya menuju pada hubungan antara negara
2. Semua negara itu diasumsikan ingin melakukan power-nya.
3. Power selalu mempunyai konotasi selaku pengambaran kapasitas suatu negara/bangsa untuk meraih maksudnya.
4. Power sifatnya kondisional/relatif tidak pernah terjadi dalam keadaan sewenang-wenang.
5. Sebagai open minded (perumpamaan yang terbuka), hanya menggambarkan sesuatu yang masih dan cuma menggambarkan sesuatu yang masih berubah.
6. Jika Power digambarkan sebagai perjuangan kekuasaan, maka ini mampu diartikan sebagai sebuah pemahaman dari sisi quantity yang tanpa batas
DOKTRIN IUS AD BELLUM
(War as a Necessary Evil)
Merupakan sebuah akidah yang diciptakan selaku prinsip-prinsip utama dalam berperang
Dalam hal konflik bersenjata internasional, kadang susah menentukan negara mana yang bersalah (melanggar PBB) sebab penerapan HHI tidak mengharuskan dilakukannya pengecaman terhadap pihak yang bersalah, alasannya hal itu justru akan mengakibatkan perdebatan sehingga menghalangi pelaksanaan HHI sendiri.
Isu proliferasi senjata nuklir merupaka salah satu isu yang menonjol dalam globalisasi politik dunia.
Pentingnya info nuklir terlihat dari dibuatnya Non Proliferation Treaty.
NPT adalah persetujuaninternasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk mengiklankan koordinasi dalam penggunaan tenang energi nuklir dan untuk memajukan tujuan meraih perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata umum dan lengkap.
Terorisme internasional adalah bentuk kekerasan politik yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.
Ia juga mampu diartikan sebagai langkah-langkah kekerasan yang dilaksanakan diluar ketentuan, diplomasi internasional dan perang.