Gambar : Tugu Pahlawan – Kota Surabaya |
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari gigihnya para pejuang bangsa yang terdiri dari berbagai kalangan dan tingkat kedudukan masyarakat Indonesia, semua mengambil peranan masing-masing dalam membela untuk menjaga negeri tercinta Indonesia dari cengkraman tangan-tangan penjajahan bangsa-bangsa abnormal yang ingin menguasai sumber daya alam negeri Indonesia.
Para jagoan yang telah gugur dimedan pertempuran, sudah mengorbankan jiwa raganya demi tegaknya sebuah negeri yang tenang, kondusif dan makmur sentosa demi kehidupan untuk periode depan belum dewasa cucu generasi bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.
Atas takdir Tuhan yang Maha Kuasa, maka merdekalah bangsa Indonesia ini dan terbebas dari tangan-tangan para penjajah tersebut.
Maksud dan Tujuan
Peringatan hari satria nasional Indonesia ini senantiasa diperingati dan jatuh pada setiap tanggal 10 november, maksud dan tujuan adanya peringatan ini supaya generasi era kini dapat mengingat dan menghormati semua perjuangan yang dikerjakan para pendiri bangsa Indonesia yang dulu berjuang dengan sekuat tenaga yang sudah mengorbankan baik jiwa dan raganya tergolong hartanya demi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan.
Untuk menghormati akan jasa-jasa para hero bangsa Indonesia, seyogyanya hidup dalam situasi kemerdekaan ini semoga lebih dimanfaatkan pada hal-hal yang faktual. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk membangun bangsa Indonesia kedepan yang lebih baik. perkuat rasa kesatuan dan persatuan diantara sesama masyarakat Indonesia walaupun terdapat perbedaan suku dan budaya.
Hari Pahlawan yakni hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya di Indonesia. Hari ini untuk memperingati Pertempuran Surabaya yang terjadi pada tahun 1945, di mana para prajurit dan milisi indonesia yang pro-kemerdekaan berperang melawan serdadu Britania Raya dan Belanda yang merupakan bagian dari Revolusi Nasional Indonesia.
Hari nasional ini ditetapkan lewat Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.