Pemahaman Warga Negara

Pengertian warga negara – Warga negara ialah semua orang yang secara aturan ialah anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara mampu berbentukwarga negara lokal atau warga negara gila di suatu negara. Definisi warga negara pun mempunyai banyak perbedaan alasannya tiap negara juga mempunyai rancangan dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Secara lazim terdapat 2 asas kewarganegaraan untuk menentukan warga negara seseorang. Yang pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Yang kedua ialah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Indonesia menerapkan asas ius sanguinis.

Warga negara Indonesia kerap disingkat dengan WNI. Ada juga perumpamaan WNA atau warga negara abnormal, merujuk pada orang aneh yang sedang tinggal atau singgah di Indonesia. Fungsi warga negara di sebuah negara menjadi penting untuk menjaga persatuan, menciptakan kestabilan serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan bangsa.

Tentunya tiap warga negara memiliki hak dan keharusan tertentu. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan keharusan ini penting guna mempertahankan kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya.

(baca juga pengertian kewarganegaraan)

pengertian warga negara

Pengertian Warga Negara

Di bawah ini akan dibahas apa saja pengertian warga negara secara umum, berdasarkan KBBI, undang-undang serta menurut pertimbangan para hebat.

Arti Warga Negara Menurut KBBI

Pengertian warga negara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah penduduk suatu negara atau bangsa menurut keturunan, kawasan kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak sarat selaku seorang warga dari negara itu.

  Tugas Komisi Yudisial (Ky) Dan Wewenangnya Menurut Uud 1945

Definisi Warga Negara Secara Umum

Pengertian warga negara secara biasa adalah semua penduduk di sebuah negara atau bangsa yang menurut keturunan, kawasan kelahiran, dan sebagainya, serta mempunyai hak dan keharusan penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Warga negara juga mampu didefinisikan selaku orang-orang selaku bab dari suatu masyarakatyang menjadi komponen negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, sekalipun yang bersangkutan berada di mancanegara, selama yang bersangkutan tidak memutuskan keterkaitannya atau terikat oleh ketentuan aturan internasional.

Secara yuridis berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dan perubahannya, perumpamaan warga negara dibedakan menjadi 2 (dua) kategori adalah:

  1. Warga negara asli (pribumi), adalah penduduk orisinil negara tersebut. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Aceh, Bali, Toraja, dan etnis keturunan lndonesia lainnya.
  2. Warga negara aneh (vreemdeling), yakni masyarakatyang berasal dari suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku China (Tionghoa), Arab, India, Belanda, Eropa, dan sebagainya, yang sudah disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Berikut ialah pembahasan mengenai pemahaman dan definisi warga negara menurut pertimbangan para andal tata negara.

Menurut A.S. Hikam (2004)

Pengertian warga negara berdasarkan A.S. Hikam yaitu anggota dari sebuah komunitas atau kelompok yang membentuk sebuah negara.

Menurut Koerniatmanto S

Arti warga negara ialah anggota sebuah negara yang memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan keharusan yang sifatnya timbal-balik kepada negaranya.

  Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Berat dan Ringan

Menurut Ko Swaw Sik (1957)

Definisi warga negara diartikan selaku semua orang yang memiliki ikatan aturan dengan suatu negara.

Menurut Purwadarminta

Pengertian warga negara berdasarkan Purwadarminta ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara.

Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Arti warga negara didefinisikan selaku suatu pengkajian yang berhubungan dengan peran-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.

Menurut Wolhoff

Pengertian warga negara yakni bentuk keanggotaan dari sebuah bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang mempunyai ikatan satu sama yang lain alasannya adalah adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.

Menurut Soemantri

Definisi warga negara menurut Soemantri merupakan sesuatu yang saling berhubungan dengan insan sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terencana dalam suatu interaksi dengan negara.

Menurut Graham Murdock

Definisi warga negara adalah sebuah hak untuk mampu berpartisipasi secara utuh dalam banyak sekali acuan struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan wangsit-inspirasi.

Menurut Daryono

Menurut Daryono, arti kewarganegaraan adalah seseorang dengan keanggotaan di dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya akan membawa hak untuk mampu berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono

Warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa penampilan dalam aktivitas-acara politik.

Menurut R. Paman

Definisi warga negara menurut usulan dari R. Daman merujuk pada kata kondisi-keadaan yang berhubungan dengan penduduk dalam sebuah negara.

Fungsi Warga Negara

Beberapa fungsi warga negara berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Hak dan keharusan warga negara diberikan untuk memenuhi beberapa fungsi warga negara sebagai berikut.

  • Menjunjung aturan dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
  • Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Tunduk terhadap peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
  • Mentaati dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.
  Pengertian Hak

Nah itulah referensi pengertian warga negara secara biasa beserta arti dan definisinya menurut para andal. Dibahas juga tentang apa saja fungsi-fungsi warga negara secara biasa . Semoga bisa menjadi suplemen referensi dan menambah pengetahuan.

Bagikan :