Makalah Sistem Aturan Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring kemajuan zaman masalah di bidang hukumpun makin hari semakin rumit dan kompleks. Hukum ialah sebuah anutan yang mengontrol contoh hidup manusia yang mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan kenyamanan hidup bagi masyarakat. Oleh sebab itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini timbul alasannya adalah aturan ada alasannya adanya penduduk dan kekerabatan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak mampu hidup sendiri alasannya adalah insan adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
Semua relasi tersebut diatur oleh aturan, semuanya yaitu hubungan aturan. Maka untuk itulah dalam mengontrol hubungan-relasi aturan pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yakni membuat kepastian aturan dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun sudah terkodifikasi, hukum tidaklah mampu statis sebab aturan harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan aturan publik alasannya bersinggungan pribadi dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.
B.     Rumusan Masalah
1.            Apakah pemahaman sistem aturan?
2.            Bagaimana sejarah hukum di Indonesia?
3.            Bagaimana ciri-ciri dan unsur- bagian sistem hukum di Indonesia serta tata aturan yang ada di Indonesia?
C.    Tujuan Masalah
1.        Mengetahui pengertian metode hukum.
2.        Mengetahui sejarah hukum di Indonesia.
3.        Mengetahui ciri, bagian tata cara hukum di Indonesia serta tata hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Hukum
1.      Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diamati hakikatnya, namun dilihat berdasarkan fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2.      Hukum
Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn menyampaikan bahwa definisi hukum sangat susah dibuat alasannya mustahil untuk mengadakannya yang cocok dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian aturan menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
1.      Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua hukum yang mengandung pendapatkesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku insan dalam penduduk , dan menjadi fatwa bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota penduduk , hukum yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu penduduk selaku jaminan dari kepentingan bareng dan yang pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan reaksi bareng terhadap pelakunya.
3.      Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu mesti ditaati oleh penduduk itu.
4.      S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang berisikan norma dan hukuman, dengan tujuan merealisasikan ketertiban dalam pergaulan insan.
Kaprikornus, metode aturan ialah suatu kesatuan aturan dari unsur aturan yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk meraih tujuan tertentu.
B.     Sejarah Hukum Di Indonesia
1.      Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga periode, yakni: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a.       Era VOC
Pada era penjajahan VOC, metode hukum yang dipakai bertujuan untuk:
1)      Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk menolong krisis ekonomi di negera Belanda;
2)      Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan tata cara yang diktatorial
3)      Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda dipraktekkan kepada bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku yakni hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & mengakibatkan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di era itu.
b.      Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (lalu dinamakan RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang maksudnya adalah melindungi kepentingan perjuangan-perjuangan swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan dukungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang menertibkan soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yang bebas.
Otokratisme manajemen kolonial masih tetap terjadi pada masa ini, walaupun tidak lagi sekejam dulu. Pembaharuan aturan yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat mengembangkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c.       Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di permulaan kurun ke-20. Kebijakan-kebijakan permulaan politik etis yang berhubungan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1)      Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan aturan; 
2)      Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3)      Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4)      Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5)      Pembentukan peraturan perundang-usul yang berorientasi pada kepastian aturan. 
Sampai dikala hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan aturan di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme aturan privat dan pluralisme/dualisme forum-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan aturan di semua peraturan perundang-usul yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit pergantian perundang-undangan yang dijalankan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya cuma berlaku untuk kalangan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi yakni: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan forum pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan manajemen pemerintahan & aturan dengan rakyat pribumi.
2.      Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a.       Era Revolusi Fisik
1)      Melanjutkan unifikasi tubuh-tubuh peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 
2)      Mengurangi serta menghalangi peranan badan-tubuh pengadilan budbahasa & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b.      Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada abad ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi yakni duduk perkara untuk mempertahankan aturan & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap pertumbuhan ekonomi dan tata korelasi internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-tubuh & prosedur pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 wacana Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 wacana Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
3.      Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a.       Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika aturan di periode ini:
1)      Menghapuskan iktikad pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & tubuh-badan pengadilan di bawah forum administrator; 
2)      Mengubah lambang hukum “dewi keadilan” menjadi “pohon beringin” yang berarti pengayoman; 
3)      Memberikan peluang kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara eksklusif atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
4)      Menyatakan bahwa peraturan aturan perdata pada abad pendudukan tidak berlaku kecuali cuma selaku referensi, maka dari itu hakim mesti menyebarkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b.      Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada periode Orde Baru dimulai dari penyingkiran aturan dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga aturan di bawah kekuasaan direktur; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pedoman kritis, tergolong dalam aliran hukum; Kesimpulannya, pada periode orba tidak terjadi kemajuan faktual  hukum Nasional.
4.      Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan direktur beralih ke Presiden Habibie sampai dengan kini, telah dilaksanakan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan tata cara politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan tata cara aturan & HAM; dan 3) Pembaruan tata cara ekonomi.
C.    Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia
1.      Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2.      Ada sanksi yang tegas
3.      Adanya perintah dan larangan
4.      Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri aturan antara lain :
1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan
2.      Perintah atau larangan tersebut mesti dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang mesti bertindak demikian untuk mempertahankan ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh alasannya adalah itu, aturan mencakup banyak sekali peraturan yang memilih dan menertibkan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga 
kaedah aturan yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
D.    Unsur-Unsur Sistem Hukum Indonesia
1.      Unsur-unsur aturan yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan aturan itu meliputi:
a.       Peraturan yang mengendalikan tingkah laris manusia dalam pergaulan hidup        bermasyarakat;
b.      Peraturan yang ditetapkan oleh tubuh-badan resmi negara;
c.       Peraturan yang bersifat memaksa;
d.      Peraturan yang memiliki hukuman yang tegas.
2.      Unsur-komponen hukum meliputi
a.       Peraturan mengenai tingkah laku insan dalam bermasyarakat
b.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.       Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d.      Sanksi mampu dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-permintaan yang berlaku.
Maksud dari uraian bagian-unsur aturan di atas adalah bahwa hukum itu terdiri dari peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang ialah badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu juga sebaliknya, secara biasa aturan itu bersifat memaksa ialah hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E.     Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata aturan sama dengan sistem aturan suatu cara atau metode dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata aturan sebuah negara (ius constitutum = aturan nyata) yaitu tata aturan yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah aturan aktual yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya kalau ketentuan-ketentuan aturan itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang hadirnya dari badan atau forum berwenang.
Dengan demikian mampu ditarik kesimpulan tata hukum Indonesia adalah aturan (peraturan-peraturan aturan) yang kini berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, menertibkan tertib kehidupan penduduk Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat aturan Indonesia (Negara Republik Indonesia).
1.      Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – permintaan Negara republic Indonesia dikelola dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a.       Undang-Undang Dasar 45
b.      Tap. MPR RI
c.       Undang – undang
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.       Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      perda
2.      Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim aturan nasional yaitu keseluruhan bagian – komponen aturan nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum mencakup dua bagian yaitu :
a.       Struktur Kelembagaan Hukum
Sistim beserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan aturan di Indonesia.
Sistim Kelembagaan Hukum mencakup :
1)      Lembaga – lembaga peradilan
2)      Aparatur penyelenggaraan Hukum
3)      Mekanisme penyelenggaraan hukum
4)      Pengawasan pelaksanaan hukum
b.      Materi Hukum adalah  Kaidah – kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam persatuan aturan baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.       Budaya Hukum adalah: Pembahasan tentang budaya aturan meniti beratkan pada pembahasan perihal kesadaran aturan penduduk .
F.     Sistim Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan selaku sebuah keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – faktor yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan aturan.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh bagian dalam system peradilan mesti berfungsi dengan baik , adapun bagian tersebut mencakup :
1.      Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material yaitu aturan yang berisi ihwal perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi perihal sistem melakukan mempertahankan hukum material.
2.      Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan kasus mulai dari penyelidikan – pengusutan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku mencakup :
a.       Penyelidikan
b.      Penyidikan
c.       Penuntutan
d.      Mengadili
Secara lazim peranan lembaga peradilan ialah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan sebuah kasus di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3.      Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan yakni kesadaran hukum
4.      Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing-masing.
G.    Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia
Lembaga – forum kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia
1.      Mahkamah Agung ( MA )
MA yakni lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari efek pemerintah atau pengaruh – pengaruh lain.
Susunan MA berisikan Pimpinan, Hakim Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang menyelidiki dan memutuskan :
a.       Permohonan kasasi.
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili.
c.       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
2.      Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK ialah salah satu tubuh negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan MK yakni di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.      Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan wacana hasil penyeleksian biasa
5.      Memberikan putusan atas pertimbangan DPR bahwa Presiden dan / Wapres disangka telah melaksanakan pelanggaran aturan.
Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah cheks and balances yang menempatkan semua forum dalam kedudukan setara.
3.      Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudisial yaitu dalam rangka merealisasikan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan yang lain yang mampu berdiri diatas kaki sendiri, bebas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial yaitu :
1.      Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung terhadap DPR
2.      Menegakkan dan keluhuran martabat serta mempertahankan perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut mencakup :
a.       Menerima laporan penduduk perihal sikap hakim
b.      Meminta laporan secara terencana kepada badan peradilan perihal sikap hakim.
c.       Memeriksa pelanggaran sikap hakim yang disangka melangggar isyarat etik sikap hakim.
d.      Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang disangka melanggar isyarat etik sikap hakim.
e.       Membuat laporan hasil investigasi yang berupa saran yang mau disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
3.      Peradilan Umum
Peradilan lazim adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan kebanyakan. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan biasa dikerjakan sebagai berikut :
a.       Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukannya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri berisikan Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menyelidiki, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
b.      Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi mencakup Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun peran dan wewenang Pengadilan Tinggi yaitu :
a.       Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
b.      Mengadili di tingkat pertama terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
c.       Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri semoga peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
d.      Memberikan informasi, pertimbangan dan anjuran tentang aturan kepada instansi pemerintah jika diminta.
e.       Tugas atau kewenangan menurut undang-undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laris hakim, panitera, sekretaris dan jurusita di tempat hukumnya.
4.      Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama yakni pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama berisikan Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama yakni menyelidiki, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan,wasiat dan hibah yang di kerjakan menurut aturan Islam
c.       Wakaf dan sedekah
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama yakni :
a.       Mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
b.      Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di kawasan hukumnya.
c.       Pengadilan Tinggi Agama mampu menawarkan keterangan, pertimbangan, dan usulan ihwal hukum Islam kepada instansi pemerintah di kawasan hukumnya bila diminta.
5.      Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan ialah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan aturan dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keselamatan Negara.
6.      Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara yakni salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara yaitu sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /tubuh aturan perdata dengan tubuh / pejabat tata perjuangan negara baik di sentra maupun tempat. Dan yang dimaksud dengan tata perjuangan Negara yakni administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan persoalan pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Pengadilan tata perjuangan Negara
H.    Sistem Hukum Yang Dianut Di Indonesia
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental yakni metode aturan yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem aturan ini meningkat di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut selaku “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang memiliki efek besar dalam penyusunan kodifikasi periode VI sebelum masehi.  
Prinsip utama yang menjadi dasar metode aturan Eropa kontinental ialah “hukum mendapatkan kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang ialah tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum cuma mampu diwujudkan kalau langkah-langkah-tindakan aturan insan didalam pergaulan hidup dikelola dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia yakni kitab undang-undang hukum pidana,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.
Ciri-ciri :
  1. Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan aturan publik.
  2. Membedakan antar hak kebendaan dan individual.
  3. Menggunakan kodifikasi.
  4. Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber hukum :
  1. Undang-undang dibentuk oleh legislatif (statues).
  2. Peraturan-peraturan aturan (Regulation= manajemen negara=PP dll).
  3. Kebiasaan-kebiasaan(custom) yang hidup dan diterima selaku aturan oleh penduduk selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber aturan di atas maka metode hukum Eropa kontinental penggolongannya menjadi 2 yaitu :
a.       Hukum publik
Hukum publik meliputi peraturan-peraturan aturan yang  mengendalikan kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta kekerabatan-korelasi antara masyarakat dan negara. yang  termasuk dalam hukum publik ini yakni:
1)      Hukum tata negara
2)      Hukum Administrasi Negara
3)      Hukum pidana
b.      Hukum privat
Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan aturan yang menertibkan perihal kekerabatan antara individu-individu dalam menyanggupi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang tergolong dalam aturan privat adalah:
1)      Hukum sipil
2)      Hukum dagang
Namun dalam kemajuan aturan saat ini batasan antara Hukum Publik dan Hukum Privat makin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang bahwasanya ialah kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan biasa sehingga memerlukan campur tangan pemerintah lewat kaidah-kaidah hukum publik.
2.      Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan sebuah tata cara hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yakni keputusan-keputusan hakim terdahulu yang lalu menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.metode hukum Anglo Saxon condong lebih mengutamakan aturan kebiasaan, hukum yang berlangsung dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.
Pembentukan aturan lewat forum peradilan dengan  metode jurisprudensi dianggap lebih baik agar aturan senantiasa sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dicicipi oleh  masyarakat secara aktual.dalam metode hukum ini peranan yang diberikan terhadap seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya selaku pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan aturan saja.
Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan penduduk . Selain itu, mampu menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menuntaskan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut sebuah akidah yang diketahui dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam menetapkan sebuah kasus, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang telah ada didalam putusan hakim lain dari masalah sejenis sebelumnya (presedent). Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari kasus atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya jika dianggap tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang muncul dan meningkat dari putusan-putusan hakim untuk suatu masalah atau perkara yang dihadapi, maka sistem aturan Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut selaku  Case Law.
Ciri dari common law system ini adalah :
a.       tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
b.      tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan individual
c.       tidak ada kodifkasi
d.      keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, metode hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem aturan ini lebih ditujukan kepada kaidah aturan ihwal hak milik, hukum tentang orang, aturan perjanjian, dan hukum ihwal perbuatan melawan aturan.
3.      Sistem Hukum Adat
Hukum adat (budpekerti-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adab yakni aturan yang  hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak usang yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai orisinil maupun sinkretis nilai-nilai orisinil dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan cuma berlaku bagi penduduk itu saja. Secara lazim hukum adab tidaklah tertulis, beliau hidup dalam kebiasaan penduduk , meningkat dalam tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa tempat hukum akhlak itu hidup.
Alam fikiran yang mempengaruhi aturan adab yakni terciptanya sebuah keseimbangan dalam penduduk itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia individu, antar kalangan, individu dengan golongan, antar golongan, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia bathin. Oleh karena keseimbangan ini terganggu maka akan berbuah bencana bagi manusia, maka aturan etika harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan bersalah mesti menerima hukuman adat semoga keseimbangan tersebut kembali seperti semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah mempunyai hukum adab tersendiri dan berlawanan satu sama lainnya. Mulai dari yang secara terang sangat dekat dengan hukum Islam hingga pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal tetapi juga ada yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven membagi 19 bulat aturan adab yang ada di Indonesia, adalah Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara aturan Pancasila ialah bentuk prismatik dari semua sistem hukum, yakni bergabungnya semua komponen baik dari semua metode hukum yang ada. Oleh karena itu, maka aturan etika sebenarnya mesti menerima tempat yang patut dalam sistem aturan di dalam negara aturan Indonesia, alasannya adalah aturan etika ialah hukum orisinil orang Indonesia dan ialah karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri. Selanjutnya, aturan budbahasa lebih sesuai dengan abjad, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan aturan yang lain, baik rechstaat, rule of law maupun Nomokrasi Islam.
4.      Hukum Islam
Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang dominan bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mensugesti aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari keperluan penduduk itu sendiri utamanya yang beragama islam.
Hukum islam  mulai mempengaruhi hukum yang berlaku sejak agama islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang tiba untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga berbagi agama islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini pastinya membawa pengaru-dampak dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian hukum islam mulai menunjukkan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh aturan islam. Di Indonesia perundang-ajakan tersebut terdapat dalam berbagai macam yakni :
a.       Undang-undang perkawinan
Perkawinan ialah sebuah langkah-langkah yang menyebabkan adanya hukum-aturan yang mesti ditaati, dan ikatan perkawinan memiliki pengaruh yang luas, baik natural, sosial, maupun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan ini perlu adanya sebuah aturan-hukum yang menaunginya. Undang-undang wacana perkawinan timbul pada kala orde gres, sesudah lewat berbagai lika-liku, dicetuskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang berisikan 14 Bab dan 67 pasal.
b.      Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ihwal peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Makara artinya undang-undang perihal peradilan agama baru pada tanggal tersebut, namun bahu-membahu usaha untuk memantapkan kedudukan Peradilan Agama sesungguhnya sudah dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang ihwal peradilan agama sudah dimulai semenjak tahun 1961, namun baru secara konkret dilakukan pada tahun 1971. Setelah mengalami pembahasan yang panjang Baru pada tanggal 29 Desember 1989 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Adapun isinya berisikan 7 Bab dan berisikan 108 pasal.
c.       Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang secara umum dikuasai beragama islam, tentunya acara ibadah haji pun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelenggaraan haji bisa berlangsung tanpa gangguan, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun dikala diluar negeri, maka diharapkan manajemen yang baik, sehingga dibentuklah Undang-undang perihal Penyelenggaraan haji, adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 wacana penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 mei 1999.  Undang-undang penyelenggaraan haji berisikan 15 Bab dan 30 pasal.
d.      Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat yaitu salah satu rukun islam yang mesti dilakukan oleh seluruh umat muslim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak diperlukan hukum-hukum yang menertibkan pengelolaan zakat tersebut.  Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuk Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, ialah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 ihwal Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1999. UU Pengelolaan Zakat berisikan 10 Bab dan 25 pasal.
e.       Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang mempunyai keistimewaan sendiri tentang aturan-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menginginkan  penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi akhlak, dan sudah menempatkan ulama pada tugas yang sungguh terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dan pemerintah juga menawarkan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999 perihal penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah spesial Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh tata cara aturan Eropa Kontinental (civil law). Pengaruh bukan berarti identik. Sistem aturan Indonesia juga tidak sama dengan metode hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa rancangan peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan desain peradilan pidana. Namun, sejak simpulan 70-an, rancangan aturan yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam metode hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-desain hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak mengacu pada perkembangan aturan di Indonesia. Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia yakni sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah tata cara yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, pembiasaan, bahkan kompromi dari beberapa metode yang sudah ada.
B.     Saran
Berikut anjuran yang aku berikan dalam upaya mengembalikan citra penegakan aturan dimata masyarakat yaitu dengan melaksanakan pembenahan dan penataan terhadap tata cara hukum yang ada dengan cara:
1.      Struktur, terkait dengan struktur hukum maka perlu dilakukan penataan kepada institusi hukum yang ada mirip forum peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan kepada institusi yang berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap forum hukum. Dan hal lain yang sungguh penting untuk secepatnya dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia ialah birokrasi dan administrasi forum penegak hukum
2.      Substansi, dalam hal substansi metode aturan perlu segera direvisi aneka macam perangkat peraturan perundang – permintaan yang menunjang proses penegakan aturan di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang – ajakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan ketika ini mesti segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen aturan tersebut telah tidak berkaitan dengan keadaan masyarakat ketika ini.
3.      Legal culture, untuk budaya aturan perlu dikembangkan perilaku taat dan patuh terhadap aturan yang dimulai dari atas. Artinya kalau para pemimpin dan pegawanegeri penegak aturan bertingkah taat dan patuh terhadap hukum, dengan hal tersebut maka akan menjadi acuan bagi rakyat.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin University Press.
Doyle, Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
Lemek, Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.
Rahardjo, Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan: Penerbit Buku Kompas.
Soemardi, Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
https://blostunian24.wordpress.com/2015/06/22/metode-aturan-yang-dianut-di-indonesia/
https://tegartia.wordpress.com/2009/12/14/metode-hukum-indonesia/