wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris memiliki arti human rights yaitu prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan persyaratan tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara terencana selaku hak-hak aturan dalam aturan kota dan internasional.
HAM lazimnya dimengerti selaku hal yang mutlak/otoriter, selaku hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak alasannya adalah beliau ialah insan”, dan yang “melekat pada semua insan” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-seruan etnis atau status yang lain.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Meski begitu, perwujudan hak asasi insan tidak benar benar bisa dikerjakan secara mutlak karena mampu melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi alasannya adalah hak hak asasi kita senantiasa memiliki batas dengan hak hak asasi orang lain,
Karena itulah HAM memerlukan empati dan aturan hukum serta memaksakan keharusan pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan kepada hukum menjadi penting.
Dasar-dasar HAM ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Ciri Ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia mempunyai beberapa ciri-ciri khusus kalau dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan tentang ciri ciri HAM,
- Tidak mampu dicabut, artinya hak asasi manusia tidak mampu dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak mampu dibagi, artinya siapa pun berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia yakni hak asasi semua umat insan yang telah ada semenjak lahir.
- Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk siapa saja tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan yang lain. Persamaan adalah salah satu dari pandangan baru-wangsit hak asasi manusia yang mendasar.
(baca juga klarifikasi ciri-ciri hak asasi manusia)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada beberapa macam dan macam hak asasi manusia, tetapi secara garis besar hak asasi insan dapat digolongkan menjadi 6 macam, berikut ini macam macam HAM
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih bekerjasama dengan kehidupan eksklusif manusia.
- Hak Asasi Politik (Political Rights),adalah hak yang berafiliasi dengan kehidupan politik.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang berafiliasi dengan banyak sekali kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), ialah hak yang berafiliasi dengan banyak sekali kegiatan perekonomian.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), ialah hak yang berafiliasi dengan kehidupan dalam bermasyarakat
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), adalah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
(baca juga penjelasan macam-macam hak asasi manusia)
Dari sedikit klarifikasi diatas mampu kita simpulkan bahwa Pengertian HAM yaitu hak yang melekat dalam diri setiap insan yang dibawa semenjak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak mampu diusik gugat oleh siapapun sebab hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia, hak asasi ini haruslah dijunjung tinggi dan diakui oleh siapa pun.
Hak asasi juga tak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi langsung individu atau insan tersebut. Hak asasi tidak dapat dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal hal lainnya, bila itu hingga terjadi maka akan menunjukkan imbas terhadap manusia adalah manusia akan kehilangan martabat yang bergotong-royong menjadi inti nilai kemanusiaan.
Daftar Isi
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Selain definisi biasa mirip yang sudah diterangkan diatas. Para mahir dan pakar mempunyai pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pemahaman HAM menurut para andal,
Menurut John Locke
Hak asasi yaitu hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Menurut Austin-Ranney
HAM ialah ruang keleluasaan individu yang dirumuskan secara terperinci dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Menurut A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala kala dan di segala kawasan alasannya keutamaan keberadaannya selaku insan.
Menurut Jan Materson
Jan Materson dari Komisi HAM PBB dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia yaitu hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai insan.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan keleluasaan-kebebasan mendasar adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas insan.
Menurut C. de Rover
HAM yakni hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai insan. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, namun tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi ialah hak hukum, ini bermakna bahwa hak-hak tersebut ialah aturan. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi insan ialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir selaku anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.
Menurut Haar Tilar
HAM adalah hak yang menempel pada diri tiap manusia, apabila tiap insan tidak mempunyai hak-hak itu maka setiap manusia tersebut tidak bisa hidup seperti insan. Hak tersebut ditemukan pada dikala sejak lahir ke dunia.
Menurut Peter R. Baehr
Definisi hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna kemajuan dirinya.
Menurut Karel Vasak
Hak asasi insan merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa era waktu tertentu.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
data-ad-slot=”1135366004″
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Menurut Shaw
HAM yakni jika tentang publik penduduk global dimasa hening itu dapat dibilang mempunyai bahasa adab yang umum, itu ialah hak asasi insan. Walaupun demikian, klaim yang besar lengan berkuasa itu dibentuk oleh adanya dogma hak asasi manusia semoga mampu terus menimbulkan sikap perdebatan dan skeptis ihwal sifat, isi dan pembenaran hak asasi insan sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
Menurut G.J Wolhos
Hak asasi insan adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta menempel dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, sebab menetralisir hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menetralisir derajat kemanusiaan.
Menurut Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM memiliki 2 makna dasar. Yang pertama yaitu bahwa hak-hak hakiki serta tidak mampu dipisahkan menjadi hak seseorang cuma alasannya beliau adalah insan. Hak tersebut ialah hak watak yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang insan. Makna yang kedua dari HAM yakni hak-hak aturan, baik itu secara nasional ataupun internasional.
Menurut Jack Donnely
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki insan semata-mata karena ia insan. Umat insan memilikinya bukan alasannya diberikan kepadanya oleh penduduk atau menurut hukum aktual, melainkan semata-mata menurut martabatnya selaku manusia dan hak itu ialah perlindungan dari dewa yang maha esa.
Menurut Thomas Hobbes
Ia beropini bahwa satu-satunya hak asasi insan yakni hak hidup.
Menurut Piagam Hak Asasi Internasional
Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bergotong-royong merupakan pertumbuhan dari ajaran F.D. Roosevelt, adalah The four Freedom yang terdiri atas:
- Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
- Kebebasan beragama
- Kebebasan dari rasa takut
- Kebebasan dari kemiskinan
Menurut UU No 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat eksistensi insan selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat insan.
Menurut Franz Magnis- Suseno
Definisi HAM menurutnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh penduduk . Makara bukan alasannya aturan faktual yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya selaku insan. Manusia memilikinya karena ia insan.
Menurut Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam penduduk .
Menurut Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia yakni hak yang menempel pada martabat insan selaku insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dihentikan dilanggar oleh siapapun, dan yang seakan-akan ialah sebuah holy area.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia yaitu sebuah hak yang bersifat fundamental. Hak yang sudah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak mampu bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Menurut Mahfudz M.D.
HAM ialah hak yang telah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut mempunyai sifat kodrati.
Menurut Muladi
Hak asasi insan ialah segala hak pokok atau mendasar yang menempel pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Menurut Komnas HAM
HAM ialah Hak asasi manusia yang mencakup dari banyak sekali bidang kehidupan insan, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak mampu dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak memiliki makna kalau rakyat masih mesti saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, duduk perkara kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat dipakai untuk melakukan pelanggaran hak asasi insan serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun kalangan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang terbaru. Hak asasi insan ialah tanda solidaritas yang bersifat positif dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan menurut kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Menurut Muladi
Hak asasi manusia yakni segala hak pokok atau fundamental yang menempel pada diri setiap insan dalam kehidupannya.
Menurut Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi insan yakni hak dasar yang menempel pada diri insan yang sifatnya kodrati dan universal selaku karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, kemajuan manusia dan masyarakat yang dihentikan diabaikan, dirampas, atau diusik-gugat oleh siapapun.
Menurut Prof. Padmo wahyono
Pengertian HAM (Hak Asasi manusia) yaitu hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan sebuah harkat dan martabat tertentu.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
HAM ialah hak yang dilindungi secara internasional (ialah deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mempunyai, hak untuk mengeluarkan usulan
Menurut Prof Darji Darmodihardjo
Pengertian HAM (hak asasi insan) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan keharusan kewajiban yang lain.
Demikianlah pembahasan perihal pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para jago dan secara lazim [Terlengkap]. Semoga klarifikasi diatas berfaedah dan mampu menjadi acuan pengetahuan bagi kita dalam memahamai apa itu HAM.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Facebook
Tweet
Whatsapp