Dana untuk Tunjangan Profesi Pendidik triwulan pertama, ialah kala Januari – Maret 2016 baru akan ditransfer ke tiap rekening guru pada bulan April 2016.
Menurut Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Suabaya, Yusuf Masruh memberikan derma untuk guru mulai Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar,SMP, Sekolah Menengan Atas, dan SMK ini berdasarkan SK dari sentra. Sehinga dia memastikan jikalau TPP ini belum telat dan SK bukan dibentuk dari Dindik kota.
“Surat keputusan ini menurut dapodik (data pokok pendidikan) guru di setiap sekolah,” terangnya dikala dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (14/3/2016).
Dikatakannya, guru juga bisa mengecek status TPP-nya melalui informasi GTK
Lembar GTK atau dulu berbentukLapor Tunjangan Dikdas yaitu suatu aplikasi bagi GTK disediakan Direktorat GTK Dikdas guna menolong para guru untuk memeriksa kembali hasil verifikasi data yang dikirim lewat aplikasi Dapodik.
“Bisa dicek perihal progres penyaluran banyak sekali pertolongan di antaranya santunan sertifikasi, santunan fungsional non-PNS, dan santunan dana kualifikasi peningkatan pendidikan,” pungkasnya.