BAB I
PENDAHULUAN
Fiqih atau islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal penduduk , hal ini antara lain karena fiqih terkait eksklusif dengan kehidupan penduduk . Dari semenjak lahir hingga dengan meninggal dunia insan selalu berhubungan dengan fiqih.
Tentang siapa contohnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, hingga beliau dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu Al-hal ialah ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan insan, dan tergolong ilmu yang wajib di pelajari. Karena dengan ilmu itu pula seseorang gres dapat melakukan kewajibannya mengabdi terhadap Allah melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yagn demikian itu tidak aneh jikalau Figih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak di bangku taman kanak-kanak hingga dengan kuliah di perguruan tinggi tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudhu, shalat dan sebagainya dilanjutkan sampai tingkat sampaumur di perguruan tinggi tinggi.
Para mahasisiwa mempelajari Fiqih secara lebih luas lagi, ialah tidak cuma menyangkut Fiqih ibadah, namun juga Fiqih Mualamat seperti jual beli, jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, dan perseroan, dilanjutkan dengan Fiqih Jinayat yang berhubungan dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian dengan duduk perkara perjanjian, individual, pemerintah dan sebagainya.
Keadaan Fiqih yang demikian itu nampak heran atau menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengontrol kehidupan manusia semoga tercapai ketertiban dan keteraturan, dengan Rasullah SAW. Sebagai pemain film terutama yang melaksanakan hukum-aturan aturan tersebut, alasannya wahyu, ialah cara memperoleh dan mengetahui hasratTuhan secara langsung terhenti sejak meninggalnya nabi Muhammad.
Makalah Fiqih Atau Islam Ini berisikan
Selanjutnya jika Ilmu hukum atau Fiqih disebut idealities, itu bukan .dimaksud untuk mengatakan bahwa bahan-bahan hukum itu sendiri tidak memiliki pertimbangan praktis yang terkait dengan kebutuhan di penduduk , juga bukan dimaksudkan bahwa praktik aturan peradilan muslim tidak pernah sejalan dengan harapan di atas yang akan ditandaskan yakni bahwa filsafat hukum orang Isalam pada hakikatnya ialah tidak lain pengembangan dan analisa kepada aturan syari’ah yang absurd, bukan aturan konkret yang berasal dan bersumber dari forum pengadilan.
Karena itu sifat yang demikian menjadi cirri aturan islam dalam arti aturan yang mengendalikan kehidupan umat islam yakni pembedaan antara ajaran setempat dan praktek konkret, antara syari’ah mirip yang diajarkan ahli-jago hukum klasik disatu pihak dan aturan aktual yang berlaku di pengadilan dipihak lain. Dan ini ialah dasar yang bagus buat observasi teoritis, sebuah penelitian yang bergerak dalam ruang lingkup sejauh mana praktek pengadilan sesuai atau penyimpangan dari norma-norma syari’ah.
Berdasarkan pengamatan kepada fungsi aturan islam atau fiqih tersebut, muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan aturan islam, adalah observasi yang igin melihat seberapah jauh produk-produk hukum islam trersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman, dan bagaimana semestinya aturan islam itu dikembangkan dalam rangka menyikapi dan menjawab secara konkrit selaku masalah yang timbul di penduduk . Poenelitian ini dinilai penting untuk dijalankan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap bersahabat dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
Sejalan dengan penelitian di atas, maka pada bagian ini akan dikemukakan ihwal model-model penelitian fiqih atau aturan islam. Dengan apalagi dulu mengemukakan pengertian Fiqih atau aturan islam serta karakteristiknya