Sasaran Dan Manfaat Jampersal Serta Kebijakan Operasional Jampersal

Sasaran dan Manfaat Jampersal Serta Kebijakan Operasional Jampersal

Sasaran Jampersal yakni :

  1. Ibu hamil,
  2. Ibu bersalin,
  3. Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan
  4. Bayi gres lahir (hingga dengan usia 28 hari).

Manfaat Jampersal

  1. Biaya persalinan dijamin pemerintah, 
  2. Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan antenatal 4 kali sesuai tolok ukur oleh tenaga kesehatan,
  3. Ibu bersalin akan mendapat derma persalinan oleh tenaga kesehatan di kemudahan kesehatan
  4. Ibu nifas akan mendapatkan pelayanan nifas 3 kali sesuai persyaratan oleh tenagakesehatan termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.
  5. Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas dan bayi gres lahir yang memiliki problem kesehatan akan ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih bisa (Puskesmas, Puskesmas bisa PONED dan Rumah sakit) 

Kebijakan Operasional Jampersal

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 wacana Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun budget 2011 diatur beberapa poin, diantaranya :

  1. Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (sentra, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  2. Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari acara Jamkesmas yang mengikuti manajemen kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
  3. Peserta acara Jampersal yaitu seluruh target yang belum mempunyai jaminan untuk pelayanan persalinan,
  4. Peserta Jampersal mampu mempergunakan pelayanan diseluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian koordinasi dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket  persalinan tingkat pertama di kemudahan kesehatan swasta dibayarkan dengan prosedur klaim,
  5. Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang menurut rujukan,
  6. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi daerah) pelayanan persalinan dilakukan,
  7. Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di daerahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012). 
  Maklumat Dari Pesakit Yang Sudah Pulih Corona Virus Dari Hospital