Fungsi NPWP – NPWP ialah singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor yang diberi pada tiap orang atau perusahaan berpenghasilan selaku tanda pengenal diri wajib pajak untuk kebutuhan manajemen perpajakan di Indonesia. Manfaat NPWP pun dirasa penting dalam manajemen perpajakan dan syarat mendapat pelayanan lazim.
Sebagai warga negara yang bagus, kita pasti mesti mengeluarkan uang pajak jika sudah berpenghasilan. Pajak memang menjadi salah satu sumber kas negara. Adapun beberapa fungsi pajak penting untuk sumber pemasukan negara, mengatur kemajuan ekonomi, menstabilkan perekonomian nasional, dan fungsi pemerataan pemasukan.
Salah satu bentuk ketaatan dalam mengeluarkan uang pajak yaitu memiliki nomor NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tiap orang atau tubuh yang berpenghasilan mempunyai 1 nomor NPWP yang unik dan berlawanan satu sama lain. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit, dimana 9 digit pertama yakni instruksi wajib pajak, sedangkan 6 digit selanjutnya adalah arahan manajemen.
Dalam suatu kartu NPWP, selain nomor juga dicantumkan nama pemilik, alamat, NIK (nomor induk kependudukan), dan KPP cabang daerah NPWP diterbitkan. Memiliki NPWP menjadi penting bagi tiap orang untuk menerima beberapa manfaat, mirip fasilitas administrasi perpajakan dan syarat pelayanan biasa .
Meski begitu tidak semua paham tentang apa itu NPWP. Banyak juga yang enggan menciptakan NPWP alasannya adalah malas, tidak ada waktu, atau tidak tahu faedah yang didapatkan. Pendaftaran NPWP pun bisa dilakukan dengan gampang, mampu datang eksklusif ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau dijalankan secara online. Dan pastinya proses pendaftaran tidak dipungut ongkos.
(baca juga pemahaman pajak)
Daftar Isi
Pengertian NPWP
Menurut UU KUP 2007 pasal 1, pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan terhadap wajib pajak selaku fasilitas dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melakukan hak dan keharusan perpajakan.
Terdapat 2 jenis-jenis NPWP, ialah NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimiliki oleh tiap individu dan perseorangan yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh tubuh atau perusahaan yang ada di Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP mempunyai beberapa fungsi dan faedah, baik bagi perseorangan atau bagi perusahaan. Berikut ialah penjelasan perihal fungsi-fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Sebagai Identitas Pengenal Wajib Pajak
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, baik identitas wajib pajak bagi perseorangan atau bagi perusahaan tertentu. Adanya NPWP menjadi tanda pengenal yang unik, layaknya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
2. Sebagai Sarana dalam Administrasi Perpajakan
Fungsi NPWP mampu digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. NPWP yang menjadi identitas wajib pajak pasti memberi kemudahan dalam berbagai manajemen perpajakan. Untuk itu tiap pegawai atau perusahaan yang berpenghasilan mesti membuat NPWP ini.
3. Menjaga Ketertiban dalam Pembayaran dan Pengawasan Administrasi Perpajakan
Manfaat NPWP juga penting untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan manajemen perpajakan. Adanya NPWP memberi kemudahan dalam manajemen perpajakan, seperti restitusi pajak, pengajuan penguranan pembayaran pajak, atau pemotongan pajak yang rendah.
4. Sebagai Syarat Mendapatkan Pelayanan Umum
Fungsi NPWP juga menjadi syarat dalam mendapatkan pelayanan biasa . Dengan NPWP, kita bisa mendapatkan kemudahan dalam mengorganisir standar manajemen lazim. Dalam beberapa instansi mengharuskan input nomor NPWP sebagai syarat dokumen penunjang untuk pengurusan manajemen, contohnya kredit bank, pengajuan paspor, rekening koran, dan sebagainya.
Nah demikian tumpuan faedah dan fungsi NPWP bagi individu/perseorangan serta bagi perusahaan/instansi tertentu. NPWP memiliki fungsi penting selaku identitas wajib pajak, untuk hal manajemen perpajakan, serta selaku syarat untuk menerima pelayanan umum.
Facebook
Tweet
Whatsapp