Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) – Mahkamah Konstitusi atau disingkat MK, ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK ialah pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Tugas dan wewenang MK juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Mahkamah Konstitusi ialah sebuah lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut ketentuan UUD 1945. MK menjadi lembaga tinggi negara yang mengendalikan hal-hal terkait pengujian undang-undang dan sengketa forum negara.
Fungsi Mahkamah Konstitusi juga penting dalam memutus pengajuan prasangka kecuraan dalam suatu pemilihan umum. Adapun dasar aturan MK yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C, yang kembali diterangkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 pasal 10 ayat 1.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(baca juga peran dan fungsi partai politik)
Tugas Mahkamah Konstitusi
Di bawah ini akan dibagikan penjelasan mengenai peran-peran Mahkamah Konstitusi beserta fungsi dan wewenang MK selengkapnya.
1. Menguji Undang-Undang
Salah satu tugas MK yang utama yakni menguji undang-undang terhadap UUD. MK bertugas menjelaskan bila ada perbedaan interpretasi atas suatu undang-undang yang dibuat menurut Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar).
2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Wewenang MK juga bertugas untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Mahkamah Konstitus menjadi forum yang berhak untuk menetapkan segala pertentangan dan perselisihan wewenang dalam lembaga negara.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
Tugas Mahkamah Konstitusi juga penting dalam pengawasan partai politik. MK mempunyai wewenang untuk memutus pembubaran partai politik. Tentu segala prosedur terkait pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai aturan perundang-permintaan yang berlaku.
4. Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum
MK juga memiliki wewenang untuk memutus pertengkaran tentang hasil pemilihan biasa atau pemilu. Segala sengketa, pertentangan atau dugaan kecurangan dalam pemilu mampu dilaporkan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, untuk lalu ditentukan solusinya.
5. Memberi Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden
Mahkamah Konstitusi juga wajib menunjukkan putusan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) perihal praduga pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar. DPR berhak mengajukan dugaan pelanggaran presiden untuk ditentukan oleh MK.
Nah itulah klarifikasi tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar. Segala sesuatu terkait tugas dan fungsi MK sudah dikontrol dalam UUD 1945 pasal 24C selaku dasar hukum MK dalam undang-undang. Semoga bisa menjadi acuan.
Facebook
Tweet
Whatsapp