Rukun Nikah ada lima yaitu : 1 dan 2) orang pengakad, adalah suami dan wali, 3 dan 4) dua orang yang diakadi yaitu istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas maupun misalnya dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara aturan, 5) sighat.
“maskawin, sighat dan suami-istri, lalu wali itulah sejumlah rukun (nikah)”
Akan namun Imam Khatab rahimahumullah berkata “Yang terperinci suami dan isteri adalah rukun sebab hakikat nikah hanya dapat terwujud sebab adanya suami-istri. Sedangkan wali dan sidhat termasuk syarat, adalah keduanya berada di luar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak tergolong syarat. Sebab nikah mampu terwujud tanpa kduanya. Dalam arti kasus yang membahayakan mampu mengugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) mampu terjadi tanpa saksi.”
Al-‘Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhamad bin Al-Faqih Al-‘Allamah Abu Qasim bin Saudsah rahimahumullah sudah menciptakan nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan usulan Syekh Al-Khathab rahimahumullah tersebut selaku berikut :
“Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, manurut mazhab kita yang telah dinukil.
Kedua rukunnya yakni suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan.
Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul.
Maskawin, menurut satu pendapat, juga temasuk syarat.
Syarat aborsi mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya.
Inilah pertimbangan yang telah dibenarkan oleh ulama.
Setiap orang yang punya nalar menjadikannya selaku aliran”
Baca juga Hukum Nikah disini