Hukum Nikah

Hukum Nikah ada 4 (empat) yakni :
1. Wajib, bagi orang yang menghendaki keturunan, takut akan berbuat zina jikalau tidak nikah, baik beliau ingin tau atau tidak, walaupun penikahannya akan menetapkan ibadah yang tidak wajib
2. Makruh, bagi orang yang tak mau menikah dan tidak menginginkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak menginginkan keturunan dan tidak menetapkan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan perempuan, alasannya adalah tidak melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau pekerjaan haram, walaupun beliau ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi perempuan, dan embel-embel yang terakhir :
5. Wajib, bagi perempuan yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Hukum yang ke 5 (lima) ini merupakan pelengkap yang terakhir menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi perempuan.

Di dalam pembagian hukum nikah yang ke lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari rahimahumullah me-nazam kan dalam bentuk bahar rajas selaku berikut :

Yang artinya dalam bahasa Indonesia :

“Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina, kapan saja waktunya asalkan mungkin. 
Nikah wajib bagi wanita, meskipun dia tidak mempunyai harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika keharusan (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama setuju nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, nikah punya anak, sunah untuk menikah, meskipun amal yang tidak wajibmenjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah dan tak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebutkan aturan tidak ada, maka kawin atau tidak hukumnya mubah.”

  Beberapa Manfaat Dan Bahaya Nikah

Yang diperselisihkan yakni apakah menikah lebih utama ketimbang meninggalkannya dan terus menerus beribadah? Menurut usulan yang paling kuat yakni kedua-duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.

Baca juga Rukun Nikah disini