Soal Pjok Kelas 8 Bab 4 Mempertahankan Keselamatan Di Jalan Raya (Pjok Kelas Viii Smp/Mts Semester Genap) Sekolahmuonline.Com

Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya (PJOK Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester Genap) sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline posting contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya.
 berikut ini Sekolahmuonline posting contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya (PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap)   sekolahmuonline.com
Soal-soal dibawah ini cocok untuk dijadikan soal evaluasi harian atau ulangan harian PJOK Kelas 8 pembahasan Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya.

Soal Pilihan Ganda PJOK Kelas VIII Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya

Pilihlah tanggapan yang paling sempurna dengan memberi tanda silang (x) pada abjad A, B, C, atau D

1. Suatu acara untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh alhasil, sebab kecelakaan menjadikan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Program tersebut ialah . . . .
a. keamanan berlalu lintas
b. keselamatan berlalu lintas
c. tata tertib berlalu lintas
d. pendidikan keselamatan berlalu lintas

Jawaban Soal Nomor 1 = A
Penjelasan Jawaban:
Keselamatan kemudian lintas ialah suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh kesudahannya, alasannya kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. 

2. Jumlah korban kecelakaan kemudian lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api, dan udara. Menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan . . . .
a. prinsip keselamatan kemudian lintas
b. tujuan keselamatan kemudian lintas
c. hakikat keamanan kemudian lintas
d. fungsi keselamatan kemudian lintas

Jawaban Soal Nomor 2 = B
Penjelasan Jawaban:
Keselamatan lalu lintas bermaksud untuk menurunkan korban kecelakaan kemudian lintas di jalan.

3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
 
Jawaban Soal Nomor 3 = C
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengusik keamanan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Jawaban Soal Nomor 4 = D
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi peralatan yang mampu mengusik keamanan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Jawaban Soal Nomor 5 = C
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Sesuatu hal yang masuk akal terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari, padahal pelanggaran lalu lintas dapat menjadikan terjadinya kecelakaan akhir hayat yang dapat menjadikan korban jiwa.
Pernyataan tersebut ialah . . . .
a. pelanggaran berlalu lintas
b. tata tertib berlalu lintas
c. hakikat berlalu lintas
d. prinsip berlalu lintas

Jawaban Soal Nomor 1 = A
Penjelasan Jawaban:
Pelanggaran lalu lintas yakni sesuatu hal yang masuk akal terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Padahal pelanggaran kemudian lintas mampu menimbulkan terjadinya kecelakaan akhir hayat yang mampu menimbulkan korban jiwa. 

7. Ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-datang mengalami sesuatu hal sehingga menimbulkan kecelakaan kemudian-lintas. Beberapa hal yang umum menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar mahir, dan lain sebagainya. Kecelakaan ini disebabkan oleh . . .
a. pengemudi mengantuk
b. kerusakan teknis
c. pengemudi kurang menguasai kendaraan
d. pengemudi melanggar peraturan kemudian lintas

Jawaban Soal Nomor 2 = B
Penjelasan Jawaban:
Kerusakan teknis kendaraan dimana ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-datang mengalami sesuatu hal sehingga menjadikan kecelakaan kemudian-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan ialah rem blong, pecah ban, mesin terbakar jago, dan lain sebagainya.

8. Pelanggaran terjadi alasannya adalah ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran kemudian lintas atau juga manusia tidak mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .
a. aspek jalan
b. faktor kendaraan
c. faktor insan
d. aspek cuaca
 
Jawaban Soal Nomor 3 = C
Penjelasan Jawaban:
Faktor insan ialah aspek yang paling secara umum dikuasai dalam kecelakaan. Hampir semua insiden kecelakaan dikerjakan dengan melanggar rambu-rambu kemudian lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran insan dalam pelanggaran kemudian lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu kemudian lintas tersebut.

9. Pelanggaran terjadi alasannya ketidaksadaran insan dalam pelanggaran kemudian lintas atau juga insan tidak mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .
a. aspek jalan
b. aspek kendaraan
c. aspek insan
d. faktor cuaca

Jawaban Soal Nomor 4 = D
Penjelasan Jawaban:
Faktor cuaca juga bisa menjadi imbas yang jelek, terutama pada ekspresi dominan hujan. Apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraanvpasti perasaan tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan berangin hendaknya berhenti dulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi kecelakaan dengan pohon tumbang dan musuh arah alasannya jalanan tidak jelas dari jarak pandang.

10. Dari penduduk sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang renta yang mempunyai balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas kawasan terjadinya kecelaakaan tadi. Hal ini ialah . . . .
a. efek kecelakaan kemudian lintas
b. bencana alam kecelakaan kemudian lintas
c. pencegahan kecelakaan kemudian lintas
d. makna kecelakaan lalu lintas

Jawaban Soal Nomor 5 = A
Penjelasan Jawaban:
Dampak dari kecelakaan lalu lintas yang lain yaitu kenyaman di sekeliling daerah kecelakaan. Dari penduduk sekitar daerah kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadi

Demikian artikel Sekolahmuonline yang menyuguhkan contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci tanggapan dan pembahasannya. Soal Sekolahmuonline rujuk langsung dari sumber yang dapat mengemban amanah, yakni Modul PJOK Kelas VIII SMP. Selamat dan semangat berguru. Silahkan baca-baca artikel Sekolahmuonline yang lainnya.

Lengkap soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap semua Bab:
  Soal Pjok Kelas 8 Bab 7 Acara Kebugaran Jasmani Berhubungan Dengan Keahlian (Pjok Kelas Viii Smp/Mts Semester Genap) Sekolahmuonline.Com
Lengkap soal UKK/PAT dan kunci tanggapan serta pembahasannya silahkan baca postingan Sekolahmuonline yang berjudul: