Daftar Isi
Pengertian Khawarij
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawaarij, secara harϐiah mempunyai arti mereka yang keluar. Aliran Khawarij dipergunakan oleh golongan )slam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. sebab ketidakpuasan mereka kepada sikapnya yang sudah menerima ajuan tahkim (arbitrase) dari kalangan Muǯawiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657) dan mereka juga tidak mendukung barisan Muawiyah ra.
Menurut golongan Khawarij, semua yang sudah mengikuti proses tahkim, tergolong Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah sudah melanggar ketentuan syara’, dan dihukumi kafir dikarenakan telah melaksanakan dosa besar, ialah tidak berhukum dengan aturan Allah. Berdasar kejadian tahkim tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok anutan bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (la hukma illa lillah).
Dasar Ajaran Aliran Khawarij
Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa [4]:100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di wajah bumi ini daerah hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu akhir hayat menimpanya (sebelum sampai ke kawasan yang dituju), Maka sangat telah tetap pahalanya di segi Allah. dan yaitu Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selanjutnya kaum khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni memasarkan diri untuk mendapatkan ridha Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah [2]:207.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
“dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya alasannya adalah mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hamba-Nya.”
Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’ suatu daerah di pinggiran sungai Furat erat kota Riqqah. Di daerah ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. ketika pulang dari perang Siffin. Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan prinsip dasar “la hukma illa lillah”.
Doktrin Ajaran Aliran Khawarij
Secara lazim, pemikiran-ajaran pokok kalangan ini ialah kaum muslimin yang berbuat dosa besar yakni kafir. Berdasar fatwa pokok tersebut lalu ajaran Khawarij menyebarkan pokok-pokok doktrin keimanan:
- Setiap umat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka dihukumkan kaϐir serta baka dalam neraka.
- Membolehkan tidak mematuhi aturan-hukum kepala negara, jikalau kepala negara tersebut khianat dan zalim.
- Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari keyakinan. Oleh sebab itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang sopan santun dan huruf kerasnya,-dengan atas nama Agama- mereka senantiasa melancarkan jihad (perang suci) terhadap pemerintah yang berkuasa dan masyarakat kebanyakan.
- Keimanan itu tidak dibutuhkan jika masyarakat mampu menuntaskan masalahnya sendiri. Namun demikian, sebab kebanyakan manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mengharuskan semua manusia untuk berpegang terhadap keimanan, apakah dalam berϐikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
Kaum Khawarij juga memiliki ajaran (iktikad-akidah) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, diantaranya:
- Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga mesti dibunuh. Lebih anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kaϐir kalau tak maumembunuh muslim lain yang sudah dianggap kafϐir dengan resiko ia menanggung beban mesti dilenyapkan pula.
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan kelompok mereka, jika tidak dia wajib diperangi alasannya dianggap hidup di negara lawan, sedangkan kalangan mereka dianggap berada dalam negeri islam,
- Seseorang harus mengelak dari pimpinan yang menyeleweng.
- Adanya wa’ad dan wa’id orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka.
- Amar ma’ruf nahi munkar.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
- Al-Qur’an ialah makhluk.
- Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar)
Dengan iktikad diatas kaum khawarij mempropagandakan fatwa-pemikiran politis berikut ini:
- Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Utsman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam Perang Unta, dipandang sudah berdosa.
- Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar jika ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul perumpamaan takfir dalam faham kaum Khawarij.
- Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas di antara kaum muslimin. Oleh akibatnya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah mesti dari suku Quraisy.
- Ketaatan terhadap khalifah ialah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
- Mereka mendapatkan Al-Qur’an selaku salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum )slam.
- Khalifah sebelum Ali Abu Bakar, Umar, dan Ustman adalah sah, tetapi sehabis tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap sudah menyeleweng.
- Khalifah Ali yakni sah, tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim) dia dianggap sudah menyeleweng.
- Muawiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan sudah kafir.
Tokoh pemikiran ini yakni Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi, Urwah bin (udair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah Al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi bin Al-Azraq, Abdullah bin Basyir, Najdah bin Amir Al-Hanafi.
Baca juga: ALIRAN MURJI’AH (Pengertian, Doktrin Ajaran, Sekte Aliran / Golongannya)👈
Sekte
a. Sekte Al Azariqah
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin terutama. Dalam persepsi teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan perumpamaan musyrik atau politheis. Istilah musyrik bagi sekte Al-Azariqoh ialah semua orang yang tidak sepaham dengan pedoman mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena kemusyrikannya itu, kaum ini mengizinkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan kelompok Al-Azariqoh.
b. Sekte Al Ibadiah
Nama kelompok ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari kalangan Al-Azariqoh. Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh menyelenggarakan kekerabatan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
- Muslim yang melaksanakan dosa besar masih dihukumkan “muwahid”, meng-esakan Tuhan, namun bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kaϐir agama, tetapi kafir akan lezat. Oleh karenanya, orang Islam yang melaksanakan dosa besar tidak mempunyai arti telah keluar dari Islam.
- Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, mesti dikembalikan terhadap pemiliknya.
- Daerah orang )slam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan Dzdar at-tauhid, dan dilarang diperangi.
Sekte ini lebih lembut dari pada sekte al Zariqoh. Namun secara lazim ajaran khawarij ialah anutan yang sungguh keras dalam beragama. Aliran inilah yang ditengarahi menjadi cikal bakal terorisme di dunia islam. Hal ini dikarenakan pemahaman yang kurang konprehensip dan lengkap dalam beragama.