Bentuk-Bentuk Ancaman Kepada Negara Indonesia Dan Cara Menghadapi Pihak Yang Akan Menghancurkan Nama Baik Bangsa

Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang muncul, di antaranya selaku berikut.
  1. Keinginan negara besar yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia alasannya adalah posisi Indonesia yang cukup strategis.
  2. Keinginan negara maju yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab mempunyai kekayaan alam yang melimpah.
  3. Arus globalisasi yang dapat menjadikan kerawanan dalam bidang ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan diantisipasi.
Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang timbul Bentuk-Bentuk Ancaman terhadap Negara Indonesia dan Cara Menghadapi Pihak Yang Akan Menghancurkan Nama Baik Bangsa

Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada dasarnya ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita harus mewaspadainya.
Ancaman, gangguan, kendala, ataupun tantangan kepada negara Indonesia mampu berupa beberapa hal, di antaranya selaku berikut.
a. Subversi
    Subversi merupakan tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti falsafah negara Pancasila/Undang-Undang dengan mengusik keselamatan negara, merongrong kekuatan, dan kewibawaan pemerintah yang sah.
b. Infiltrasi
    Infiltrasi yaitu aktivitas penyusupan individual atau golongan orang lewat celah-celah atau kelemahankelemahan dalam kawasan lawan. Tujuannya untuk melemahkan/menghancurkan kekuatan musuh selaku tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan kawasan musuh.
Infiltrasi dapat berupa hal-hal berikut.
  1. Penyusupan dari luar kawasan hukum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, maritim, dan udara. Tujuannya untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu panjang ataupun terbatas.
  2. Penyusupan mampu dilaksanakan dalam daerah kekuasaan Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kalangan orang ke dalam organisasi politik, badan-badan pemerintahan, ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas.
Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang timbul Bentuk-Bentuk Ancaman terhadap Negara Indonesia dan Cara Menghadapi Pihak Yang Akan Menghancurkan Nama Baik Bangsa
c. Pemberontakan

    Pemberontakan yaitu cara/proses perbuatan yang menentang atau melawan kepada kekuasaan dan undangundang. Pemberontakan mampu terjadi kalau beberapa komponen subversi berhasil menggalang kelompok sehingga dapat menyebabkan pemberontakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
d. Intervensi
    Intervensi yaitu campur tangan bangsa lain terhadap masalah dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
e. Invasi
    Invasi adalah hal atau tindakan memasuki kawasan negara lain dengan mengerahkan serangan bersenjata dengan tujuan untuk menyerang atau menguasai wilayah Indonesia.
Menghadapi pihak-pihak tertentu yang mau menghancurkan nama baik bangsa, maka sikap kita selaku warga negara antara lain sebagai berikut.
a) Dari mancanegara
    Dapat dilakukan dengan cara:
membuat kondisi untuk mencegah timbulnya perang lewat kegiatan inteligen strategis dan diplomasi;
  1. menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan lawan sejak dalam persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan, ataupun sehabis mendarat;
  2. melemahkan dan menyerang kekuatan musuh yang sukses menduduki wilayah Nusantara;
  3. menghancurkan dan melumpuhkan musuh ke luar kawasan Nusantara, memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
  20 Syarat Menjadi Kandidat Presiden Dalam Uud No. 23 Tahun 2003

b) Dari dalam negeri
    Dapat dikerjakan cara:
  1. membuat kondisi keutuhan negara dengan menghalangi terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
  2. melaksanakan acara represif (menekan) lawan untuk menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainya;
  3. memulihkan keselamatan dan menyelamatkan masyarakat.

Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemuda membentuk kesatuan-kesatuan bersenjata untuk ikut memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan kita. Para perjaka atas kemauannya sendiri meninggalkan sekolah, pekerjaan, dan kampung halamannya untuk ikut bertempur menjaga kemerdekaan yang telah diperolehnya lewat suatu hasil usaha panjang bangsa kita.
    Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Hal ini memiliki arti bahwa kita pun berhak untuk merdeka, yaitu merdeka menentukan nasib serta harapan bangsa sendiri. Para cowok kita rela berkorban untuk membela kemerdekaan. Kerelaan itu didorong oleh kesadaran bahwa membela kepentingan bangsa yaitu tugas yang mulia. Mereka berjuang dengan tekad yang bundar, yakni merdeka atau mati. Oleh sebab itu, rela berkorban harus tetap kita pelihara untuk membangun negara kita kini ini.
Baca juga:
Upaya Mempertahankan Kemerdekaan
    Beberapa acuan upaya mempertahankan kemerdekaan di antaranya ialah sebagai berikut.
a. Serangan Lima Hari di Semarang
    Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1945 terjadi serangan lima hari di Kota Semarang yang dilancarkan oleh sekutu. Serangan tersebut membawa banyak korban, adalah lebih dari 2.000 (dua ribu) orang rakyat Indonesia dan lebih dari 100 (seratus) orang tentara sekutu tewas dalam peperangan tersebut.
b. Serangan 10 November 1945 di Surabaya
    Pada tanggal 10 November 1945 terjadi peperangan sengit antara pasukan sekutu yang disponsori oleh Inggris dengan bangsa Indonesia, risikonya menenteng korban yang cukup banyak di pihak Indonesia dan Inggris kehilangan Brigade Mallaby. Akhirnya pemerintah menetapkan 10 November selaku Hari Pahlawan.
c. Agresi Militer Belanda I (21 Juli 1947)
    Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi Agresi Militer Belanda yang pertama, oleh bangsa Indonesia diketahui dengan Perang Kemerdekaan I yang tidak lain adalah usaha untuk mempertahankan kemerdekaan.
d. Agresi Militer Belanda II (19 Desember 1948)
    Pada tanggal 19 Desember 1948 terjadi Agresi Militer Belanda yang kedua, oleh bangsa Indonesia dikenal dengan Perang Kemerdekaan kedua yang tidak lain yakni untuk mempertahankan kemerdekaan.
e. Konferensi Meja Bundar (23 Agustus–2 November 1949)
    Tanggal 23 Agustus–2 November 1949 terjadi Konferensi Meja Bundar (KMB), sebagai wujud membela negara dalam bentuk perundingan. Hal ini akibatnya menghasilkan komitmen tentang kemerdekaan Indonesia yang diakui Belanda dengan bentuk Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949).