Patokan Pelayanan Sekurang-KurangnyaBidang Kesehatan Menurut Depkes Ri

Standar Pelayanan Kebidanan 

Menurut Depkes RI (2004), persyaratan ialah kondisi ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan tepat yang dirgunakan sebagai batas penerimaan, mirip rumusan wacana penampilan atau nilai diharapkan yang mampu diraih berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan untuk dipenuhi oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan semoga pemakai jasa pelayanan kesehatan mampu memperoleh keuntungan yang optimal atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

 Standar Persyaratan Minimal

1. Standar masukan

  • Jenis tenaga, generalis (pelaksana), spesialistik (pengurus), dan konsultan
  • Fasilitas, akomodasi yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai patokan, ialah: (a) peralatan, (b) tempat, (c) kebijakan, (d) protap, dan (e) petunjuk pelaksanaan

2. Standar lingkungan, mencakup; 

  • (a) kebersihan, 
  • (b) proses kerja, 
  • (c) tata letak, 
  • (d) kedisiplinan, 
  • (e) keramahan

3. Standar proses, mencakup; 

  • (a) proses asuhan (S.O.P), 
  • (b) standar praktik profesional, dan 
  • (c) kode etik (Depkes RI, 2004) 
    Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Menurut Depkes RI
  Teori Yang Mengukur Mutu Jasa Pelayanan Dan Kepuasan