Sulistyo (PB-PGRI) mendukung sarat agresi demonstrasi ribuan guru honorer K2 di dewan perwakilan rakyat Jakarta, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aksi menuntut wajar dilaksanakan karena para guru dan tenaga honorer K2 telah bertahun-tahun menerima perlakuan tidak wajar dan tidak manusiawi dari pemerintah.
Sulistyo juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kelemahan guru, khususnya guru SD, Namun, pemerintah menurutnya merasa nyaman dengan diisinya posisi kosong itu oleh guru honorer tanpa menimbang-nimbang kesejahteraan mereka.
Tapi Status maupun kesejahteraannya tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah. Sampai dikala ini tidak ada sedikit pun pemerintah menganjurkan, padahal dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 abjad a, disebut guru itu berhak untuk menerima penghasilan minimal diatas keperluan minimal dan jaminan kemakmuran sosial. Selain itu guru honorer itu juga masuk ke golongan guru tetap menurut PP 74 tentang guru, pasal 10 ayat 8 yang berhak mendapat dukungan profesi seperti yang diatur dalam pasal 15. Tapi kenyataannya belum ada guru honorer yang mendapat sertifikasi.
Pemerintah mengabaikan alasannya yang bisa sertifikasi halnya guru tetap dan guru yayasan. Ini digegradasi Kmendikbud alasannya mereka tidak berhak menerima sertifikasi.