Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Di Indonesia Dan Penjelasannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal – Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, adalah pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menyingkir dari pemusatan kekuasaan pada pihak atau lembaga tertentu. Kali ini akan khusus diulas perihal pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia.

Pengertian pembagian kekuasaan ialah sebuah proses untuk membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bab untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara. Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, ialah pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal.

Fungsi pembagian kekuasaan ini dijalankan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga tertentu. Hal ini juga bertujuan untuk membuat keseimbangan dan kestabilan pada tiap-tiap pemegang kekuasaan yang diberikan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada fungsi forum-lembaga tertentu. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua sudah dikontrol dalam undang-undang.

pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga tertentu, mirip direktur, legislatif atau yudikatif, yang termasuk dalam Trias Politika. Jenis pembagian kekuasaan horizontal pun bisa dipraktekkan dalam lingkup pemerintah pusat atau pemerintah kawasan, sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat sentra berlangsung di antara forum-forum yang sederajat. Selain itu juga terjadi perubahan terkait pembagian kekuasaan secara horizontal ini. Jika dulunya cuma ada 3 jenis kekuasaan, ialah administrator, legislatif, dan yudikatif, maka kini terdapat 6 jenis pembagian kekuasaan secara horizontal.

  Pengertian Keadilan Berdasarkan Para Jago Dan Secara Lazim Beserta Macam Macam Keadilan

Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan direktur ialah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemegang kekuasaan direktur adalah seorang Presiden atau kepala negara.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan yang mendesain, merekomendasikan, dan menyusun undang-undang. Pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia yakni Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif ialah kekuasaan yang mempunyai fungsi dalam mengadakan peradilan, untuk menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh suatu Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi.

4. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang berwenang untuk mengganti dan menetapkan UUD (Undang-Undang Dasar). Pemegang kekuasaan konstitutif di Indonesia yaitu Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

5. Kekuasaan Eksaminatif

  Pemahaman Desentralisasi Menurut Para Mahir Beserta Artinya [Lengkap]

Kekuasaan eksaminatif ialah kekuasaan yang berfungsi melakukan penyelenggaraan investigasi atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan inspektif. Pemegang kekuasaan eksaminatif di Indonesia ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan berdikari.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan memutuskan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihata kestabilan nilai rupiah. Pemegang kekuasaan moneter di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara memiliki sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya dikontrol dalam undang-undang.

Nah itulah rujukan tentang pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika ditarik kesimpulan secara singkat, pemahaman pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsi tiap forum, mencakup kekuasaan administrator, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter.