Peranan Negara Dalam Perekonomian

Peranan Negara dalam Perekonomian 
Dalam bahasan kali ini akan dibahas peranan pemerintah selaku unsur yang menertibkan dan mengendalikan jalannya roda perekonomian dan bertindak selaku aktivis pembanguann dalam negara-negara yang sedang berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka meraih tujuan bareng selalu ada di setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang menganut tata cara ekonomi adonan dimana peran pemerintah sungguh besar andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari APBN.
Dalam sistem ekonomi adonan peranan pemerintah dalam mengatur dan mengarahkan jalannya roda perekonomian jelas sekali terlihat dari adanya prosedur penyusunan rencana pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam bidang ekonomi jelas-terang ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3. 
Ayat 2 : “Cabang-cabang bikinan penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Ayat 2 tersebut dengan tegas menunjuk bahwa cabang-cabang bikinan yang penting, dalam artian dari segi strategis maupun finansial, harus dikuasai oleh negara. Penting dari sisi strategis berarti menyangkut dilema keselamatan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan segi finansial bermakna menyangkut duduk perkara sumber keuangan yang sangat diharapkan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penguasaan sendiri tidak mesti berbentukpenguasaan fisik sehingga cabang-cabang produksi itu mesti perusahaan negara, tetapi lebih ditekankan pada operasionalisasinya yang harus dikontrol oleh pemerintah demi tercapainya tujuan bersama.
Ayat 3 menunjukkan dengan tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah diberi wewenang untuk secara aktif dan kasatmata mengendalikan dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya, dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta diakui, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bareng .
Dalam GBHN juga disebukan bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi :
“Pembangun ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi memilih bahwa penduduk harus memegang peranan aktif dalam aktivitas pembangunan. Oleh hasilnya maka pemerintah berkewajiban menawarkan pengarahan dan bimbingan kepada kemajuan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi kemajuan uaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula menawarkan jawaban kepada pengarahan dan bimbingn serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan positif…”
Usaha pemerintah untuk mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda perekonomian biar dapat dikembalikan iklim perjuangan yang bagus, serta mengendalikan biar distribusi pendapatan mampu berlangsung lebih baik, melalui budget pemasukan dan belanja negara disebut kebijakan fiskal. Disamping lewat kebijakan fiskal, pemerintah juga dapat melaksanakan campur tangan lewat pembutan-pengerjaan peraturan, pengerjaan tubuh usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui kebijakan-kebijakan yang lain. 
Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi negara yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan biasa
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
Tugas pertama yakni peran yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan serta ketertiban lazim dan ketertiban penduduk dalam arti yang luas. Tugas kedua ialah tugas yang menyangkut pencapaian kemakmuran umum dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan dan khususnya pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga yaitu yang menyangkut pendidikan dalam arti luas, alasannya itu meliputi pengembangan budaya bangsa. Tugas keempat ialah yang berhubungan dengan negara lain.
Tugas tersebut hanya mampu berjalan baik jika tersedia alat penunjang untuk melaksanakannya. Alat penunjang yang terpenting pastinya adalah problem dana. Akan tetapi dana yang tersedia mesti meraih bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah ialah mengoptimalkan penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi, ketersediaan dana dan penggunaan pemerintah mampu dilihat dalam APBN. Setiap APBN senantiasa tersedia dari dua bab, ialah bab peneriamaan dan bagiaan pengeluaran.
Pada ekonomi kalsik, peranan pemerintah ialah sangat kecil. Sesuai dengan prinsip bahwa mengontrol jalannya roda perekonomian yaitu prosedur harga, maka campur tangan pemerintah diusahakan seminimal mungkin. Tetapi pada ekonomi akil balig cukup akal ini tugas pemerintah hampir di semua negara sangatlah penting, meskipun perananya memang berlawanan dari satu negara ke negara lainnya. Karena alasan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar sekali sekali merumuskan tugas negara dalam perekonomian, tetapi secara garis besar campur tangan pemerintah mengambil bentuk :
1. menyediakan barang dan jasa yang tidak dapat ditawarkan oleh pihak swasta, jadi barang publik, mirip :
  • raasa aman (pertahanan – keamanan)
  • rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat)
  • rasa senang sebab banyak sekali akomodasi dapat disediakan, antara lain jalan, listrik dan air.
  Manfaat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia
2. Memberikan eksternalitas, ialah faedah sampingan yang dapat diperoleh selaku akibat proses produksi maupun konsumsi, mirip :
  • Imunisasi
  • Pemasangan lampu jalanan
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Kemudahan biaya pendidikan
3. Menciptakan kemakmuran bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan cacat.
4. Mengendalikan jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang bagus, stabil, kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diinginkan.
5. Mendorong hadirnya sentra-sentra perkembangan diberbagai kawasan biar keseimbangan diberbagai tempat tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kemakmuran.
6. Mendorong berkembangnya sektor riil (jual beli, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil. Pemerintah tidak boleh menunjukkan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun (monopoli materi baku, bikinan, pasar, dan perdagangan atau proteksi) terhadap pihak tertentu yang kebetulan akrab dengan penguasa. Seluruh rakyat mempunyai hak yang serupa. Bila negara memperlihatkan hak istimewa terhadap golongan tertentu bermakna fungsi pemerataan terhadap rakyat tidak berjalan.
7. Mendorong berkembangnya perjuangan kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pebisnis besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal regulasi. Bila dibutuhkan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat undang-undnag dukungan perjuangan kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat pertengah pemerintah bahwa beliau tidak condong dan mementingkan pada satu kalangan tertentu.
8. Mengelola secara efisien dan profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang mampu dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll).
9. Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial yang lain, maka kebutuhan pokok rakyat mampu tercukupi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan memajukan kemakmuran kalangan miskin dan menunjukkan derma terhadap penduduk .
10. Melakukan relasi perdagangan internasional dengan berupaya mengembangkan sektor Ekspor