Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Dan 3 Contoh Pelaksanaan Upaya Bela Negara

Mengingat tidak gampangnya kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia, telah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa dengan aneka macam acara yang berguna. Salah satu upaya warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan yaitu upaya pembelaan kepada negara meskipun tidak mesti dengan kekuatan senjata dan fisik. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara dikelola lebih lanjut dalam undang-undang.

 Mengingat tidak mudahnya kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan 3 Contoh Pelaksanaan Upaya Bela Negara

    Seperti diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Berikut ini yaitu bentuk-bentuk usaha bela negara sesuai Undang-Undang pasal 9 ayat 2:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
    Pendidikan kewarganegaraan ialah kemampuan warga negara dalam perjuangan meningkatkan hubungan antara warga negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan perilaku menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mesti mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-dilema yang dihadapi oleh penduduk , bangsa, dan negara secara berkesinambung an dan konsisten dengan keinginan dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib
    Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan perilaku kepribadian, seperti militer. Hal ini bermaksud untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya ialah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran. Pelatihan yang dijalankan oleh Menwa ialah salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain yang mampu diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan training dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
3. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
    Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan lewat sistem pertahanan dan keselamatan yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) dan kepolisian negara Republik Indonesia selaku kekuatan pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit TNI ialah pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai serdadu TNI lewat syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
    Upaya dalam bela negara tidak cuma dilaksanakan lewat cara atau profesi militer saja, tetapi banyak pengabdian dan perjuangan bela negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang
mampu dilaksanakan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik. Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat internasional, mirip mengikuti Olimpiade Fisika.
    Prestasi yang lain mampu dijadikan contoh dalam upaya bela negara, seperti ilmuwan yang mendapatkan teknologi komunikasi, dokter yang membantu pengobatan bagi tentara TNI yang sakit,
dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam upaya bela negara. 
Upaya bela negara yakni sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain keharusan dasar manusia, juga ialah kehormatan bagi setiap warga negara yang mesti dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara ialah hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
    Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam upaya bela negara di antaranya lewat Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri atas berbagai unsur berikut.
  1. Perlawanan Rakyat (Wanra) berfungsi membantu Tentara Nasional Indonesia dalam kondisi darurat perang dan terlibat eksklusif di medan perang.
  2. Keamanan Rakyat (Kamra) yaitu golongan rakyat yang berada di bawah binaan Polisi Republik Indonesia yang bertugas membantu tugas-tugas polisi dalam mempertahankan keamanan.
  3. Pertahanan Sipil (Hansip) berfungsi mempertahankan keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
  5 Teori Kedaulatan (Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Rakyat, Dan Aturan)

    Gagasan ini bukanlah dimaksudkan selaku upaya militerisasi penduduk , melainkan selaku upaya sosialisasi “rancangan bela negara.” Tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Salah satu perjuangan pembelaan terhadap negara yang mampu dilaksanakan ialah mengamalkan sila-sila Pancasila secara serasi dalam satu kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang mampu ditunjukkan dalam perjuangan pem belaan terhadap negara adalah menumbuhkembangkan semangat dan perilaku rela berkorban membangun bangsa. Kita selaku pelaku pembangunan sungguh diharapkan mempunyai semangat dan perilaku rela berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela berkorban tersebut mampu ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan peran dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang mampu ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
  1. Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara ulet belajar dan ulet melakukan pekerjaan , optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
  2. Memiliki semangat dan perilaku ingin berperan serta dalam usahausaha pembangunan. Sikap tersebut mampu diwujudkan dengan cara taat mengeluarkan uang pajak, taat aturan, berpartisipasi dalam menjaga keselamatan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional.
  3. Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, senantiasa tegar menghadapi dilema, terampil dalam bertindak, berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
  4. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut mampu diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya ajaib, menolak tegas kebudayaan aneh yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengganti contoh hidup dan tingkah laku yang tidak cocok dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu besar hati sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
Baca juga:
  Peraturan Perundang-Ajakan Perihal Wajib Bela Negara Lengkap