Menurut Permendikbud No. 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu planning pembelajaran tatap tampang untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus pembelajaran untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima bimbing dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 Lampiran IV perihal implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran (Kemdikbud, 2013: 37) tahapan pertama dalam pembelajaran berdasarkan Standar Proses adalah perencanaan pembelajaran yang dieujudkan dengan acara penyusunan RPP, RPP ialah planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari sebuah bahan pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus pembelajaran.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar (Kemdikbud, 2013: 9), RPP yaitu rencana acara pembelajaran tatap wajah untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari sebuah materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran siswa dalam upaya meraih Kompetensi Dasar (KD)
Setiap pendidik pada satuan pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk ikut serta aktif, secara memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan talenta, minat dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dijalankan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Pengembangan RPP mampu dijalankan pada setiap permulaan semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud RPP telah tersedia terlebih dulu dalam setiap permulaan pelaksanaan pembelajaran, mampu dilakukan oleh guru secara individu maupun kalangan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, dibawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.