6 Poin Yang dikelola dalam Kebijakan Operasional Jampersal
Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 ihwal Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 dikontrol beberapa poin, diantaranya :
- Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (sentra, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
- Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti manajemen kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
- Peserta program Jampersal adalah seluruh target yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan,
- Peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan diseluruh jaringan kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di kemudahan kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian koordinasi dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan prosedur klaim, Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terorganisir berjenjang berdasarkan rujukan,
- Klaim persalinan didasarkan atas daerah (lokasi daerah) pelayanan persalinan dikerjakan,
- Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan eksklusif dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012).