Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja berbeda dengan Usaha Besar (UB), namun di dalam kalangan Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah dalam sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut tergolong orientasi pasar, profil dari pemilik perjuangan, sifat dari peluang kerja di dalam perusahaan, metode organisasi dan manajemen yang diterapkan di dalam perjuangan, derajat prosedur di dalam proses buatan, sumber-sumber dari materi-materi baku dan modal, lokasi daerah perjuangan, hubungan-relasi eksternal, dan derajat dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha.
Selain itu ada beberapa perbedaan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi usahawan melakukan sebuah perjuangan. Perbedaan motivasi usahawan sebenarnya harus dilihat sebagai karakteristik terpenting untuk membedakan antara Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Besar, maupun antar subkategorik di dalam kalangan Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian besar usahawan mikro di Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi, yaitu alasan utama melaksanakan aktivitas tersebut yakni ingin menemukan perbaikan penghasilan. Ini mengambarkan bahwa pebisnis mikro berinisiatif mencari penghasilan untuk menyanggupi keperluan hidup keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pebisnis mikro karena aspek keturunan, yakni meneruskan perjuangan keluarga. Terlihat banyak faktor keluarga masi dominan di mana jikalau orang tuanya seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan seterusnya. Sedangkan argumentasi ideal usahawan mikro yakni merasa mtelah dibekali dengan keterampilan. Selain itu, argumentasi lain menjadi pengusaha mikro ialah karena tidak adanya potensi untuk berkarier di bidang lainnya.
Latar belakang pebisnis kecil lebih bermacam-macam dari perjuangan mikro, walaupun latar belakang ekonomi juga merupakan argumentasi utama,namun sebagian lain mempunyai latar belakang lebih realistis dengan menyaksikan prospek usahake depan dengan hambatan modal yang terbatas. Sebagian besar pebisnis kecil di Indonesia mempunyai alasan berusaha alasannya adalah adanya potensi bisnis dan pangsa pasar yang aman dan besar. Ada juga beberapa usahawan kecil yang berupaya dengan argumentasi utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali kemampuan dan membuka lapangan kerja gres bagi masyarakat setempat. Walaupun masi ada sejumlah usahawan yang berargumentasi alasannya tidak ada potensi di bidang lain dengan berbagai alasan, contohnya pendidikan formal yang rendah atau keadaan fisik yang tidak memungkinkan.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau individual Warga Negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit terhadap bank paling banyak Rp.50 juta. Karakteristik-karakteristik perjuangan mikro yaitu selaku berikut :
a. Jenis barang/komoditi bisnisnya tidak senantiasa tetap, di saat-waktu dapat berganti
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, di saat-waktu dapat pindah kawasan
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan perjuangan
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka telah jalan masuk ke lembaga keuangan non bank
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau standar legalitas yang lain tergolong NPWP.
Dilihat dari kepentingan perbankan, perjuangan mikro ialah sebuah segmen pasar yang cukup memiliki potensi untuk dilayani dalam upaya mengembangkan fungsi intermediasi-nya sebab usaha mikro mempunyai karakteristik aktual dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh perjuangan non mikro, antara lain :
a. Perputaran perjuangan (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam suasana krisis ekonomi kegiatan perjuangan masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter.
Pada umumnya berkarakter jujur, giat, lugu dan mampu menerima tutorial asal dikerjakan dengan pendekatan yang sempurna. Usaha kecil merupakan perjuangan yang integral dalam dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga ialah aktivitas perjuangan dalam memperluas lapangan pekerjaan dan menunjukkan pelayanan ekonomi yang luas, agar mampu mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat. Secara asli, pemahaman perjuangan kecil diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: “aktivitas ekonomi masyarakat yang berukuran kecil dan memenuhi patokan kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Pengertian disini meliputi usaha kecil informal, ialah perjuangan yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan aturan, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 ialah perjuangan produktif yang berukuran kecil dan memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha atau mempunyai hasil pemasaran paling banyak Rp. 1 milyar per tahun serta dapat mendapatkan kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta. Karakteristik perjuangan kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 ialah selaku berikut :
a. Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 Juta tidak tergolong tanah dan bangunan kawasan usaha
b. Memiliki hasil pemasaran tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan ialah anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik eksklusif maupun tidak pribadi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan perjuangan yang tidak berbadan aturan, atau badan perjuangan yang berbadan hukum, tergolong koperasi.
Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mempunyai beberapa pengertian yang berlawanan menurut sumbernya, adalah selaku berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 ihwal UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro yakni perjuangan produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang menyanggupi standar Usaha Mikro selaku mana diatur dalam Undang-undang tersebut.
Usahan Kecil adalah perjuangan ekonomi produktif yang bangun sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak eksklusif dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang menyanggupi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang bangkit sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan ialah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi tolok ukur Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang tersebut, standar yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam pasal 6 yakni nilai kekayaan bersih atau nilai asset tidak tergolong tanah dan bangunan tempat perjuangan, atau hasil penjualan tahunan, kriteria-standar yang di maksud adalah :
a. Usaha Mikro yaitu unit usaha yang mempunyai nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau dengan hasil pemasaran terbesar sebesar Rp. 300 juta.
b. Usaha Kecil dengan asset lebih dari Rp. 50 juta hingga dengan paling banyak Rp. 500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, sampai maksimum 2,5 miliyar.
c. Usaha Menengah ialah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp. 10 milyar atau memiliki hasil pemasaran tahunan di atas Rp 2,5 milyar sampai paling tinggi Rp. 50
milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pemahaman Usaha Kecil yakni Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang perjuangan yang secara lebih banyak didominasi ialah kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menghalangi dari kompetisi perjuangan yang tidak sehat.
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil dan Menengah yaitu perusahaan industri dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Memiliki modal kurang dari Rp. 20 juta
b. Untuk satu putaran dari bisnisnya hanya memerlukan dana Rp. 5 juta.
c. Suatu perusahaan atau perseorangan yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
d. Omset tahunan lebih besar dari Rp. 1 milyar.
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri kecil terbaru, industri tradisional, dan industri kerajinan yang memiliki investasi modal untuk mesin-mesin dan perlengkapan sebesar Rp. 70 juta ke bawah dan bisnisnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
5. Menurut Badan Pusat Statistik, persyaratan perjuangan yakni :
a. Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang tenaga kerja.
b. Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang tenaga kerja.
c. Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang tenaga kerja.
d. Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.
Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencakup aneka macam sektor bisnis, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas dan air higienis, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor angkutandan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu masakan, minuman, tembakau, tekstil, busana jadi, kayu dan produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, serta kimia tergolong pupuk. Adapula produk-produk dari karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk dari besi dan baja, alat-alat transportasi, mesin dan peralatannya, serta olahan-olahan lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan UMK
Kelebihan dari Usaha Mikro dan Kecil ialah mampu menjadi dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal sampaumur ini mampu memajukan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan perjuangan dan lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor dan substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) aman bagi perbankan dalam member kredit sebab bergerak dibidang perjuangan yang cepat menghasilkan.
Usaha Mikro dan Kecil juga bisa memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel dan ada abilitas dalam pengembangan perjuangan. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro dan Kecil yakni rendahnya kesanggupan Sumber Daya manusia (SDM) dalam kewirausahaan dan manajerial yang menjadikan hadirnya ketidakefisienan dalam menjalankan proses perjuangan. Terdapat pula problem keterbatasan keuangan yang menyusahkan dalam pengembangan berwirausaha.
Ketidakmampuan aspek pasar, kekurangan pengetahuan bikinan dan teknologi, sarana dan prasarana, dan ketidakmampuan menguasai isu juga merupakan kelemahan yang sering dialamai dalam Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan kecil juga tidak disokong kebijakan dan regulasi yang memadai, serta pelakuan dari pelaku usaha besar yang tidak terorganisasi dalam jaringan dan kolaborasi, sehingga sering tidak menyanggupi standar dan tidak menyanggupi kelengkapan aspek legalitas.