6 Poin Yang Dikelola Dalam Kebijakan Operasional Jampersal

6 Poin Yang dikelola dalam Kebijakan Operasional Jampersal

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 ihwal Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 dikontrol beberapa poin, diantaranya :

  1. Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (sentra, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  2. Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti manajemen kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
  3. Peserta program Jampersal adalah seluruh target yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan,
  4. Peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan diseluruh jaringan kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di kemudahan kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian koordinasi dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan prosedur klaim, Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terorganisir berjenjang berdasarkan rujukan,
  5. Klaim persalinan didasarkan atas daerah (lokasi daerah) pelayanan persalinan dikerjakan,
  6. Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan eksklusif dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012). 
  Aspek Internal, Dan Eksternal Yang Mempengaruhi Pembentukan Persepsi Seseorang