Siapa Saja Mahram Aku ?

 arti mahram itu adalah wanita yang tak boleh dinikahi Siapa Saja Mahram Saya ?
Assalamualaikum wrwb.
Saya seorang pria, bahu-membahu siapa pun yang tergolong mahram saya itu pak? Karena saya agak gundah. Takutnya nanti malah keliru. Mohon dijelaskan. Terima kasih atas jawabannya. Jazzakallahu khairan katsira.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Alhamdulillah. Saudaraku yang berbahagia, arti mahram itu adalah wanita yang tak boleh dinikahi. Hal ini merupakan perintah dari Allah Swt. dan di dalamnya banyak mengandung hikmah baik yang kita ketahui maupun yang belum. Sehingga sangat beruntung orang yang taat dan merugilah mereka yang ingkar. Baiklah, perihal siapa saja mahram Anda sebagai seorang pria, akan kami jelaskan berikut ini:
1.Ibu
adalah ibu kandung, nenek, ibunya nenek, dan terus ke atas.
2. Anak perempuan
Yang dimaksud ialah anak perempuan, cucu wanita, dan terus ke bawah.
3.  Saudara wanita 
Bisa adik, atau abang perempuan. Juga baik itu kerabat sebapak atau seibu, atau kerabat tiri.
4. Bibi dari jalur ibu
yaitu kerabat perempuan dari ibu, tergolong pula kerabat wanita nenek atau bibi dari ibu. lalu ke terus ke atasnya.
5. Bibi dari jalur ayah
ialah saudara perempuan dari ayah, termasuk pula bibi dari ayah. kemudian terus ke atasnya.
6. Anak perempuan dari kerabat laki-laki.
Sering disebut keponakan, ini juga tergolong keturunannya terus ke bawah.
7. Anak perempuan dari kerabat wanita.
Dikenal sebagai keponakan, juga keturunannya terus ke bawah.
Tujuh gologan di atas diharamkan dinikahi alasannya korelasi nasab/ keturunan. Untuk perempuan yang haram dinikahi disebabkan hubungan ijab kabul ada 4, yakni :
1. Anak perempuan istri atau anak tiri. Hal ini kalau si lelaki (suami) telah melakukan relasi dengan ibunya anak tiri tersebut.
2. Ibunya istri atau sering disebut ibu dari mertua, tergolong juga nenek istri dan seterusnya ke atasnya.
3. Istri dari bapak (ibu tiri), istri dari kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atasnya.
4. Istri dari anaknya yang menikah atau menantu perempuan, istri dari cucu, dan ke bawah terus.
Hal tersebut berdasarkan Al Alquran Surat An-Nisa ayat 23:
 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang wanita; kerabat-saudaramu yang perempuan, kerabat-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-kerabat ibumu yang wanita; belum dewasa wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; kerabat wanita sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah kau campuri, tetapi jikalau kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada kala lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain itu ada, ada golongan yang lain yang tidak dibolehkan untuk dinikahi yaitu sebab alasannya adalah sepersusuan. Kategorinya sama dengan sebagaimana relasi nasab. Pengetahuan wacana mahram penting sekali dan selaku pendidikan kita sebagai muslim yang bagus, yang mana senantiasa berusaha menuntut ilmu dan mengamalkannya guna menjangkau ridha Allah Swt.